Hak Cucu atas Warisan Kakek ketika Ayah Telah Meninggal dan Nenek serta Paman-Bibi Masih Hidup

11/03/21

Oleh : nan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau menanyakan,ayah saya sdah meninggal tapi nenek sya masih ada dan om serta Tante sya masih ada juga sebagian,ayah sya pernah bilang dn om sya jga bilang kalu sya ada sawah dari almarhum kakek sya,apakah sya punya hak untuk meminta warisan dari ayah sya itu karna sya dan adik sya sdang memerlukannya,trmksih sblumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara nan**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Ayah saudara sudah meninggal, 2. Kakek saudara sudah meninggal, tapi nenek saudara masih ada. 3. Om dan tante saudara masih ada. 4. Saudara pernah mendengar bawa ayah saudara memiliki sawa dari almarhum kakek saudara. 5. Sekarang saudara mau meminta sawa tersebut karena saudara dan adik saudara sedang memerlukannya. Pertanyaan saudara, Apakah saudara punya hak untuk meminta bagian warisan dari kakek saudara, karena ayah saudara sudah meninggal, dan nenek saudara masih ada? Dari pertanyaan saudara kepada kami, saudara menyatakan, saudara pernah mengetahui bawa ayah saudara diberikan sawa dari almarhum kakek saudara, berati kakek saudara meninggal terlebih dahulu baru ayah saudara, disini saudara tidak menjelaskan apakah telah terjadi pembagian waris dari kakek saudara kepada anak-anaknya atau belum. oleh karena hal tersebut kami akan membagi persoalan tersebut sebagi berikut : 1. Telah terjadi pembagian waris dari kakek saudara saat ayah saudara masih hidup. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: A. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). B. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris C. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris D. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada Sekarang kami akan menjelaskan pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu: 1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. 2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. 3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya. 5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Berdasarkan penjelasan pasal diatas, ayah saudara merupakan ahli waris, dan berhak atas warisan dari ayahnya (kakek saudara). Jadi kalau ayah saudara sudah mendapatkan warisan dari ayahnya (kakek saudara), saudara dan adik saudara tidak bisa lagi meminta harta warisan dari kakek saudara. Sedangkan harta milik orang tua saudara (ayah dan ibu saudara) merupakan harta warisan buat saudara dan adik saudara. 2. Belum terjadi pembagian waris dari kakek saudara kepada Istrinya (nenek saudara) dan anak- anaknya (ayah saudara, om saudara dan tante saudara). Jika memang belum terjadi pembagian waris harta kakek saudara, berarti saudara dan adik saudara adalah ahli waris pengganti. Istilah ahli waris pengganti dalam bahasa Belanda disebut dengan plaatsvervulling. Penggantian tempat dalam hukum waris disebut dengan penggantian ahli waris, yaitu meninggal dunianya seseorang dengan meninggalkan cucu yang orang tuanya telah meninggal terlebih dahulu. Cucu ini menggantikan posisi orang tuanya yang telah meninggal untuk mendapatkan warisan dari kakek atau neneknya.  Besarnya bagian yang seharusnya diterima oleh cucu adalah sejumlah bagian yang seharusnya diterima orang tuanya jika mereka masih hidup. Tempatnya diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut: a) Pasal 841 KUH Perdata: Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya. b) Pasal 842 KUH Perdata: Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya. Menurut Prof. Subekti, S.H. (ibid, hal. 100-101), menjelaskan bahwa menurut undang-undang ada tiga macam waris penggantian: A. Penggantian dalam garis lencang ke bawah Ini dapat terjadi dengan tiada batasnya. Tiap anak yang meninggal lebih dahulu, digantikan oleh semua anak-anaknya, begitu pula jika dari pengganti-pengganti ini ada salah satu yang meninggal lebih dahulu lagi, ia juga digantikan oleh anak-anaknya, dan begitu seterusnya, dengan ketentuan, bahwa segenap turunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu harus dianggap sebagai suatu “staak” (cabang) dan bersama-sama memperoleh bagian orang yang mereka gantikan. Dengan demikian jika semua anak telah meninggal lebih dahulu, sehingga hanya ada cucu saja, maka mereka ini mewarisi atas dasar penggantian, artinya tidak mewarisi secara langsung. B. Penggantian