Keabsahan Kompetensi Relatif Pengadilan Agama dalam Gugatan Cerai yang Diajukan di Luar Domisili Tergugat dan Permasalahan Pemanggilan Sidang
11/03/21
Oleh : Her***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Yang terhormat,
Bapak/Ibu saya mau bertanya, saya di gugat cerai oleh istri saya, namun sampai dengan hari sidang pertama saya tidak mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Agama wilayah tempat istri saya menggugat.
Tempat kediaman bersama kami adalah di wilayah Kota Tangerang dan istri sudah meninggalkan kediaman kami selama 2 bulan tanpa ijin, namun pengajuan gugatan adalah di wilayah Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Bagaimana cara saya untuk membatalkan gugatan penggugat karena pengajuan gugatan di wilayah yg berbeda dari tempat tinggal saya sebagai Tergugat
Terima kasih
Herdin Oktafian
Terima kasih atas pertanyaan saudara Her*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan,
dalam proses perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama, prosedurnya sendiri terbagi
dalam 2 bentuk, tergantung dari siapa yang mengajukan perceraian (inisiatif perceraian).
Jika inisiatif perceraian itu datangnya dari suami, maka proses perceraiannya disebut "cerai
talak", dan disebut "cerai gugat" jika inisiatif perceraian itu diajukan oleh pihak istri. Untuk
memproses perceraian di Pengadilan Agama, pertama-tama pihak suami atau istri harus
mengajukan permohonan atau gugatannya terlebih dahulu ke Pengadilan Agama dengan
surat. Jika suami yang mengajukan, suratnya disebut Surat Permohonan Cerai Talak,
sedangkan jika istri yang mengajukan disebut Surat Gugatan Cerai. Kedua surat tersebut
harus didaftarkan terlebih dahulu di Kepaniteraan Pengadilan Agama untuk mendapatkan
nomor perkara.
Berikut kami jelaskan proses perceraian dimana tergugat dalam hal ini suami. Dan
tidak mendapatkan surat pemanggilan persidangan. Tentu tidak langsung ada putusan pada
sidang pertama dan akan dilakukan proses perceraian sesuai prosedur acara sidang
perceraian sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Agama yang mengatur proses
perceraian. Pengaturan permasalahan perkawinan dan perceraian di Indonesia di atur oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan sebagai
Peraturan Pelaksanaannya.
Selain itu ada Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pengaturan persidangan perceraian dijelaskan
dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai
berikut :
1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan
kedua pihak.
2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali
apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang
menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan
untuk itu.
3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang
perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap
sidang pemeriksaan. Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan
bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan
pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Dari penjelasan di atas pada sidang pertama yaitu sidang perdamaian Hakim
memerintahkan baik suami maupun istri harus hadir dalam persidangan untuk kepentingan
pemeriksaan meskipun diperbolehkan mewakilkan kepada kuasanya. Selanjutnya, terdapat
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang membolehkan
penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya
melalui kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi :
Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik
penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang
tersebut. Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, pada sidang
pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada
kuasanya.
Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan
perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan
kepada kuasanya. Jika tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya,
maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44)
(“HIR”) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang
dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk
menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan
upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut
dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Hukum Acara Peradilan Agama, gugatan ataupun permohonan perceraian
secara prinsip diajukan diwilayah hukum tempat kediaman istri, kecuali dalam kondisi
tertentu yang mengharuskan di tempat kediaman suami. Seperti, jika istri berkedudukan
sebagai termohon cerai bertempat kediaman di luar negeri maka permohonan cerai talaknya
diajukan di wilayah hukum pemohon (suami), inilah contoh kondisi mengizinkan
permohonan cerai talak dapat diajukan di wilayah tempat kediaman pemohon (suami).
Penjelasan Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama (sebagaimana telah dirubah sebanyak dua kali yang terakhir dengan UU
No. 50 tahun 2009) menegaskan; “Berbeda dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2), maka untuk melindungi pihak istri gugatan perceraian
diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
penggugat.”
Klien bisa berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Akan tetapi
Perceraian adalah upaya terakhir, perdamaian atau rujuk antara suami dan istri itu lebih
baik karena perceraian itu menimbulkan efek begitu besar, terutama kepada anak dan
keluarga. Demikian pula dalam sidang pengadilan perceraian hanya dapat dilakukan di
depan sidang Pengadilan Agama. Undang-Undang mewajibkan kepada hakim untuk
memediasi terlebih dahulu sebagai wujud usaha mendamaikan kedua belah pihak, sebelum
putusan dikeluarkan atau ikrar talak diucapkan, perdamaian masih tetap terbuka lebar.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1975 Tentang Perkawinan sebagai Peraturan Pelaksanaannya;
4. Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam;
5. Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (“HIR”);
6. Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!