Sengketa Pembagian Uang Ganti Rugi Pembebasan Harta Pusako Tinggi antara Kemenakan Perempuan, Kemenakan Laki-Laki, dan Ninik Mamak di Minangkabau

11/03/21

Oleh : Okt***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum pak. Saya ibu okta. saya punya ibu dn sekarang sedang mengurus pembebasan lahan oleh pemerintah di daerah sicincin. Adapun yg ingin saya tanyakan adalah: 1. Ninik mamak mengatur pembagian menjadi 4 ahli waris mewakili induk perempuan yg sdh tiada 3 ibu, dan satu bagian lg untuk ninik mamak sendiri, dn ini yg disepakati. Dan ketika akan pencairan ternyata saudara laki dr ibu saya (msh satu induk) menggugat untuk dpt dibagi rata oleh ibu saya. pdhl awalnya setuju ibu saya yg mengatur dn mengurus. mnrt hukum adat sudah jelas bhwa harta pusako tinggi ini hny diturunkan ke garis ibu. Apa hal yg mendasari datuk ditempat saya agar laki2 sm bagiannya dengam perempuan pdhl ibu saya satu2nya perempuan dn plg tua? 2. Selama ini adat di minangkabau melihat perempuan sbg org yg hrs dilindungi terutama umtuk harta pusako tinggi. dn sbnrny ninik mamak tdk berhak ats pusako tinggi. lantas ninik mamak yg sdh menyepakati ini kemudian merubah kesepakatan yg sdh di setujui..dimana sebelumnya ibu saya memegang satu bagian milik almarhum ibunya menjadi dibagi rata apakah itu benar menurut hukum adat? kemenakan disini artinya apakah kemenakan perempuan atau seluruhnya kemenakan? mohon pencerahannya. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Okt********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Ibu Okta kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait dengan harta pusako tinggi. Dari permasalahan yang Ibu sampaikan kami dapat simpulkan bahwa harta pusako tinggi milik keluarga ibu terkena pembebasan lahan oleh pemerintah untuk pembangunan jalan di daerah Sicincin. Terkait dengan hal tersebut, maka ganti rugi hasil pembebasan lahan tersebut ibu dan keluarga bermaksud membaginya. Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat Minangkabau menganut sistem kekeluargaan matrilineal, dimana warisan diwariskan secara turun temurun dari suatu generasi ke generasi berikutnya berdasarkan garis keturunan ibu atau matrilineal. Harta Pusaka Tinggi adalah harta yang telah diwariskan secara turun temurun yang biasanya sudah melalui beberapa generasi yang diwariskan dari nenek ke ibu dan dari ibu ke anak perempuannya. Pada dasarnya harta pusaka tinggi tidak dapat dibagi-bagi, tetapi diwariskan secara turun temurun kepada anak kaum (suku) tersebut. Kaum hanya dapat mengambil manfaat dan hasil saja dari harta tersebut. Pada dasarnya harta pusaka tinggi bukanlah harta warisan, karena harta pusaka tinggi bukan milik perorangan, melainkan harta yang dimiliki secara bersama oleh suatu kaum, dan manfaatnya juga dimiliki secara bersama oleh suatu kaum tersebut, dengan kata lain bahwa bahwa harta pusaka tinggi bukanlah harta yang dimiliki secara Milk al-Raqabah atau Milk al-Taam. Seorang mamak hanya berhak atas pemeliharaan terhadap pusaka tinggi, demikian juga kemenakan perempuan dari jalur ibu hanya berhak atas manfaat dari harta pusaka tinggi tersebut, tanpa bisa memilikinya. Hal ini terlihat dari ketidak bolehan harta pusaka tinggi tersebut dijual, digadai maupun diwariskan secara perorangan tanpa persetujuan semua anggota kaum karena dia tidak dimiliki secara utuh oleh perorangan dalam suatu kaum. Sehingga untuk harta pusaka tinggi dalam adat Minangkabau tidak bisa digunakan konsep warisan Islam, karena ia bukanlah harta warisan sebagaimana terdapat dalam faraaidh dan Kompilasi Hukum Islam (Pasal 171 huruf e). Maka,pewarisannya tidak menggunakan konsep faraaidh melainkan menggunakan konsep yang ada dan berlaku dalam masyarakat Minangkabau selama ini, yaitu diwariskan secara kolektif kepada kemenakan menurut jalur keibuan (matrilineal). Keberadaan harta pusaka tinggi dibiarkan abadi sebagaimana ketentuannya, yaitu pengelolaan dan manfaatnya diwariskan secara kolektif menurut jalur matrilineal. Namun demikian, sebenarnya ketentuan dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sama dengan sistem kolektif dalam waris adat Minangkabau, yakni memungkinkan dilakukannya perdamaian dalam pewarisan, Dengan demikian untuk menyelesaikan permasalahan ibu agar meminta bimbingan dan arahan dari tokoh adat maupun tokoh agama setempat untuk penyelesaian yang terbaik. Selanjutnya, terkait dengan pembagian hasil ganti rugi pembebasan lahan atas harta pusako tinggi itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, dan sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan dengan musyawarah. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!