Hak Cucu atas Warisan Kakek ketika Ayah Telah Meninggal dan Nenek serta Paman-Bibi Masih Hidup
11/03/21Oleh : nan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau menanyakan,ayah saya sdah meninggal tapi nenek sya masih ada dan om serta Tante sya masih ada juga sebagian,ayah sya pernah bilang dn om sya jga bilang kalu sya ada sawah dari almarhum kakek sya,apakah sya punya hak untuk meminta warisan dari ayah sya itu karna sya dan adik sya sdang memerlukannya,trmksih sblumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara nan**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Ayah saudara sudah meninggal,
2. Kakek saudara sudah meninggal, tapi nenek saudara masih ada.
3. Om dan tante saudara masih ada.
4. Saudara pernah mendengar bawa ayah saudara memiliki sawa dari almarhum kakek
saudara.
5. Sekarang saudara mau meminta sawa tersebut karena saudara dan adik saudara
sedang memerlukannya.
Pertanyaan saudara, Apakah saudara punya hak untuk meminta bagian warisan dari
kakek saudara, karena ayah saudara sudah meninggal, dan nenek saudara masih ada?
Dari pertanyaan saudara kepada kami, saudara menyatakan, saudara pernah mengetahui
bawa ayah saudara diberikan sawa dari almarhum kakek saudara, berati kakek saudara
meninggal terlebih dahulu baru ayah saudara, disini saudara tidak menjelaskan apakah
telah terjadi pembagian waris dari kakek saudara kepada anak-anaknya atau belum. oleh
karena hal tersebut kami akan membagi persoalan tersebut sebagi berikut :
1. Telah terjadi pembagian waris dari kakek saudara saat ayah saudara masih hidup.
Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli
waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau
isteri yang hidup terlama.
Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi
harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam
berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah
yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota
keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga
dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil
ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang
yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung
maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya.
Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4
(empat) golongan besar, yaitu:
A. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal
852 KUHPerdata).
B. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
C. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
pewaris
D. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari
pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat
keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
Sekarang kami akan menjelaskan pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa
ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:
1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak
pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang
berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan
Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam
dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang
berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah
digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya
pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Berdasarkan penjelasan pasal diatas, ayah saudara merupakan ahli waris, dan berhak
atas warisan dari ayahnya (kakek saudara). Jadi kalau ayah saudara sudah
mendapatkan warisan dari ayahnya (kakek saudara), saudara dan adik saudara tidak
bisa lagi meminta harta warisan dari kakek saudara. Sedangkan harta milik orang tua
saudara (ayah dan ibu saudara) merupakan harta warisan buat saudara dan adik
saudara.
2. Belum terjadi pembagian waris dari kakek saudara kepada Istrinya (nenek saudara)
dan anak- anaknya (ayah saudara, om saudara dan tante saudara).
Jika memang belum terjadi pembagian waris harta kakek saudara, berarti saudara
dan adik saudara adalah ahli waris pengganti. Istilah ahli waris pengganti dalam
bahasa Belanda disebut dengan plaatsvervulling. Penggantian tempat dalam hukum
waris disebut dengan penggantian ahli waris, yaitu meninggal dunianya seseorang
dengan meninggalkan cucu yang orang tuanya telah meninggal terlebih dahulu.
Cucu ini menggantikan posisi orang tuanya yang telah meninggal untuk
mendapatkan warisan dari kakek atau neneknya.
Besarnya bagian yang seharusnya diterima oleh cucu adalah sejumlah bagian yang
seharusnya diterima orang tuanya jika mereka masih hidup. Tempatnya diatur
dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:
a) Pasal 841 KUH Perdata: Penggantian memberikan hak kepada orang yang
mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala
hak orang yang digantikannya.
b) Pasal 842 KUH Perdata: Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah
yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam
segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris
bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih
dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama,
seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda
derajatnya.
Menurut Prof. Subekti, S.H. (ibid, hal. 100-101), menjelaskan bahwa menurut
undang-undang ada tiga macam waris penggantian:
A. Penggantian dalam garis lencang ke bawah Ini dapat terjadi dengan tiada
batasnya. Tiap anak yang meninggal lebih dahulu, digantikan oleh semua
anak-anaknya, begitu pula jika dari pengganti-pengganti ini ada salah satu
yang meninggal lebih dahulu lagi, ia juga digantikan oleh anak-anaknya, dan
begitu seterusnya, dengan ketentuan, bahwa segenap turunan dari satu orang
yang meninggal lebih dahulu harus dianggap sebagai suatu “staak” (cabang)
dan bersama-sama memperoleh bagian orang yang mereka gantikan. Dengan
demikian jika semua anak telah meninggal lebih dahulu, sehingga hanya ada
cucu saja, maka mereka ini mewarisi atas dasar penggantian, artinya tidak
mewarisi secara langsung.
