Langkah Hukum Ahli Waris Anak Kandung atas Penelantaran Suami oleh Istri, Penguasaan Aset, dan Pengurusan Hak Taspen Pasca Kematian Pensiunan PNS
12/03/21
Oleh : Nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ayah saya seorang pensiunan PNS yg menikah lagi setelah ibu saya meninggal 7 tahun yang lalu. Setelah Empat tahun menikah dengan istri barunya, istri bapak saya meninggalkan beliau (kabur dengan laki-laki lain) dengan membawa aset2 berupa sertifikat rumah nenek (ibunya Bapak) dan menggadaikan sertifikat rumah yang dibeli oleh Bapak saya dan mendiang Ibu saya. Sebulan setelah ditinggalkan oleh istri mudanya, Bapak meninggal. Dan sampai dengan hari ini, istri bapak tidak pernah pulang ke rumah. Kami ingin mengurus uang duka Wafat Bapak di Taspen tetapi taspen tidak bersedia karena istrinya masih ahli waris yang sah. Apa yang bisa kami tempuh selaku ahli waris (anak kandung) sehingga keluarga bisa mendapat hak Bapak tanpa ada kehadiran si istri muda yang telah meninggalkan bapak dan menelantarkannya sampai meninggal? Apakah kami bisa menuntut istri bapak secara pidana sehingga hak warisnya gugur? Terima kasih dan mohon dijawab. Hormat saya, Nuri, Kemenko Polhukam RI.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri. NURI
dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda.
Selaku isteri, isteri muda alm. Bapak anda masih berhak atas warisan yang
ditinggalkan alm bapak, seperti harta gono-gini yang diperoleh selama perkawinan
antara alm bapak anda dengan isteri mudanya, atau disebut selaku ahli waris karena
masih berstatus suami isteri dan belum ada perceraian diantara keduanya hingga si
isteri muda berselingkuh dan pergi meninggalkan bapak hingga akhir hayatnya, Tapi
hanya sebatas pada harta yang didapat selama perkawinan dan tidak termasuk
harta peninggalan dari hasil perkawinan antara alm, bapak anda dengan isteri
pertama. Untuk harta hasil pernikahan dengan isteri pertama, maka anda selaku
anak-anak kandungnya merupakan ahli warisnya tidak termasuk isteri kedua/isteri
muda.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Thn. 1974 tentang Perkawinan.
Menurut ketentuan itu, bahwa harta bersama (disebut juga harta gono-gini), suami
atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah. Menurut Yurisprudensi No.
2690 K/Pdt/1985, tanggal 3 November 1986, bahwa setiap perbuatan hukum yang
menyangkut harta bersama harus ada persetujuan suami-isteri.
Dalam kasu gadai sertifikat rumah. Karena isteri muda telah mengadaikan
aset berupa harta peningalan dari isteri pertama serta berupa rumah serta
mengadaikan pula aset berupa sertifikat rumah, maka perbuatan tesebut sudah
masuk kategori tindak pidana. Ada beberapa pasal yang bisa dijertakan atas
menggadaiakn sertifikat rumah tanpa seijin pemilik/ahli waris yang sah.
Pasal 362.
Barangsiapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan
hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 35, 364,
366, 486.)
pasal 372 KUHP.
Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain
sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada
pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang
oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan
barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan
barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam
penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang
lain.
Menurut KUHP, pencurian yang dilakukan oleh sanak atau keluarga dari korban,
dalam hal ini isteri muda, disebut pencurian dalam kalangan keluarga. Hal
tersebut diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 367 ayat 2 KUHP
Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis
lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya
mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
Di dalam KUHP, Pasal 367 terdapat di dalam Bab XXI tentang Pencurian. Mengenai
Pasal 367 ayat (2) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256),
menjelaskan bahwa:
“… jika yang melakukan atau membantu pencurian itu adalah sanak keluarga
yang tersebut pada alinea dua dalam pasal ini, maka si pembuat hanya
dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang itu (delik
aduan).”
