Prosedur dan Ketentuan Pelaksanaan Hukuman bagi Tahanan
12/03/21Oleh : Sua***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tentang menjalankan hukuman
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sua***************************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Anda tidak menjelaskan secara jelas tentang apa yang ingin Anda tanyakan terkait masa
hukuman. Karenanya, saya asumsikan Anda ingin mengetahui tentang pembebasan
bersyarat atas masa hukuman suami Anda.
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani minimal 2/3 masa
pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan sebagaimana dituliskan dalam
Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan.
Pembebasan bersyarat termasuk bagian dari proses pembinaan narapidana di luar
lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15
dan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22, 29 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Ada syarat bagi narapidana dan anak yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
pembebasan bersyarat, yaitu:
a. Bagi narapidana:
1. telah menjalani masa pidana minimal 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut
paling sedikit 9 bulan;
2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhir dihitung
sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
b. Bagi anak yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPKA):
1. telah menjalani masa pidana minimal 1/2 masa pidana; dan
2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 3 bulan terakhir dihitung
sebelum tanggal 1/2 masa pidana.
Selain itu, ada juga syarat substantif dan syarat administratif pembebasan bersyarat, yaitu:
a. Syarat substantif:
1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya.
2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif.
3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan.
4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan.
5. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan.
6. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi.
b. Syarat administratif:
1. Salinan putusan/Ekstrak vonis.
2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan.
3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluarga Narapidana.
4. Surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga.
5. Justice Collaborator (pidana diatas 5 tahun kasus Narkotika).
6. Surat keterangan dari Dokter.
7. Salinan Daftar huruf F.
8. Daftar perubahan.
9. Salinan kartu pembinaan.
10. Laporan hasil sidang TPP.
Bila ingin mengajukan pembebasan bersyarat, maka suami anda bisa mengajukan pembebasan
bersayarat jika telah menjalani 2/3 masa pidana 6 tahun 4 bulan sejak tanggal penangkapan
suami Anda.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!