Persyaratan Pengesahan dan Pencatatan Pernikahan Siri dengan Izin Istri Pertama untuk Poligami Secara Negara

12/03/21

Oleh : Rin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bisakah pernikahan siri disahkan secara negara jika istri pertama sudah mengijinkan suaminya beristri lagi. Dan jika bisa disahkan secara negara persyaratan nya apa saja agar pernikahan siri tersebut bisa tercatat secara negara ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Sahnya Perkawinan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menegaskan bahwa: 1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi umat Islam, penegasan mengenai sahnya perkawinan juga tertuang dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.   Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi perkawinan pasangan Muslim. Dapat disimpulkan bahwa kedua ketentuan tersebut harus dipenuhi agar perkawinan yang dilakukan dapat disebut sebagai perkawinan sah dan dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah guna memperoleh akta nikah.   Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 6 KHI: 1. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 KHI, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. 2. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Begitu pula ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) KHI yang menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Jadi, apabila terdapat suatu perkawinan yang dilakukaan tidak sesuai prosedur sebagaimana tersebut di atas dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak dapat diterbitkan akta nikah. Fungsi akta nikah selain sebagai bukti autentik adanya perkawinan juga dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.   Isbat Nikah dan Pengaturan Pengajuannya Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang sebagaimana diterangkan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II.   Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.   Pihak-pihak yang dapat mengajukan pemohonan isbat nikah adalah suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, orangtua, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas.   Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan terkait pengajuan isbat nikah.   Pertama, isbat nikah hanya dimungkinkan jika terdapat alasan-alasan yang telah ditetapkan.   Dalam hal ini hanya dimungkinkan jika memenuhi salah satu alasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) KHI sebagai berikut: 1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; 2. hilangnya akta nikah; 3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; 4. adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan 5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan; Kedua, dalam buku yang sama diterangkan bahwa isbat nikah sifatnya adalah permohonan kepada Pengadilan Agama, sehingga segala kewenangan mengabulkan atau menolak semuanya didasarkan pada kewenangan pengadilan.   Terkait hal ini, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. jika permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair dan produknya berupa penetapan. Apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami/istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi; 2. jika permohonan isbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak termohon. Produk hukumnya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi; 3. Jika dari isbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Prosedurnya adalah mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat disertai berkas kelengkapan, antara lain: 1. surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan; 2. surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah; 3. fotokopi KTP pemohon isbat nikah; 4. membayar biaya perkara; dan 5. berkas lain yang akan ditentukan hakim dalam persidangan. Berkas lain yang akan ditentukan oleh hakim di antaranya adalah berkas untuk menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui adanya pernikahan tersebut.   Implikasi Hukum Adanya Isbat Nikah Apabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, terdapat implikasi hukum yang akan menyertai, di antaranya: 1. perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. selanjutnya bukti penetapan/ putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah. 2. terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi bahwa anak yang  dilahirkan menjadi anak sah. 3. akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran guna memenuhi hak anak atas identitas. 4. terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, menyangkut harta bersama maupun hak kewarisan. Jadi, isbat nikah dapat diajukan dengan alasan perkawinan sebelumnya baru dilakukan menurut hukum agama dan belum dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang jika permohonan tersebut dikabulkan, akan menimbulkan implikasi hukum yang diterangkan di atas. Demikian, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang; 3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.   Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!