Sengketa Pembagian Uang Ganti Rugi Pembebasan Harta Pusako Tinggi antara Kemenakan Perempuan, Kemenakan Laki-Laki, dan Ninik Mamak di Minangkabau
11/03/21
Oleh : Okt***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamu 'alaikum pak. Saya ibu okta. saya punya ibu dn sekarang sedang mengurus pembebasan lahan oleh pemerintah di daerah sicincin. Adapun yg ingin saya tanyakan adalah:
1. Ninik mamak mengatur pembagian menjadi 4 ahli waris mewakili induk perempuan yg sdh tiada 3 ibu, dan satu bagian lg untuk ninik mamak sendiri, dn ini yg disepakati. Dan ketika akan pencairan ternyata saudara laki dr ibu saya (msh satu induk) menggugat untuk dpt dibagi rata oleh ibu saya. pdhl awalnya setuju ibu saya yg mengatur dn mengurus. mnrt hukum adat sudah jelas bhwa harta pusako tinggi ini hny diturunkan ke garis ibu. Apa hal yg mendasari datuk ditempat saya agar laki2 sm bagiannya dengam perempuan pdhl ibu saya satu2nya perempuan dn plg tua?
2. Selama ini adat di minangkabau melihat perempuan sbg org yg hrs dilindungi terutama umtuk harta pusako tinggi. dn sbnrny ninik mamak tdk berhak ats pusako tinggi. lantas ninik mamak yg sdh menyepakati ini kemudian merubah kesepakatan yg sdh di setujui..dimana sebelumnya ibu saya memegang satu bagian milik almarhum ibunya menjadi dibagi rata apakah itu benar menurut hukum adat? kemenakan disini artinya apakah kemenakan perempuan atau seluruhnya kemenakan? mohon pencerahannya. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Okt********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Ibu Okta kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional terkait dengan harta pusako tinggi. Dari permasalahan yang Ibu
sampaikan kami dapat simpulkan bahwa harta pusako tinggi milik keluarga ibu
terkena pembebasan lahan oleh pemerintah untuk pembangunan jalan di daerah
Sicincin. Terkait dengan hal tersebut, maka ganti rugi hasil pembebasan lahan
tersebut ibu dan keluarga bermaksud membaginya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat Minangkabau menganut sistem
kekeluargaan matrilineal, dimana warisan diwariskan secara turun temurun dari
suatu generasi ke generasi berikutnya berdasarkan garis keturunan ibu atau
matrilineal. Harta Pusaka Tinggi adalah harta yang telah diwariskan secara turun
temurun yang biasanya sudah melalui beberapa generasi yang diwariskan dari
nenek ke ibu dan dari ibu ke anak perempuannya. Pada dasarnya harta pusaka
tinggi tidak dapat dibagi-bagi, tetapi diwariskan secara turun temurun kepada
anak kaum (suku) tersebut. Kaum hanya dapat mengambil manfaat dan hasil saja
dari harta tersebut.
Pada dasarnya harta pusaka tinggi bukanlah harta warisan, karena harta pusaka
tinggi bukan milik perorangan, melainkan harta yang dimiliki secara bersama oleh
suatu kaum, dan manfaatnya juga dimiliki secara bersama oleh suatu kaum
tersebut, dengan kata lain bahwa bahwa harta pusaka tinggi bukanlah harta yang
dimiliki secara Milk al-Raqabah atau Milk al-Taam. Seorang mamak hanya berhak
atas pemeliharaan terhadap pusaka tinggi, demikian juga kemenakan perempuan
dari jalur ibu hanya berhak atas manfaat dari harta pusaka tinggi tersebut, tanpa
bisa memilikinya. Hal ini terlihat dari ketidak bolehan harta pusaka tinggi tersebut
dijual, digadai maupun diwariskan secara perorangan tanpa persetujuan semua
anggota kaum karena dia tidak dimiliki secara utuh oleh perorangan dalam suatu
kaum. Sehingga untuk harta pusaka tinggi dalam adat Minangkabau tidak bisa
digunakan konsep warisan Islam, karena ia bukanlah harta warisan
sebagaimana terdapat dalam faraaidh dan Kompilasi Hukum Islam (Pasal 171
huruf e). Maka,pewarisannya tidak menggunakan konsep faraaidh melainkan
menggunakan konsep yang ada dan berlaku dalam masyarakat Minangkabau
selama ini, yaitu diwariskan secara kolektif kepada kemenakan menurut jalur
keibuan (matrilineal). Keberadaan harta pusaka tinggi dibiarkan abadi
sebagaimana ketentuannya, yaitu pengelolaan dan manfaatnya diwariskan
secara kolektif menurut jalur matrilineal. Namun demikian, sebenarnya ketentuan
dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sama dengan sistem kolektif
dalam waris adat Minangkabau, yakni memungkinkan dilakukannya perdamaian
dalam pewarisan,
Dengan demikian untuk menyelesaikan permasalahan ibu agar meminta
bimbingan dan arahan dari tokoh adat maupun tokoh agama setempat untuk
penyelesaian yang terbaik. Selanjutnya, terkait dengan pembagian hasil ganti rugi
pembebasan lahan atas harta pusako tinggi itu dilakukan berdasarkan
kesepakatan bersama, dan sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan dengan
musyawarah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!