Atas perbuatan isteri muda/steri kedua alm. Bapak anda, bisa dilaporkan ke
pihak kepolisian dengan pasal-pasal tersebut diatas, dengan disertai saksi dan
barang bukti lainnya sebagai alat bukti penguat dalam melaporkan kejadian tindak
pidana tersebut. Dan berdasarkan kekuatan hukum yang tetap atas tindak pidana
tersebut beradasarkan keputusan pengadilan, maka perjanjian gadai dapat
dimintakan pembatalan ke pengadilan melalui gugatan perdata untuk memohon
kepada hakim agar surat/akta gadai itu dinyatakan tidak sah dan tidak berharga,
sehingga karenanya tidak memiliki kekuatan hukum apa pun-batal demi hukum.
Sebaliknya, jika tidak ada upaya gugatan apa pun, surat/akta itu tetap memiliki
akibat hukum dan bersifat eksekutorial.
Dalam kasus penelantaran dalam rumah tangga, Penelantaran dalam rumah
tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi;
Pasal 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga
terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Adapun yang dimaksud dengan penelantaran dapat dilihat pada pasal 9 UU
PKDRT yang berbunyi;
Pasal 9
(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya,
padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau
perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada
orang tersebut.
(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang
yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau
melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban
berada di bawah kendali orang tersebut.
Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
Jika perbuatan isteri muda/ibu tiri anda memenuhi syarat sebagimana yang
disebutkan pada pasal diatas terkait dengan penelantaran runah tangga bisa untuk
diproses ke pihak berwajib.
Terkiat dengan kasus perselingkuhan, Di dalam masyarakat kita dewasa ini,
perselingkuhan diartikan dengan kecurangan dalam hubungan cinta antara
seseorang dengan pasangannya, Dan biasanya perselingkuhan itu diikuti dengan
perbuatan-perbuatan mendekati zina bahkan perzinaan itu sendiri, dengan
selingkuhannya.
Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari
pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi
atas dasar Pasal 284 KUHP.
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27
BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang
tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang
waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang
karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan
belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Terkait kasus perselingkuhan/perzinaan, Jika memang Anda memilih
penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh
adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana
perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict). Ditegaskan oleh R. Soesilo
bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak
dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang
dirugikan (yang dimalukan).
Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk
pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya
diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk isteri
maupun laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut. Dengan bukti-bukti yang
ada maka pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dan melengkapi Berkas
Acara Penyidikan (BAP). Kemudian melanjutkan ke Kejaksaan dan pihak terakhir
inilah yang nantinya akan melakukan penuntutan.
Terkait hak pensiunan PNS yang meninggal dunia ini, Pasal 16 ayat (1) UU
11/1969 mengatur:
Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia,
maka istri (istri-istri) nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai
Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan
Pegawai, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda.
Terkait si istri pertama yang telah cerai dari suami Anda, maka istri pertama itu tidak
menerima pension janda. Hal ini sesuai dengan yang disebut dalam Pasal 19 ayat
(3) UU 11/1969:
Jikalau hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus,
maka terhitung mulai hari penceraian berlaku sah isteri/suami itu dihapus dari
daftar isteri-isteri/ suami yang berhak menerima pensiun janda/duda.
Namun perlu diingat, apabila dari perkawinan sebelumnya ada anak, maka
anak dari perkawinan tersebut juga berhak atas bagian dari pensiun janda,
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU 11/1969:
Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun pegawai pria meninggal dunia,
sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun
janda/bagian pensiun janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-
isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan
kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah seibu
termaksud.
Permintaan ini harus disertai [Pasal 22 ayat (2) dan(3) UU 11/1969]:
a. Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib;
b. Salinan surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan keluarga
pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat
nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan;
c. Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-
anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
d. Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji pokok terakhir pegawai
atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
Jadi secara perdata, selama masih dalam tali perkawinan dan belum ada putusan
cerai dari pengadilan, maka isteri muda masih berhak atas pengurusan uang duka
maupun uang-uang lainnya dari taspen.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPIDANA
KUHPERDATA
UU 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
UU No. 1 Tahun. 1974 tentang Perkawinan
UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!