Langkah Hukum Ahli Waris Anak Kandung atas Penelantaran Suami oleh Istri, Penguasaan Aset, dan Pengurusan Hak Taspen Pasca Kematian Pensiunan PNS

12/03/21

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayah saya seorang pensiunan PNS yg menikah lagi setelah ibu saya meninggal 7 tahun yang lalu. Setelah Empat tahun menikah dengan istri barunya, istri bapak saya meninggalkan beliau (kabur dengan laki-laki lain) dengan membawa aset2 berupa sertifikat rumah nenek (ibunya Bapak) dan menggadaikan sertifikat rumah yang dibeli oleh Bapak saya dan mendiang Ibu saya. Sebulan setelah ditinggalkan oleh istri mudanya, Bapak meninggal. Dan sampai dengan hari ini, istri bapak tidak pernah pulang ke rumah. Kami ingin mengurus uang duka Wafat Bapak di Taspen tetapi taspen tidak bersedia karena istrinya masih ahli waris yang sah. Apa yang bisa kami tempuh selaku ahli waris (anak kandung) sehingga keluarga bisa mendapat hak Bapak tanpa ada kehadiran si istri muda yang telah meninggalkan bapak dan menelantarkannya sampai meninggal? Apakah kami bisa menuntut istri bapak secara pidana sehingga hak warisnya gugur? Terima kasih dan mohon dijawab. Hormat saya, Nuri, Kemenko Polhukam RI.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri. NURI dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Selaku isteri, isteri muda alm. Bapak anda masih berhak atas warisan yang ditinggalkan alm bapak, seperti harta gono-gini yang diperoleh selama perkawinan antara alm bapak anda dengan isteri mudanya, atau disebut selaku ahli waris karena masih berstatus suami isteri dan belum ada perceraian diantara keduanya hingga si isteri muda berselingkuh dan pergi meninggalkan bapak hingga akhir hayatnya, Tapi hanya sebatas pada harta yang didapat selama perkawinan dan tidak termasuk harta peninggalan dari hasil perkawinan antara alm, bapak anda dengan isteri pertama. Untuk harta hasil pernikahan dengan isteri pertama, maka anda selaku anak-anak kandungnya merupakan ahli warisnya tidak termasuk isteri kedua/isteri muda. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Thn. 1974 tentang Perkawinan. Menurut ketentuan itu, bahwa harta bersama (disebut juga harta gono-gini), suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah. Menurut Yurisprudensi No. 2690 K/Pdt/1985, tanggal 3 November 1986, bahwa setiap perbuatan hukum yang menyangkut harta bersama harus ada persetujuan suami-isteri. Dalam kasu gadai sertifikat rumah. Karena isteri muda telah mengadaikan aset berupa harta peningalan dari isteri pertama serta berupa rumah serta mengadaikan pula aset berupa sertifikat rumah, maka perbuatan tesebut sudah masuk kategori tindak pidana. Ada beberapa pasal yang bisa dijertakan atas menggadaiakn sertifikat rumah tanpa seijin pemilik/ahli waris yang sah. Pasal  362. Barangsiapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 35, 364, 366, 486.) pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Menurut KUHP, pencurian yang dilakukan oleh sanak atau keluarga dari korban, dalam hal ini isteri muda, disebut pencurian dalam kalangan keluarga. Hal tersebut diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP yang selengkapnya berbunyi: Pasal 367 ayat 2 KUHP Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan. Di dalam KUHP, Pasal 367 terdapat di dalam Bab XXI tentang Pencurian. Mengenai Pasal 367 ayat (2) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256), menjelaskan bahwa: “… jika yang melakukan atau membantu pencurian itu adalah sanak keluarga yang tersebut pada alinea dua dalam pasal ini, maka si pembuat hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang itu (delik aduan).” Atas perbuatan isteri muda/steri kedua alm. Bapak anda, bisa dilaporkan ke pihak kepolisian dengan pasal-pasal tersebut diatas, dengan disertai saksi dan barang bukti lainnya sebagai alat bukti penguat dalam melaporkan kejadian tindak pidana tersebut. Dan berdasarkan kekuatan hukum yang tetap atas tindak pidana tersebut beradasarkan keputusan pengadilan, maka perjanjian gadai dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan melalui gugatan perdata untuk memohon kepada hakim agar surat/akta gadai itu dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, sehingga karenanya tidak memiliki kekuatan hukum apa pun-batal demi hukum. Sebaliknya, jika tidak ada upaya gugatan apa pun, surat/akta itu tetap memiliki akibat hukum dan bersifat eksekutorial. Dalam kasus penelantaran dalam rumah tangga, Penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi; Pasal 5 Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga. Adapun yang dimaksud dengan penelantaran dapat dilihat pada pasal 9 UU PKDRT yang berbunyi; Pasal 9 (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. (2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Pasal 49 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang : a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Jika perbuatan isteri muda/ibu tiri anda memenuhi syarat sebagimana yang disebutkan pada pasal diatas terkait dengan penelantaran runah tangga bisa untuk diproses ke pihak berwajib. Terkiat dengan kasus perselingkuhan, Di dalam masyarakat kita dewasa ini, perselingkuhan diartikan dengan kecurangan dalam hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya, Dan biasanya perselingkuhan itu diikuti dengan perbuatan-perbuatan mendekati zina bahkan perzinaan itu sendiri, dengan selingkuhannya. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 KUHP. Pasal 284 (1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,      b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti  dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga. (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. (5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap. Terkait kasus perselingkuhan/perzinaan, Jika memang Anda memilih penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict). Ditegaskan oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan). Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk isteri maupun laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut. Dengan bukti-bukti yang ada maka pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dan melengkapi Berkas Acara Penyidikan (BAP). Kemudian melanjutkan ke Kejaksaan dan pihak terakhir inilah yang nantinya akan melakukan penuntutan. Terkait hak pensiunan PNS yang meninggal dunia ini, Pasal 16 ayat (1) UU 11/1969 mengatur: Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istri (istri-istri) nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda.   Terkait si istri pertama yang telah cerai dari suami Anda, maka istri pertama itu tidak menerima pension janda. Hal ini sesuai dengan yang disebut dalam Pasal 19 ayat (3) UU 11/1969:   Jikalau hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai hari penceraian berlaku sah isteri/suami itu dihapus dari daftar isteri-isteri/ suami yang berhak menerima pensiun janda/duda. Namun perlu diingat, apabila dari perkawinan sebelumnya ada anak, maka anak dari perkawinan tersebut juga berhak atas bagian dari pensiun janda, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU 11/1969:  Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/bagian pensiun janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri- isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah seibu termaksud. Permintaan ini harus disertai [Pasal 22 ayat (2) dan(3) UU 11/1969]: a.    Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib; b.    Salinan surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan; c.    Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak- anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; d.    Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji pokok terakhir pegawai atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia. Jadi secara perdata, selama masih dalam tali perkawinan dan belum ada putusan cerai dari pengadilan, maka isteri muda masih berhak atas pengurusan uang duka maupun uang-uang lainnya dari taspen. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHPIDANA  KUHPERDATA  UU 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai  UU No. 1 Tahun. 1974 tentang Perkawinan  UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!