Tuduhan menyembunyikan suami orang dan tindakan penyiraman air terhadap ibu tanpa bukti keterlibatan
11/03/21Oleh : Ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Salamat sore Pak.. Mohon maaf saya mau tanya.. Ini kejadian pada ibu saya.. Yang intinya ibu saya itu dituduh dan disiram sama air.. Atas penuduhan disangaka ngumpetin Suami orang.. Dan kejadian tersebut tidak terbukti bahwa pada waktu tersebut tidak ada yang dimaksud.. Juga sebelum belumnya bahwa ibu saya tidak ada hubungan apa pun dengan orang yang dimaksud.. Mohon bimbinganya.. Apa dengan kasus tersebut bisa dikatakan pidana hukum.. Trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yang kami pahami dari pertanyaan saudara adalah :
1. Ibu saudara dituduh ngumpetin suami orang tapi tidak terbukti. Ibu saudara juga
disiram sama air.
2. Pada waktu sebelumnya ibu saudara juga tidak ada hubungan apa pun dengan orang
yang dimaksud (yang dituduhkan).
3. Mohon bimbinganya.. Apa dengan kasus tersebut bisa dikatakan pidana hukum..
Trimakasih.
Saudara Dedi yang kami hormati, Terima kasih atas pertanyaannya.
Memperhatikan pernyataan yang saudara sampaiakn diatas bisa saja kasus atau
permasalahan tersebut merupakan tindak pidana bagi orang yang melakukan tuduhan
kepada ibu saudara karena tanpa adanya bukti dan perbuatan yang memakai kekerasan
karena disiram dengan air.
Dalam hukum pidana kita mengenal suatu istilah atau “adagium” bahwa tiada suatu
perbuatan dapat di pidann/dihukum jika tidak ada cukup bukti.
Terkait pertanyaan saudara, karena ibu saudara tidak cukup bukti ngumpetin suami orang
maka dalam hukum pidana orang yang menuduh ibu saudara tanpa bukti tersebut
termasuk perbuatan pencemaran nama baik atau yang disebut fitnah, seperti yang diatur
dalam hukum pidana pasal 310 sampai pasal 321 KUHP.
Pencemaran nama baik masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB
XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP
adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Perbuatan pada pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang tidak dapat dihukum, jika
tuduhan tersebut untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela
kepentingan sendiri.
Terdapat kategori pencemaran nama baik yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai 318
KUHP, antara lain melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan
kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan melakukan persangkaan palsu yang
merugikan korban.
Memperhatikan pertanyaan saudara diatas maka ibu saudara dapat saja melaporkan orang
yang menuduhnya kepada pihak yang berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik
atau telah melakukan fitnah.
Tetapi sebaiknya pahami terlebih dahulu kategori pencemaran nama baik, Sebelum
melaporkan sebagai ujaran kebencian, seperti yang ditur dalam pasal 311 sampai pasal
318 KUHP.
Syarat agar Tuduhan dapat dianggap sebagai Fitnah yaitu adanya sebuah tuduhan yang
tidak berdasar (tanpa alat bukti) hal tersebut harus memenuhi Pasal 311 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi, “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau
menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu
dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan
hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Begitu juga perlakuan kekerasan terhadap ibu saudara karena disiram dengan air. Kasus
ini juga dapat dilaporkan kepada polisi seperti yang diatur dalam pasal 335 KUHP.
Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan kekerasan seperti yang tercantum dalam
Pasal 335 ayat (2) KUHAP. Maksud dari Pasal 335 ayat (2) KUHP ini adalah, seseorang
yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) butir 2 KUHP
ini hanya dapat dijerat pidana apabila adanya pengaduan dari korban.
Tetapi kalau merujuk definisi kekerasan pada Pasal 89 KUHP, dimana definisi Perlakuan
kekerasan yakni menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah,
misalnya: memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak,
menendang, dan sebagainya. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” ialah
membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah). Pertanyaannya adalah
apakah ibu saudara ketika disiram dengan air menjadi pingsan atau menjadi lemah. Jika
jawabannya “ya” maka itu adalah perbuatan kekerasan dan berlaku pasal 335 KUHP.
Namun saran kami alangkah baiknya jika ibu saudara menyelesaikannya dengann cara
musyawarah dan kekeluargaan saja, tidak perlu menyelesaikannya melalui pengadilan
(jalur hukum).
Karena kalau kita berperkara di pengadilan terkait kasus tindak pidana ringan hanya akan
menguras tenaga dan pikiran. Dan perlu juga di ingat kata-kata bijak dari orang-orang
bijak yang mengatakan kalau berperkara di pengadilan ibaratnya “ yang menang jadi abu”
dan “ yang kalah jadi arang “. Jadi dua-duanya akan merasakan kerugian.
Oleh karena itu kami menyarankan agar dilakukan perdamaian saja dengan pendekatan
kekeluargaan.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional,
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!