Prosedur Banding di Pengadilan Tinggi dan Pengajuan Saksi Baru serta Tahapan Sidang Cerai Gugat di Pengadilan Negeri
11/03/21Oleh : Edw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
1. Bolehkah pembanding mengajukan saksi baru ?
2. Bagaimanakah tahapan persidangan di pengadilan negeri tentang cerai gugat
Terima kasih atas pertanyaan saudara Edw********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Edwar Wibowo, terkait pertanyaan
Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
I. Proses Pengajuan Upaya Hukum Banding
1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan
agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu :
- 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan
putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
- 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah
hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat
pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No.
7 Tahun 1989)
3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun
1947).
4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat
mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada
pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat
surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11
ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah
provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu
1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah
provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada
tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak
8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para
pihak
9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera, untuk perkara
cerai gugat, memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari.
II. Terkait Cerai Gugat
Gugat Cerai adalah gugatan yang diajukan oleh istri yang menggugat cerai terhadap
suaminya Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun
1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118
HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika
Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1)
UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006).
- Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama
tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7
tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006)
- Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya
meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama
Pekalongan (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
3. Gugatan tersebut memuat:
- Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat
diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh
kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no
7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang
tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. UU No. 20 Tahun 1947
2. UU No 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!