Pembagian Hak Waris Rumah Milik Nenek yang Belum Dibalik Nama Jika Ayah Meninggal

11/03/21

Oleh : ana***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dan orang tua tinggal di rumah alm. nenek. Ayah saya punya 1 orang kakak. Rumah nenek ini sejak beliau meninggal belum pernah ganti nama. Pertanyaan saya, jika terjadi sesuatu terhadap ayah saya (meninggal), apakah saya berhak atas kepemilikan rumah ini? Kakak ayah punya 1 orang anak. Bagaimana pembagian kepemilikan rumah yang ditinggalkan nenek ini? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara ana kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara tinggal dirumah alm. nenek, dan kepemilikannya atas nama nenek saudara. 2. Ayah saudara memiliki 1 orang kaka 3. Jika ayah saudara meninggal apakah saudara berhak atas kepemilikan runah tersebut. 4. Kakak ayah saudara memiliki 1 orang anak Pertanyaan saudara, 1. Apakah saudara berhak atas rumah nenek tersebut kalau ayah saya meninggal ? 2. Bagai mana pembagian kepemilikan rumah tersebut yang di tinggalkan nenek? Berdasarkan pertanyaan saudara, saudara tidak menjelaskan apakah kakek saudara masih hidup atau tidak, dan saudara juga tidak menyebutkan jenis kelamin kakak ayah saudara, jadi kami akan menjawab secara umum. dan kami berpendampat kakek saudara sudah meninggal. Sebelum menjawab pertanyaan sauadara kami, akan menjelaskan terlebih dahulu tentang warisan. Dalam hal ini harta tersebut peninggalan Nenek saudara oleh karena itu harta tersebut (Rumah yang saudara tempati ) adalah harta warisan dari nenek saudara. Dalam pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu: 1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. 2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. 3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya. 5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Selanjutnya kami akan menjelaskan mengenai pembagian waris berdasarkan hukum waris perdata barat. Warisan Menurut KUPerdata Pasal 832 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.” Jadi berdasarkan penjelasan pasal di atas, yang berhak atas rumah peninggalan nenek saudara adalah Kakek saudara (jika masih hidup) dan anak nenek saudara yang masih hidup (ayah saudara dan kakanya). Jadi sebaiknya harta peninggalan nenek saudara dibagikan warisannya secepatnya, kepada para ahli waris untuk menghindari permasalahn warisan dikemualian hari. Berdasarkan pertanyaan saudara apakah saudara berhak atas rumah tersebut, karena orang tua saudara masih hidup (ayah saudara) dan kaka ayah saudara juga masih hidup berati yang berhak adalah mereka semua. Harta warisan buat saudara hanya terdiri dari harta milik orang tua saudara. Harta orang tau saudara baru merupakan harta warisan buat ibu saudara dan saudara, dan adik atau kakak saudara. tetapi jika ayah saudara meninggal (asumsi saudara) belum dibagikan warisan maka, saudara dapat memperoleh ahli waris pengganti. Selanjutnya ahli waris pengganti sebagai ahli waris yang mendapat bagian menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia terlebih dahulu. Yang dapat menjadi ahli waris pengganti yaitu keturunan anak pewaris dan keturunan saudara pewaris. Tentang porsi bagian harta waris untuk ahli waris pengganti, Pasal 185 ayat (2) KHI menyebutkan ‘tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti’. Istilah ahli waris pengganti dalam bahasa Belanda disebut dengan plaatsvervulling. Penggantian tempat dalam hukum waris disebut dengan penggantian ahli waris, yaitu meninggal dunianya seseorang dengan meninggalkan cucu yang orang tuanya telah meninggal terlebih dahulu. Cucu ini menggantikan posisi orang tuanya yang telah meninggal untuk mendapatkan warisan dari kakek atau neneknya.  Besarnya bagian yang seharusnya diterima oleh cucu adalah sejumlah bagian yang seharusnya diterima orang tuanya jika mereka masih hidup. Tempatnya diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut: a) Pasal 841 KUH Perdata: Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya. b) Pasal 842 KUH Perdata: Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya. Menurut  Prof. Subekti, S.H. (ibid, hal. 100-101), menjelaskan bahwa menurut undang-undang ada tiga macam waris penggantian: A. Penggantian dalam garis lencang ke bawah Ini dapat terjadi dengan tiada batasnya. Tiap anak yang meninggal lebih dahulu, digantikan oleh semua anak-anaknya, begitu pula jika dari pengganti-pengganti ini ada salah satu yang meninggal lebih dahulu lagi, ia juga digantikan oleh anak-anaknya, dan begitu seterusnya, dengan ketentuan, bahwa segenap turunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu harus dianggap sebagai suatu “staak” (cabang) dan bersama-sama memperoleh bagian orang yang mereka gantikan. Dengan demikian jika semua anak telah meninggal lebih dahulu, sehingga hanya ada cucu saja, maka mereka ini mewarisi atas dasar penggantian, artinya tidak mewarisi secara langsung. B. Penggantian dalam garis samping Dimana tiap saudara si meninggal, baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal lebih dahulu, digantikan oleh anak- anaknya. Juga penggantian ini dapat dilakukan dengan tiada batasnya. C. Penggantian dalam garis samping, dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli waris anggota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada seorang saudara, misalnya seorang paman atau keponakan. Di sini ditetapkan, bahwa saudara dari seorang yang tampil ke muka sebagai ahli waris itu, jika meninggal lebih dahulu, dapat juga digantikan oleh turunannya. Bahwa menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan : Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris. Selanjutnya kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. Aturan ini tercantum dalam Pasal 185 KHI yang bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :  a) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173 KHI (terhalang sebagai ahli waris) b) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.  