Tuduhan menyembunyikan suami orang dan tindakan penyiraman air terhadap ibu tanpa bukti keterlibatan

11/03/21

Oleh : Ded***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salamat sore Pak.. Mohon maaf saya mau tanya.. Ini kejadian pada ibu saya.. Yang intinya ibu saya itu dituduh dan disiram sama air.. Atas penuduhan disangaka ngumpetin Suami orang.. Dan kejadian tersebut tidak terbukti bahwa pada waktu tersebut tidak ada yang dimaksud.. Juga sebelum belumnya bahwa ibu saya tidak ada hubungan apa pun dengan orang yang dimaksud.. Mohon bimbinganya.. Apa dengan kasus tersebut bisa dikatakan pidana hukum.. Trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Yang kami pahami dari pertanyaan saudara adalah : 1. Ibu saudara dituduh ngumpetin suami orang tapi tidak terbukti. Ibu saudara juga disiram sama air. 2. Pada waktu sebelumnya ibu saudara juga tidak ada hubungan apa pun dengan orang yang dimaksud (yang dituduhkan). 3. Mohon bimbinganya.. Apa dengan kasus tersebut bisa dikatakan pidana hukum.. Trimakasih. Saudara Dedi yang kami hormati, Terima kasih atas pertanyaannya. Memperhatikan pernyataan yang saudara sampaiakn diatas bisa saja kasus atau permasalahan tersebut merupakan tindak pidana bagi orang yang melakukan tuduhan kepada ibu saudara karena tanpa adanya bukti dan perbuatan yang memakai kekerasan karena disiram dengan air. Dalam hukum pidana kita mengenal suatu istilah atau “adagium” bahwa tiada suatu perbuatan dapat di pidann/dihukum jika tidak ada cukup bukti. Terkait pertanyaan saudara, karena ibu saudara tidak cukup bukti ngumpetin suami orang maka dalam hukum pidana orang yang menuduh ibu saudara tanpa bukti tersebut termasuk perbuatan pencemaran nama baik atau yang disebut fitnah, seperti yang diatur dalam hukum pidana pasal 310 sampai pasal 321 KUHP. Pencemaran nama baik masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Perbuatan pada pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang tidak dapat dihukum, jika tuduhan tersebut untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri. Terdapat kategori pencemaran nama baik yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai 318 KUHP, antara lain melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban. Memperhatikan pertanyaan saudara diatas maka ibu saudara dapat saja melaporkan orang yang menuduhnya kepada pihak yang berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik atau telah melakukan fitnah. Tetapi sebaiknya pahami terlebih dahulu kategori pencemaran nama baik, Sebelum melaporkan sebagai ujaran kebencian, seperti yang ditur dalam pasal 311 sampai pasal 318 KUHP. Syarat agar Tuduhan dapat dianggap sebagai Fitnah yaitu adanya sebuah tuduhan yang tidak berdasar (tanpa alat bukti) hal tersebut harus memenuhi Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi, “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Begitu juga perlakuan kekerasan terhadap ibu saudara karena disiram dengan air. Kasus ini juga dapat dilaporkan kepada polisi seperti yang diatur dalam pasal 335 KUHP. Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan kekerasan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (2) KUHAP. Maksud dari Pasal 335 ayat (2) KUHP ini adalah, seseorang yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) butir 2 KUHP ini hanya dapat dijerat pidana apabila adanya pengaduan dari korban. Tetapi kalau merujuk definisi kekerasan pada Pasal 89 KUHP, dimana definisi Perlakuan kekerasan yakni menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah, misalnya: memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah). Pertanyaannya adalah apakah ibu saudara ketika disiram dengan air menjadi pingsan atau menjadi lemah. Jika jawabannya “ya” maka itu adalah perbuatan kekerasan dan berlaku pasal 335 KUHP. Namun saran kami alangkah baiknya jika ibu saudara menyelesaikannya dengann cara musyawarah dan kekeluargaan saja, tidak perlu menyelesaikannya melalui pengadilan (jalur hukum). Karena kalau kita berperkara di pengadilan terkait kasus tindak pidana ringan hanya akan menguras tenaga dan pikiran. Dan perlu juga di ingat kata-kata bijak dari orang-orang bijak yang mengatakan kalau berperkara di pengadilan ibaratnya “ yang menang jadi abu” dan “ yang kalah jadi arang “. Jadi dua-duanya akan merasakan kerugian. Oleh karena itu kami menyarankan agar dilakukan perdamaian saja dengan pendekatan kekeluargaan. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!