Pembagian Hak Waris Rumah Milik Nenek yang Belum Dibalik Nama Jika Ayah Meninggal
11/03/21Oleh : ana***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dan orang tua tinggal di rumah alm. nenek. Ayah saya punya 1 orang kakak. Rumah nenek ini sejak beliau meninggal belum pernah ganti nama. Pertanyaan saya, jika terjadi sesuatu terhadap ayah saya (meninggal), apakah saya berhak atas kepemilikan rumah ini? Kakak ayah punya 1 orang anak. Bagaimana pembagian kepemilikan rumah yang ditinggalkan nenek ini?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ana kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara tinggal dirumah alm. nenek, dan kepemilikannya atas nama nenek
saudara.
2. Ayah saudara memiliki 1 orang kaka
3. Jika ayah saudara meninggal apakah saudara berhak atas kepemilikan runah
tersebut.
4. Kakak ayah saudara memiliki 1 orang anak
Pertanyaan saudara,
1. Apakah saudara berhak atas rumah nenek tersebut kalau ayah saya meninggal ?
2. Bagai mana pembagian kepemilikan rumah tersebut yang di tinggalkan nenek?
Berdasarkan pertanyaan saudara, saudara tidak menjelaskan apakah kakek saudara
masih hidup atau tidak, dan saudara juga tidak menyebutkan jenis kelamin kakak ayah
saudara, jadi kami akan menjawab secara umum. dan kami berpendampat kakek saudara
sudah meninggal. Sebelum menjawab pertanyaan sauadara kami, akan menjelaskan
terlebih dahulu tentang warisan. Dalam hal ini harta tersebut peninggalan Nenek saudara
oleh karena itu harta tersebut (Rumah yang saudara tempati ) adalah harta warisan dari
nenek saudara.
Dalam pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan
ini, yaitu:
1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan
harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi
ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan
beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan
darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak
terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa
harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah
digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya
pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Selanjutnya kami akan menjelaskan mengenai pembagian waris berdasarkan hukum
waris perdata barat. Warisan Menurut KUPerdata Pasal 832 KUHPerdata adalah sebagai
berikut : “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga
sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan
suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila
keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta
peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang
meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Jadi berdasarkan penjelasan pasal di atas, yang berhak atas rumah peninggalan
nenek saudara adalah Kakek saudara (jika masih hidup) dan anak nenek saudara yang
masih hidup (ayah saudara dan kakanya). Jadi sebaiknya harta peninggalan nenek
saudara dibagikan warisannya secepatnya, kepada para ahli waris untuk menghindari
permasalahn warisan dikemualian hari.
Berdasarkan pertanyaan saudara apakah saudara berhak atas rumah tersebut, karena
orang tua saudara masih hidup (ayah saudara) dan kaka ayah saudara juga masih hidup
berati yang berhak adalah mereka semua.
Harta warisan buat saudara hanya terdiri dari harta milik orang tua saudara. Harta
orang tau saudara baru merupakan harta warisan buat ibu saudara dan saudara, dan adik
atau kakak saudara.
tetapi jika ayah saudara meninggal (asumsi saudara) belum dibagikan warisan maka,
saudara dapat memperoleh ahli waris pengganti. Selanjutnya ahli waris
pengganti sebagai ahli waris yang mendapat bagian menggantikan kedudukan orang
tuanya yang telah meninggal dunia terlebih dahulu. Yang dapat menjadi ahli waris
pengganti yaitu keturunan anak pewaris dan keturunan saudara pewaris. Tentang porsi
bagian harta waris untuk ahli waris pengganti, Pasal 185 ayat (2) KHI menyebutkan
‘tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti’. Istilah
ahli waris pengganti dalam bahasa Belanda disebut dengan plaatsvervulling.
Penggantian tempat dalam hukum waris disebut dengan penggantian ahli waris, yaitu
meninggal dunianya seseorang dengan meninggalkan cucu yang orang tuanya telah
meninggal terlebih dahulu. Cucu ini menggantikan posisi orang tuanya yang telah
meninggal untuk mendapatkan warisan dari kakek atau neneknya.
Besarnya bagian yang seharusnya diterima oleh cucu adalah sejumlah bagian yang
seharusnya diterima orang tuanya jika mereka masih hidup. Tempatnya diatur
dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:
a) Pasal 841 KUH Perdata: Penggantian memberikan hak kepada orang yang
mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak
orang yang digantikannya.
b) Pasal 842 KUH Perdata: Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang
sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik
bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan
keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua
keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian
keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
Menurut Prof. Subekti, S.H. (ibid, hal. 100-101), menjelaskan bahwa menurut
undang-undang ada tiga macam waris penggantian:
A. Penggantian dalam garis lencang ke bawah Ini dapat terjadi dengan tiada batasnya.
Tiap anak yang meninggal lebih dahulu, digantikan oleh semua anak-anaknya,
begitu pula jika dari pengganti-pengganti ini ada salah satu yang meninggal lebih
dahulu lagi, ia juga digantikan oleh anak-anaknya, dan begitu seterusnya, dengan
ketentuan, bahwa segenap turunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu
harus dianggap sebagai suatu “staak” (cabang) dan bersama-sama memperoleh
bagian orang yang mereka gantikan. Dengan demikian jika semua anak telah
meninggal lebih dahulu, sehingga hanya ada cucu saja, maka mereka ini mewarisi
atas dasar penggantian, artinya tidak mewarisi secara langsung.
B. Penggantian dalam garis samping Dimana tiap saudara si meninggal, baik
sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal lebih dahulu, digantikan oleh anak-
anaknya. Juga penggantian ini dapat dilakukan dengan tiada batasnya.