Dilihat dari tujuannya, pembaharuan hukum kewarisan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah dan menghindari sengketa. Dalam kaitannya dengan hal ini, Soepomo dalam bukunya bahkan mengatakan bahwa munculnya institusi pergantian tempat didasarkan pada aliran pemikiran bahwa harta benda dalam keluarga sejak semula memang disediakan sebagai dasar material keluarga dan turunannya. Jika seorang anak meninggal sedang orang tuanya masih hidup, anak-anak dari orang yang meninggal dunia tersebut akan menggantikan kedudukan bapaknya sebagai ahli waris harta benda kakeknya.  Namun demikian, KHI juga memberi batasan bahwa harta yang didapat oleh sang cucu bukanlah keseluruhan dari harta yang seharusnya didapat sang ayah, melainkan hanya 1/3 bagiannya saja. Hal ini dapat dipahami dari pasal 185 ayat (2) dengan mengungkapkan ‘tidak boleh melebihi’. Yang secara tidak langsung telah memberi batasan bagian yang diterima. Walaupun demikian, dalam pembaharuan yang terjadi di beberapa Negara muslim lainnya seperti Mesir, Tunisia dan Pakistan, dalam konteks ini sang cucu bisa berlaku menghabiskan seluruh warisan ayahnya yang beralih kepadanya karena sang ayah sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Secara tegas dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama tentang azas ahli waris langsung dan azas ahli waris Pengganti.  1) Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut dalam Pasal 174 KHI. 2) Ahli waris Pengganti (plaatvervulling) adalah ahli waris yang diatur berdasarkan pasal 185 KHI, yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebutkan pada pasal 174 KHI. Diantara ahli waris pengganti yang disebutkan dalam Buku II adalah :  a. Keturunan dari anak mewarisi bagian yang digantikannya. b. Keturunan dari saudara laki-laki/perempuan (sekandung, seayah dan seibu) mewarisi bagian yang digantikannya. c. Kakek dan nenek dari pihak ayah mewarisi bagian dari ayah, masing-masing berbagi sama. d. Kakek dan nenek dari pihak ibu mewarisi bagian dari ibu, masing-masing berbagi sama.  e. Paman dan bibi dari pihak ayah beserta keturunannya mewarisi bagian dari ayah apabila tidak ada kakek dan nenek pihak ayah. f. Paman dan bibi dari pihak ibu beserta keturunannya mewarisi bagian dari ibu apabila tidak ada kakek dan nenek pihak ibu. Selain yang tersebut di atas tidak termasuk ahli waris pengganti. Seiring dengan perkembangannya azas persamaan hak dan kedudukan (equal rightand equal status) maka ketentuan pasal 185 KHI. yang menegaskan: “Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya”, kalimat ‘anaknya’ tersebut dapat dipahami bahwa baik keturunan dari anak laki-laki maupun anak perempuan yang telah meninggal lebih dahulu dari orang tuanya mempunyai kedudukan yang sama.  Dari Pertanyaan saudara berikutnya bagai mana pembagian warisan nenek saudara, karena ayah saudara masih hidup maka kami akan menjelaskan pembagian waris sebagi berikut : 1. Pembagian waris bedasarkan hukum islam. Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Untuk Waris Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut: a. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki- laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian. b. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan. c. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian. d. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih (tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya rnenunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris. e. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'. 2. Untuk pembagian warisan, menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pada prinsipnya semua ahli waris berhak atas warisan untuk bagian yang sama besarnya, tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki atau perempuan), maupun kewarganegaraan dari ahli waris. Dasar hukumnya: Pasal 852 ayat 1 KUHPerdata: “…….dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.” Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata: “Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala…” . Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: a) Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830) . b) Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Dengan demikian, jika menurut KUHPerdata, maka bagian dari masing-masing anak besarnya. Ahli Waris menurut KUHPerdata adalah yang didasarkan pada Pasal 852a KUHPerdata, Ahli waris secara ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu: 1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan / atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri yang ditinggalkan / hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami / isteri tidak saling mewarisi; 2. Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersamasama saudara pewaris; 3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris; 4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat  Dasar hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata 2. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!