dalam garis samping Dimana tiap saudara si meninggal, baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal lebih dahulu, digantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dapat dilakukan dengan tiada batasnya. C. Penggantian dalam garis samping, dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli waris anggota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada seorang saudara, misalnya seorang paman atau keponakan. Di sini ditetapkan, bahwa saudara dari seorang yang tampil ke muka sebagai ahli waris itu, jika meninggal lebih dahulu, dapat juga digantikan oleh turunannya. Bahwa menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan : Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris  Selanjutnya kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. Aturan ini tercantum dalam Pasal 185 KHI yang bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :  a) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173 KHI (terhalang sebagai ahli waris) b) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.  Dilihat dari tujuannya, pembaharuan hukum kewarisan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah dan menghindari sengketa. Dalam kaitannya dengan hal ini, Soepomo dalam bukunya bahkan mengatakan bahwa munculnya institusi pergantian tempat didasarkan pada aliran pemikiran bahwa harta benda dalam keluarga sejak semula memang disediakan sebagai dasar material keluarga dan turunannya. Jika seorang anak meninggal sedang orang tuanya masih hidup, anak- anak dari orang yang meninggal dunia tersebut akan menggantikan kedudukan bapaknya sebagai ahli waris harta benda kakeknya.  Namun demikian, KHI juga memberi batasan bahwa harta yang didapat oleh sang cucu bukanlah keseluruhan dari harta yang seharusnya didapat sang ayah, melainkan hanya 1/3 bagiannya saja. Hal ini dapat dipahami dari pasal 185 ayat (2) dengan mengungkapkan ‘tidak boleh melebihi’. Yang secara tidak langsung telah memberi batasan bagian yang diterima. Walaupun demikian, dalam pembaharuan yang terjadi di beberapa Negara muslim lainnya seperti Mesir, Tunisia dan Pakistan, dalam konteks ini sang cucu bisa berlaku menghabiskan seluruh warisan ayahnya yang beralih kepadanya karena sang ayah sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Secara tegas dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama tentang azas ahli waris langsung dan azas ahli waris Pengganti.  1) Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut dalam Pasal 174 KHI. 2) Ahli waris Pengganti (plaatvervulling) adalah ahli waris yang diatur berdasarkan pasal 185 KHI, yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebutkan pada pasal 174 KHI. Diantara ahli waris pengganti yang disebutkan dalam Buku II adalah :  a. Keturunan dari anak mewarisi bagian yang digantikannya. b. Keturunan dari saudara laki-laki/perempuan (sekandung, seayah dan seibu) mewarisi bagian yang digantikannya. c. Kakek dan nenek dari pihak ayah mewarisi bagian dari ayah, masing- masing berbagi sama. d. Kakek dan nenek dari pihak ibu mewarisi bagian dari ibu, masing-masing berbagi sama.  e. Paman dan bibi dari pihak ayah beserta keturunannya mewarisi bagian dari ayah apabila tidak ada kakek dan nenek pihak ayah. f. Paman dan bibi dari pihak ibu beserta keturunannya mewarisi bagian dari ibu apabila tidak ada kakek dan nenek pihak ibu. Selain yang tersebut di atas tidak termasuk ahli waris pengganti. Seiring dengan perkembangannya azas persamaan hak dan kedudukan (equal rightand equal status) maka ketentuan pasal 185 KHI. yang menegaskan: “Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya”, kalimat ‘anaknya’ tersebut dapat dipahami bahwa baik keturunan dari anak laki-laki maupun anak perempuan yang telah meninggal lebih dahulu dari orang tuanya mempunyai kedudukan yang sama.  Jadi dari penjelaskan kami diatas saudara bisa bertanya kepada om dan tante saudara tetang warisan kakek saudara, apakah sudah dibagikan atau tidak, jika belum dibagikan maka saudara merupakan ahli waris pengganti dari ayah saudara. Untuk harta nenek saudara, karena nenek saudara masih hidup makan sesuai penjelasan pasal diatas, harta warisan baru bisa terbuka kalau sudah ada kematian, sedangka nenek saudara masih hidup maka tidak terjadi pembagian waris. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat  Dasar hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata 2. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!