C. Penggantian dalam garis samping, dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli waris
anggota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada seorang
saudara, misalnya seorang paman atau keponakan. Di sini ditetapkan, bahwa saudara
dari seorang yang tampil ke muka sebagai ahli waris itu, jika meninggal lebih
dahulu, dapat juga digantikan oleh turunannya.
Bahwa menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan : Ahli
waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga
sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya
tidak mati lebih dahulu dari pewaris.
Selanjutnya kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada
keturunannya yang masih hidup. Aturan ini tercantum dalam Pasal 185 KHI yang bunyi
lengkapnya adalah sebagai berikut :
a) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam
Pasal 173 KHI (terhalang sebagai ahli waris)
b) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang
sederajat dengan yang diganti.
Dilihat dari tujuannya, pembaharuan hukum kewarisan tersebut dimaksudkan untuk
menyelesaikan masalah dan menghindari sengketa. Dalam kaitannya dengan hal
ini, Soepomo dalam bukunya bahkan mengatakan bahwa munculnya institusi pergantian
tempat didasarkan pada aliran pemikiran bahwa harta benda dalam keluarga sejak
semula memang disediakan sebagai dasar material keluarga dan turunannya. Jika
seorang anak meninggal sedang orang tuanya masih hidup, anak-anak dari orang yang
meninggal dunia tersebut akan menggantikan kedudukan bapaknya sebagai ahli waris
harta benda kakeknya.
Namun demikian, KHI juga memberi batasan bahwa harta yang didapat oleh sang
cucu bukanlah keseluruhan dari harta yang seharusnya didapat sang ayah, melainkan
hanya 1/3 bagiannya saja. Hal ini dapat dipahami dari pasal 185 ayat (2) dengan
mengungkapkan ‘tidak boleh melebihi’. Yang secara tidak langsung telah memberi
batasan bagian yang diterima. Walaupun demikian, dalam pembaharuan yang terjadi di
beberapa Negara muslim lainnya seperti Mesir, Tunisia dan Pakistan, dalam konteks ini
sang cucu bisa berlaku menghabiskan seluruh warisan ayahnya yang beralih kepadanya
karena sang ayah sudah meninggal dunia terlebih dahulu.
Secara tegas dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan
Agama tentang azas ahli waris langsung dan azas ahli waris Pengganti.
1) Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut dalam Pasal 174
KHI.
2) Ahli waris Pengganti (plaatvervulling) adalah ahli waris yang diatur berdasarkan
pasal 185 KHI, yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebutkan
pada pasal 174 KHI. Diantara ahli waris pengganti yang disebutkan dalam Buku II
adalah :
a. Keturunan dari anak mewarisi bagian yang digantikannya.
b. Keturunan dari saudara laki-laki/perempuan (sekandung, seayah dan seibu)
mewarisi bagian yang digantikannya.
c. Kakek dan nenek dari pihak ayah mewarisi bagian dari ayah, masing-masing
berbagi sama.
d. Kakek dan nenek dari pihak ibu mewarisi bagian dari ibu, masing-masing
berbagi sama.
e. Paman dan bibi dari pihak ayah beserta keturunannya mewarisi bagian dari ayah
apabila tidak ada kakek dan nenek pihak ayah.
f. Paman dan bibi dari pihak ibu beserta keturunannya mewarisi bagian dari ibu
apabila tidak ada kakek dan nenek pihak ibu. Selain yang tersebut di atas tidak
termasuk ahli waris pengganti.
Seiring dengan perkembangannya azas persamaan hak dan kedudukan (equal rightand
equal status) maka ketentuan pasal 185 KHI. yang menegaskan: “Ahli Waris yang
meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh
anaknya”, kalimat ‘anaknya’ tersebut dapat dipahami bahwa baik keturunan dari anak
laki-laki maupun anak perempuan yang telah meninggal lebih dahulu dari orang tuanya
mempunyai kedudukan yang sama.
Dari Pertanyaan saudara berikutnya bagai mana pembagian warisan nenek saudara,
karena ayah saudara masih hidup maka kami akan menjelaskan pembagian waris sebagi
berikut :
1. Pembagian waris bedasarkan hukum islam. Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi
Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan
darah dan hubungan perkawinan. Untuk Waris Islam, terdapat Firman Allah dalam
Al-Qur’an yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:
a. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-
laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk
keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan
satu bagian.
b. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak
perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
c. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti
suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah
ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan
kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan
satu bagian.
d. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut
mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih
(tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui
dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya
rnenunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak
perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua
penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri
dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan
pewaris.
e. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian
mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal
terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak
kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'.
2. Untuk pembagian warisan, menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”), pada prinsipnya semua ahli waris berhak atas warisan untuk
bagian yang sama besarnya, tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki atau
perempuan), maupun kewarganegaraan dari ahli waris. Dasar hukumnya: Pasal 852
ayat 1 KUHPerdata: “…….dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan
tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.” Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata:
“Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala…” .
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a) Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian (Pasal 830) .
b) Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami
atau isteri dari pewaris (Pasal 832), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam
perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Dengan demikian, jika menurut
KUHPerdata, maka bagian dari masing-masing anak besarnya.
Ahli Waris menurut KUHPerdata adalah yang didasarkan pada Pasal 852a
KUHPerdata, Ahli waris secara ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat
empat golongan, yaitu:
1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak
beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan / atau yang
hidup paling lama. Suami atau isteri yang ditinggalkan / hidup paling lama ini
baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami /
isteri tidak saling mewarisi;
2. Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan
saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang
tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang
dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris
bersamasama saudara pewaris;
3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari
pewaris;
4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak
keluarga lainnya sampai derajat keenam.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
2. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!