Risiko Hukum Pengalihan Kredit Mobil Atas Nama Orang Lain Secara Bawah Tangan dan Langkah Perlindungan Debitur di Leasing
12/03/21
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya memiliki kasus dimana, kakak saya meminjam nama saya untuk keperluan membeli mobil secara kredit. Namun unit sudah berpindah ke beberapa tangan tanpa sepengetahuan saya. Saat ini saya mengetahui orang terakhir yang mengakui keberadaan unitnya. Orang tersebut tidak ingin saya menebus mobil tersebut, dengan dalih kakak saya ingin melakukan take over, namun saya memninta tak over resmi. Orang tersebut memaksa saya untuk melakukan perjanjian kredit di bawah tangan, dan meyakinkan saya bahwa saya terbebas dari tuntutan pihak leasing. Dan ingin melakukan pelunasan khusus dengan tidak membayar cicilan beberapa bulan dan mengajukan pelunasan khusus agar dapat melunasi mobil secara murah. Apa yang harus saya lakukan saat ini ? Apakah jika saya melapor, kakak saya akan terseret hukum ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Diki kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional terkait dengan pengalihan kredit (over kredit) di
bawah tangan. Dari kasus yang saudara sampaikan, kami berasumsi bahwa
tindakan kakak saudara dengan pihak ketiga tersebut adalah perjanjian gadai.
Oleh karena kakak saudara tidak mampu memenuhi kewajibannya
mengembalikan uang gadai maka dia minta pihak ketiga tersebut melakukan
take over kredit mobil tersebut tanpa sepengetahuan saudara.
Perlu kami sampaikan bahwa penjualan mobil dibawah tangan/over kredit di
bawah tangan oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu
perbuatan melawan hukum karena mobil itu merupakan benda jaminan hutang
debitur kepada bank/leasing, sehingga bank/leasing dapat menuntut debitur
untuk memberikan ganti rugi dan segera melunasi sisa hutangnya. Penjualan
mobil dibawah tangan oleh debitur, tidak menghapuskan kewajiban debitur
untuk melunasi hutangnya kepada bank/leasing. Walaupun mobil kredit
tersebut telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang berutang
kepada leasing lah yang tetap bertanggung jawab dalam pelunasan utang
tersebut karena over kredit tersebut dilakukan dibawah tangan tanpa
sepengetahuan pihak leasing. Dengan demikian saudara selaku pihak yang
terikat perjanjian dengan pihak leasing tetap harus melunasi cicilan mobil
tersebut karena kakak saudara meminjam nama saudara untuk melakukan
kredit mobil tersebut. Pihak leasing tidak mau tahu yang membayar cicilan
tersebut adalah kakak saudara.. Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan, tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut. Dalam kasus ini saudara selaku pihak yang terikat
perjanjian dengan pihak leasing tetap bertanggung jawab untuk meliunasi sisa
cicilan mobil tersebut. Jika saudara melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib,
maka kakak saudara dapat diancam dengan pidana sebagaiamna dalam Pasal
372 KUHP jo Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.
Pasal 372 KUHP:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiiki barang sesuatu
yang selruuhnya atau sbegaian adalah kepunyaan orang lain, tetpai yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan duancam karena pemggelapan,
dengan pidana penjara paling lama empar tahun atau pidana denda paling
banyak Sembilan ratur rupiah”
Pasal 36No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia:
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dan terhadap pihak ketiga yang melakukan pembelian/take over kredit
dibawah tangan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 480
KUHP:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda
sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah), dihukum:
1. Karena sebagai sekongkol. Barangsiapa yang membeli, menyewa,
menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena
hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan, menggaadaikan,
membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang
diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang,
yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu
diperoleh karena kejahatan.”
Saran yang dapat kami sampaikan agar permaslaahan tersebut di bicarakan
secara kekeluargaaan antara saudara, kakak saudara dan pihak ketiga yang
saat ini menguasai mobil tersebut. Tindakan saudara agar melakukan take
over secara resmi sepengetahuan leasing adalah tepat karena dengan
demikian tanggung jawab pelunasan mobil tersebut nanti beralih kepada pihak
ketiga tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga
dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- KUHP
- KUH Perdata
- UU NO 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!