Pelaporan Tetangga atas Keributan dan Penghinaan dengan Kata-Kata Kasar di Depan Umum
12/03/21
Oleh : Hon***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ada permadalahan dengan tetangga. Dimana tetangga saya selalu membuat keributan dirumahnya yg dimana keributan tersebut sangat mengganggu kenyaman saya dan jg metal anak saya, dimana anak2 saya masih balita. Rumah kami dan tetangga saya dibatasi dengan satu diding. Mereka sering sekali memacing keributan. Dimana belum lama ini mereka memaki kami dengan mengeluarkan bahasa2 binatang dan kejadian tersebut bukan untuk pertama kali mereka lakukan tetapi sudah kedua kali. Yg saya mau tanyakan apakah saya bisa melaporkan mereka dengan membuat keributan dan menggangu kenyaman kami dan metal anak2 kami yg masih balita. dan untuk permasalahan memaki dan menghina org dengan bahasa binatang apakah jg dapat dijadi dasar kami melaporkan ? Pasal apa saja yang dapat kami gunakan untuk permasalahan ini dan dasar hukumnya seperti apa ? Terima kasih untuk sebelum dan sesudahnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hon*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, dan berikut ini
beberapa Peraturan yang akan saya sampaikan terkait permasalahan
Saudara :
Bahwa Tindak Pidana Membuat Kegaduhan di Malam Hari
Apabila perbuatan berteriak-teriak di malam hari, maka atas perbuatannya
itu, tetangga Anda dapat dijerat dengan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar,
sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”
Tindakan Pidana Mengganggu Ketentraman dengan Teriakan Menghina
Dalam KUHP, ancaman pidana bagi orang yang menghina orang lain
terdapat dalam Pasal 310 KUHP:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya
terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang
disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka
diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika
perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena
terpaksa untuk membela diri.
Menurut R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal
226), supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu
harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan
perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui
oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu
perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina
dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu
perbuatan yang memalukan. Jika teriakan tetangga Anda dapat didengar
oleh orang lain dan hinaan tersebut memalukan bagi Anda, maka
tetangga Anda dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 KUHP.
Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36)
menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365
KUHPer sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu
dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.
Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,
terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), (hal. 117) yang
dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
3. Bertentangan dengan kesusilaan;
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Jika kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari
tersebut menimbulkan kegaduhan, maka dapat dijerat dengan pidana
berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”) berbunyi:
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar,
sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap
Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut
pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari – waktunya
orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada
umumnya sesudah jam 11 malam).
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
1. Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca
Sarjana FH Universitas Indonesia;
2. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!