Perhitungan Lama Menjalani Pidana 4 Tahun dengan Subsider 2 Bulan

12/03/21

Oleh : Set***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mau tanya hukuman nkb 4 thn subsider 2bln harus jalani berapa ya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Set** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Setya. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai subsider. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring) subsider adalah sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya). Sehingga, hukuman 4 tahun subsider 2 bulan, dapat diartikan, terhukum harus menjalani hukuman 4 tahun kurungan ditambahkan dengan 2 bulan kurungan. Penghitungan mulai menjalani pidana kurungan pengganti denda/tambahan kurungan bagi narapidana dihitung sejak habis masa pidana. Namun, masa penangkapan dan/atau penahanan pada saat penyidikan dapat menjadi faktor pengurang terhadap perhitungan masa tahanan saudara. Dalam Pasal 148 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018) disebutkan : (1) Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak Narapidana dan Anak ditangkap atau ditahan. (2) Apabila hakim memutuskan masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka perhitungan menjalani masa pidana terhitung sejak Narapidana dan Anak ditangkap. (3) Apabila Narapidana dan Anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan. (4) Apabila masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terputus, penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani. (5) Jika ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seorang narapidana bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui pemberian remisi. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentu. Dalam Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 3/2018 disebutkan: Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Syarat berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Remisi terdiri atas Remisi umum dan Remisi khusus. Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus dan Remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan saudara, bahwa terhukum harus menjalani hukuman 4 tahun 2 bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan pada saat penyidikan. Namun masa hukuman tersebut bisa berkurang apabila tahanan mendapatkan remisi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; - Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50- QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!