Status Pembagian Rumah atas Nama Istri dan Ayah dalam Perceraian Tanpa Perjanjian Pranikah

12/03/21

Oleh : Cin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Yth. Pengasuh LSC Selamat pagi, Perkenalkan saya cindy, saya ingin menanyakan permasalahan harta bersama. Kondisi rumah tangga saya sekarang memburuk karena adanya orang ketiga dan sudah tahap akan bercerai. Tapi yang saya takutkan adalah rumah yang saya dan ayah saya beli harus masuk dalam harta bersama dan dibagikan ke suami saya padahal rumah tersebut dibeli dari simpanan ayah saya dan hasil kerja saya. saya dan suami saya tidak melakukan perjanjian pranikah dan sertifikat tersebut atas nama saya(istri) dan ayah saya. Jadi yang ingin saya tanyakan apakah rumah tersebut harus dibagi ke suami saya setelah kami bercerai? Apakah ada solusi supaya rumah tersebut tidak perlu dibagikan ke suami saya? Mohon bantuan dan sarannya. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Cin** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai harta benda dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), sebagai berikut: (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing- masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. 2. Bahwa berdasarkan pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan tersebut, maka setiap harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama atau disebut juga harta gono gini, artinya dalam kasus klien ini, rumah yang diceritakan klien tersebut sepanjang diperolehnya selama perkawinan maka merupakan harta bersama/harta gono gini sepanjang antara kedua suami istri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan ketika sebelum menikah. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Jadi berdasarkan pasal ini, jika suami atau istri akan bertindak atas harta bersama, maka suami atau istri tersebut harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan, bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Maka berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan ini, apabila suami dan istri beragama Islam, maka pengaturannya mengacu pada Kompilasi Hukum Islam atau KHI. 5. Bahwa telah dikeluarkannya  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015  (Putusan MK No. 69/2015). Dengan adanya Putusan MK No. 69/2015, maka ketentuan Pasal 29 UU Perkawinan berubah menjadi sebagai berikut: (1)  Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. (2)  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. (3)  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan. (4)  Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga. 6. Bahwa berdasarkan Putusan MK No 69/2015 ini memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri untuk dapat membuat suatu perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan atau yang biasa dikenal dengan Postnuptial Agreement, selama pasangan tersebut masih terikat di dalam perkawinan yang sah. Adapun, Perjanjian Perkawinan ini harus disahkan oleh notaris atau pegawai pencatat pernikahan. 7. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka disarankan kepada klien jika belum resmi bercerai artinya masih dalam ikatan perkawinan, bisa saja membuat perjanjian perkawinan selama masih dalam ikatan perkawinan, untuk mengatur hal-hal yang terkait dengan harta perkawinan, dan perjanjian perkawinan tersebut tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga. 8. Bahwa seandainya pun, klien harus bercerai dengan suami klien, maka sebelum harta bersama itu dibagi 2, disarankan untuk mengeluarkan terlebih dahulu hak dari ayah klien, yang menurut klien, ayah klien memiliki andil ikut membeli rumah tersebut, agar haknya tidak dilanggar. Oleh karena itu disarankan untuk musyawarah secara kekeluargaan agar memperoleh win-win solusi bagi para pihak. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Kompilasi Hukum Islam 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!