Kelayakan Pengajuan Asimilasi atau Pembebasan Bersyarat untuk Pidana 3 Bulan dan Denda dalam Kasus Kerumunan COVID-19

11/03/21

Oleh : Rid***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya di vonis hukuman 3 bulan dan denda 10jt subs 1 bulan dimulai tgl 18 Maret 2021 karena kasus kerumunan covid 19. Apakah hukuman saya selama 3 bulan bisa mengajukan asimilasi pembebasan bersyarat dll?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Pada dasarnya setiap setiap narapidana berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan Asimilasi. Sebagaimana tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagaimana telah dirubah ke dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat Pemberian Asimilasi sebagaimana pasal. 4 Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dalam pasal.18 dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana. Terpidana telah diputus 3 bulan subsider 1 bulan masa pidana dalam kasus kerumunan Covid-19. Dari sejumlah persyaratan pembebasan bersyarat di atas, khususnya syarat telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, maka terpidana yang bersangkutan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Hal ini karena jika 2/3 dari 3 bulan masa pidana yang dijatuhkan hakim, maka hasilnya tentu di bawah 9 bulan sebagaimana yang disyaratkan dalam Permenkumham No.24 Tahun 2021. Oleh karena itu, terpidana tersebut tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Sedangkan untuk Asimilasi, syaratnya harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, maka terpidana juga tidak bisa memenuhi hal tersebut karena dalam 3 bulan ini sedang menjalani sanksi pidana, maka terpidana tersebut tidak bisa mengajukan Asimilasi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: 1. PERMENKUMHAM No.32 Tahun 2020 yang telah diubah dengan PERMENKUMHAM No. 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!