Pertanggungjawaban Pidana Anggota Arisan yang Sengaja Menunggak Pembayaran Meski Mampu
12/03/21Oleh : Eza***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya menjadi seorang pemegang arisan lalu ada anggota yang sengaja tidak membayar kan arisanya tepat waktu, padahal orang tersebut mampu, hal ini sungguh merugikan saya begitu pula anggota lain apakah hal ini bisa di bawa ke ranah pidana? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eza kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Eza. Terkait dengan pertanyaan yang saudara
ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai arisan. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang
yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan
siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala
sampai semua anggota memperolehnya.
Biasanya para peserta arisan telah sepakat mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau
barang tertentu, dalam rentang waktu tertentu, kesepakatan yang telah dibuat ini pada dasarnya
sudah merupakan suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali
dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat
perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian
harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di
antara para pesertanya.
Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa adanya 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu
perjanjian, yakni:
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
Dari ketentuan Pasal 1320 KUHperdata tersebut memang tidak mensyaratkan bahwa
perjanjian harus dalam bentuk tertulis, maka sebuah kesepakatan dalam arisan sudah
merupakan suatu perjanjian.
Perjanjian arisan akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Pada sebuah
perjanjian apabila ada member yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, jalur pidana hanya
bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun”.
Saudara memiliki hak untuk melakukan gugatan wanprestasi jika member tersebut tidak
membayar iuran uang arisannya. Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, saudara
harus melakukan somasi terhadap member yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika
setelah somasi dilakukan, member tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka saudara
dapat melakukan gugatan perdata. Upaya yang bisa dituntutkan kepada member tersebut
adalah pengajuan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal
1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi
dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si
berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika
sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam
tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Jadi menjawab pertanyaan saudara, saudara sebagai pemegang arisan atau owner arisan dapat
menggugat anggota/member arisan yang ingkar janji secara perdata atas dasar wanprestasi dan
saudara dapat meminta Pengadilan meletakkan sita jaminan atas harta member tersebut.
Namun, saran kami sebaiknya terlebih dahulu membicarakan hal tunggakan tersebut secara
kekeluargaan kepada member yang menunggak tersebut agar memiliki itikat baik akan
memenuhi semua kewajiban pembayaran uang arisan yang belum terbayar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!