B. Penggantian dalam garis samping Dimana tiap saudara si meninggal, baik
sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal lebih dahulu, digantikan oleh
anak-anaknya. Juga penggantian ini dapat dilakukan dengan tiada batasnya.
C. Penggantian dalam garis samping, dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli
waris anggota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada
seorang saudara, misalnya seorang paman atau keponakan. Di sini ditetapkan,
bahwa saudara dari seorang yang tampil ke muka sebagai ahli waris itu, jika
meninggal lebih dahulu, dapat juga digantikan oleh turunannya.
Bahwa menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan : Ahli
waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang
merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti
tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris
Selanjutnya kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada
keturunannya yang masih hidup. Aturan ini tercantum dalam Pasal 185 KHI yang
bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :
a) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut
dalam Pasal 173 KHI (terhalang sebagai ahli waris)
b) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang
sederajat dengan yang diganti.
Dilihat dari tujuannya, pembaharuan hukum kewarisan tersebut dimaksudkan untuk
menyelesaikan masalah dan menghindari sengketa. Dalam kaitannya dengan hal
ini, Soepomo dalam bukunya bahkan mengatakan bahwa munculnya institusi
pergantian tempat didasarkan pada aliran pemikiran bahwa harta benda dalam
keluarga sejak semula memang disediakan sebagai dasar material keluarga dan
turunannya. Jika seorang anak meninggal sedang orang tuanya masih hidup, anak-
anak dari orang yang meninggal dunia tersebut akan menggantikan kedudukan
bapaknya sebagai ahli waris harta benda kakeknya.
Namun demikian, KHI juga memberi batasan bahwa harta yang didapat oleh sang
cucu bukanlah keseluruhan dari harta yang seharusnya didapat sang ayah, melainkan
hanya 1/3 bagiannya saja. Hal ini dapat dipahami dari pasal 185 ayat (2) dengan
mengungkapkan ‘tidak boleh melebihi’. Yang secara tidak langsung telah memberi
batasan bagian yang diterima. Walaupun demikian, dalam pembaharuan yang terjadi
di beberapa Negara muslim lainnya seperti Mesir, Tunisia dan Pakistan, dalam
konteks ini sang cucu bisa berlaku menghabiskan seluruh warisan ayahnya yang
beralih kepadanya karena sang ayah sudah meninggal dunia terlebih dahulu.
Secara tegas dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan
Agama tentang azas ahli waris langsung dan azas ahli waris Pengganti.
1) Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut dalam Pasal
174 KHI.
2) Ahli waris Pengganti (plaatvervulling) adalah ahli waris yang diatur
berdasarkan pasal 185 KHI, yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli
waris yang disebutkan pada pasal 174 KHI. Diantara ahli waris pengganti
yang disebutkan dalam Buku II adalah :
a. Keturunan dari anak mewarisi bagian yang digantikannya.
b. Keturunan dari saudara laki-laki/perempuan (sekandung, seayah dan
seibu) mewarisi bagian yang digantikannya.
c. Kakek dan nenek dari pihak ayah mewarisi bagian dari ayah, masing-
masing berbagi sama.
d. Kakek dan nenek dari pihak ibu mewarisi bagian dari ibu, masing-masing
berbagi sama.
e. Paman dan bibi dari pihak ayah beserta keturunannya mewarisi bagian
dari ayah apabila tidak ada kakek dan nenek pihak ayah.
f. Paman dan bibi dari pihak ibu beserta keturunannya mewarisi bagian dari
ibu apabila tidak ada kakek dan nenek pihak ibu. Selain yang tersebut di
atas tidak termasuk ahli waris pengganti.
Seiring dengan perkembangannya azas persamaan hak dan kedudukan (equal
rightand equal status) maka ketentuan pasal 185 KHI. yang menegaskan: “Ahli Waris
yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat
digantikan oleh anaknya”, kalimat ‘anaknya’ tersebut dapat dipahami bahwa baik
keturunan dari anak laki-laki maupun anak perempuan yang telah meninggal lebih
dahulu dari orang tuanya mempunyai kedudukan yang sama.
Jadi dari penjelaskan kami diatas saudara bisa bertanya kepada om dan tante saudara
tetang warisan kakek saudara, apakah sudah dibagikan atau tidak, jika belum dibagikan
maka saudara merupakan ahli waris pengganti dari ayah saudara.
Untuk harta nenek saudara, karena nenek saudara masih hidup makan sesuai penjelasan
pasal diatas, harta warisan baru bisa terbuka kalau sudah ada kematian, sedangka nenek
saudara masih hidup maka tidak terjadi pembagian waris.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
2. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!