Legalitas Pembangunan Tangki Air di Tanah Fasilitas Sosial di Depan Rumah Warga Tanpa Persetujuan Pemilik Rumah

11/03/21

Oleh : Kay***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya bagimana jika Rw dan Rt membangun tangki air didepan rumah warga walaupun itu tanah fasos tapi tidak di izinkan oleh pemilik rumah karena membangunnya tepat didepan rumah warga tersebut, apa pasal pasal dan hukumnya? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kay*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contoh dari fasilitas sosial (fasos) adalah seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya. Fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) merupakan bagian dari permukiman baik di perkotaan maupun perdesaan. Fasum dan fasos dibuat oleh pengembang berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011). Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.1 tahun 2011 di pasal. 47 (4) : prasarana, sarana dan utilitas umum yang dibangun oleh perseorangan atau badan hukum, maka kesemuanya itu harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Artinya, setiap orang yang membangun sarana dan prasaran oleh perseorangan, diwajibkan mengantongi izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang (sesuai UU 26/2007 tentang penataan ruang, Pasal 61). Jika perseorangan tersebut tidak memiliki izin, maka dapat dikenakan sanksi adminitratif atau sanksi pidana. Ketentuan tersebut berdasarkan UU 26/2007 Pasal 62. Sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 Juta. Bahkan lebih fatal bila menyebabkan kerugian berupa kerusakan barang, pelaku akan dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Jika Anda merasa terganggu dengan pembangunan tanki air yang tidak sesuai dengan aturan serta merasa dirugikan , maka pembangunan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (“PMH”). Perbuatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang berbunyi sebagai berikut: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPer adalah sebagai berikut: 1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif); 2. Perbuatan itu harus melawan hukum; 3. Ada kerugian; 4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; 5. Ada kesalahan. Apabila Anda menemukan pelanggaran penyalah gunaan fasum dan fasos, Anda juga disarankan agar memberikan teguran kepada RT dan RW setempat atau melayangkan surat teguran dan keberatan dengan pembangunan tersebut, apabila tidak ada tanggapan maka anda bisa melaporkan kepada pihak kelurahan. Nanti, akan ditindak lanjuti hingga setingkat pemerintah daerah. Juga jika Anda merasa dirugikan (secara moril, idiil atau materiil) dengan pembangunan tanki air oleh tetangga RT/RW setempat yang berada depan rumah Anda, maka Anda dapat menggugat ke pengadilan dengan dasar pihak Rt/RW tersebut telah melakukan PMH. Pengadilanlah yang akan memutuskan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur PMH atau tidak. Namun demikian, kami menyarankan agar masalah dalam bertetangga hendaknya diselesaikan dengan bermusyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu. Upaya hukum merupakan upaya terakhir yang dapat Anda tempuh apabila upaya secara kekeluargaan telah ditempuh namun tidak berhasil. Selain itu, Anda juga bisa melaporkan pada situs lapor.go.id. Situs ini dibuat untuk menampung suara aspirasi masyarakat yang mudah diakses oleh kementrian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga BUMN. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman 3. Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!