Persyaratan Pengesahan dan Pencatatan Pernikahan Siri dengan Izin Istri Pertama untuk Poligami Secara Negara
12/03/21Oleh : Rin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bisakah pernikahan siri disahkan secara negara jika istri pertama sudah mengijinkan suaminya beristri lagi. Dan jika bisa disahkan secara negara persyaratan nya apa saja agar pernikahan siri tersebut bisa tercatat secara negara ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Sahnya Perkawinan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menegaskan bahwa:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagi umat Islam, penegasan mengenai sahnya perkawinan juga tertuang
dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut
hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan
harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat
Nikah pada Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi perkawinan pasangan Muslim.
Dapat disimpulkan bahwa kedua ketentuan tersebut harus dipenuhi agar
perkawinan yang dilakukan dapat disebut sebagai perkawinan sah dan dapat
dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah guna memperoleh akta nikah.
Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 6 KHI:
1. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 KHI, setiap perkawinan harus
dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
2. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Begitu pula ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) KHI yang menegaskan
bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh
Pegawai Pencatat Nikah. Jadi, apabila terdapat suatu perkawinan yang dilakukaan
tidak sesuai prosedur sebagaimana tersebut di atas dianggap tidak mempunyai
kekuatan hukum, sehingga tidak dapat diterbitkan akta nikah. Fungsi akta nikah
selain sebagai bukti autentik adanya perkawinan juga dimaksudkan untuk dapat
memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang
akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kewarisan.
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat
diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Isbat Nikah dan Pengaturan Pengajuannya
Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut
syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat
Nikah yang berwenang sebagaimana diterangkan dalam buku Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II.
Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan
dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan pemohonan isbat nikah adalah suami istri atau
salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, orangtua, dan pihak yang
berkepentingan dengan perkawinan tersebut. Permohonan diajukan kepada
Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan
kepentingan yang jelas.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan terkait pengajuan isbat
nikah.
Pertama, isbat nikah hanya dimungkinkan jika terdapat alasan-alasan yang telah
ditetapkan.
Dalam hal ini hanya dimungkinkan jika memenuhi salah satu alasan sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) KHI sebagai berikut:
1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
2. hilangnya akta nikah;
3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
4. adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan
perkawinan menurut UU Perkawinan;
Kedua, dalam buku yang sama diterangkan bahwa isbat nikah sifatnya adalah
permohonan kepada Pengadilan Agama, sehingga segala kewenangan
mengabulkan atau menolak semuanya didasarkan pada kewenangan pengadilan.
Terkait hal ini, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. jika permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan
bersifat voluntair dan produknya berupa penetapan. Apabila isi penetapan
tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama
atau suami/istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi;
2. jika permohonan isbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka
permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang
tidak mengajukan permohonan sebagai pihak termohon. Produk hukumnya
berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum
banding dan kasasi;
3. Jika dari isbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas diketahui suami
masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri
terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu
tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Prosedurnya adalah mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat disertai
berkas kelengkapan, antara lain:
1. surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan
tersebut belum dicatatkan;
2. surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon
telah menikah;
3. fotokopi KTP pemohon isbat nikah;
4. membayar biaya perkara; dan
5. berkas lain yang akan ditentukan hakim dalam persidangan.
Berkas lain yang akan ditentukan oleh hakim di antaranya adalah berkas untuk
menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui adanya pernikahan tersebut.
Implikasi Hukum Adanya Isbat Nikah
Apabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, terdapat implikasi hukum yang
akan menyertai, di antaranya:
1. perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. selanjutnya bukti
penetapan/ putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan
nikah yang akan melahirkan akta nikah.
2. terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi bahwa anak
yang dilahirkan menjadi anak sah.
3. akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran guna memenuhi hak
anak atas identitas.
4. terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi adanya
hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya.
Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan
kewajiban yang timbul di antara mereka, menyangkut harta bersama maupun
hak kewarisan.
Jadi, isbat nikah dapat diajukan dengan alasan perkawinan sebelumnya baru
dilakukan menurut hukum agama dan belum dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah
yang jika permohonan tersebut dikabulkan, akan menimbulkan implikasi hukum yang
diterangkan di atas.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang-Undang;
3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!