Penentuan Status Harta Bersama atas Rumah dari Uang Pensiun, Utang Kartu Kredit, dan Kendaraan Tukar Tambah Pasca Perceraian Tanpa Gugatan Gono Gini
11/03/21
Oleh : Fen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Istri saya resmi gugat cerai di Pengadilan Agama setempat pada bulan Januari 2021 tanpa mengajukan tuntutan harta gono gini, namum secara verbal mengatakan akan diselesaikan diluar pengadilan Agama.., Apabila tersangkut adanya harta gono gini yang harus diselesaikan apakah bisa diselesaikan diluar Pengadilan Agama?.
Saya menikan sudah berjalan 5 tahun sampai akhir nya resmi cerai Talak 1 dibulan Februari 2021, Sebelum menikah kami tidak memiliki perjanjian tertulis pisah harta dan selama pernokahan tidak dikaruniai anak kandung.
Sebelum menikah saya bekerja di sebuah perusahaan swasta lebih dari 10 tahun.
Satu bulan menjelang pensiun saya resmi menikah dengan mantan istri saya tersebut di Pengadilan Agama setempat.
Setelah 1 bulan menikah saya resmi pensiun dari sebuah perusahaan swasta dan menerima uang pesangon pensiun.. Lalu 6 bulan setelah menikah uang pensiun saya belikan sebuah rumah rumah tinggal murni 100% dari uang pensiun tersebut.
Pertanyaan
Apakah uang pensiun saya hasil jerih payah bekerja lebih dari 10 tahun sebelum menikah tetapi diterima nya 1 bulan setelah menikah dan telah dibelikan rumah paska menikah 6 bulan. Apakah rumah tersebut stattus nya sebagai harta bersama atau bukan?
Apakah penggunaan kartu kredit oleh suami dan istri (istri difasilitasi kartu kredit tambahan oleh suami), juga termasuk sebagai kewajiban yang harus di selesaikan sebelum perhitungan harta gono gini bersama bila rumah yang saya beli masuk kategori gono gini? Rencananya rumah tersebut akan kami jual
Bagaimana status kerdaraan yang saya beli sebelum menikah (sudah ada0 lalu selama menikah sudah beberapa kali di lakukan tukar tambah beli baru mobil lain. Apakah kendaraan terakhir statsunya 1005 gono gini ataukah sebagian diperhitungkan secara proportional sebagai harta bawaan sebelum menikah ?
Demikan pertanyaan yang dapat saya sampaikan dan mohon penjelasan nya
Terimakasih
Salam
Fendi
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fen** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Setelah kami memahami pertanyaan yang saudara sampaikan dapat kami berikan
penjelasan sebagai berikut :
Pengaturan harta gono gini di muat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). yaitu dalam
Bab XIII tentang Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, dari Pasal 85 hingga Pasal 97.
Apabila terjadi perceraian antara suami istri (baik cerai mati ataupun perceraian yang
dilakukan dipengadilan agama) mengikat aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) seperti
yang diatur dalam Pasal 97 yang mengatur mengenai harta bersama.
Pasal 97 berbunyi “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta
bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”
Terkait dengan pertanyaan saudara apakah harta gono gini bisa diselesaikan di luar
pengadilan agama, jawabannya tentu saja bisa walaupun dalam gugatan cerai di
Pengadilan Agama masalah harta gono gini tidak dimuat (tidak ada tuntutan). Nanti hakim
bisa memutuskan bahwa harta gono gini akan diselesaikan diluar pengadilan yang
biasanya disebut dengan perdamaian. Islam justru menganjurkan perdamaian tersebut.
Dalam Islam jika antara mantan suami dan mantan istri berselisih, terutama mengenai
masalah harta bersama. Bisa diselesaikan melalui perdamaian.
Jadi secara idealnya ketika pasangan suami istri yang bercerai dan mempermasalahkan
tentang harta bersama atau gono gini, mka terdapat dua pilihan untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut, yaitu :
1. Perdamaian secara syariat Islam.
2. Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama
Ad 1. Perdamaian secara syariat Islam
Perdamaian memiliki derajat yang tinggi dan sudah sepantasnya didahulukan oleh
umat Islam, sebagaiman firman Allah SWT mengenai perdamaian sebagai berikut:
لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ
مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Artnya : “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali
bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau
berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. dan Barangsiapa
yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allâh, Maka kelak Kami
memberi kepadanya pahala yang besar.” [QS An-Nisa’ 4:114]
Dalam melakukan perdamaian mengenai harta bersama secara Islam, diperlukan
pemahaman yang lengkap mengenai prinsip-prinsip keadilan dalam Islam.
Mengingat dalam Islam tidak dikenal harta bersama, akan menjadi sangat sulit
untuk dapat menyelesaikan perselisihan mengenai harta bersama dari pasangan
suami istri yang bercerai. Akan tetapi jika keduanya mengikuti (Al-Qur’an,
Sunnah, dan Fiqh) dan difasilitasi oleh ustad atau ulama yang mengerti akan
perdamaian dan harta menurut Islam serta ketaatan kedua pihak yang berselisih,
perdamaian sangat mungkin dapat tercapai.
Biasanya sengketa pembagian harta bersama di Pengadilan Agama berakhir
dengan cara perdamaian dan perdamaian tersebut dituangkan dalam akta
perdamaian (acta van dading) yang kemudian ditetapkan oleh majelis hakim dan
kedua pihak yang bersengketa dihukum oleh hakim untuk mentaati akta
perdamaian tersebut.
Ad 2 Pembagian harta bersama di Pengadilan Agama
Pihak yang berselisih tentang harta bersama dapat mengajukan gugatan mengenai
Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama. Dalam aturan Kompilasi Hukum
Islam pada Pasal 97, telah diatur bahwa masing-masing janda dan duda memiliki hak
setengah bagian (50:50) dari harta bersama yang didapat selama perkawinan.
Tentunya tidak semua harta dapat dibagi atau dikategorikan sebagai harta bersama.
Dalam Pasal 87 KHI dikenal pula harta bawaan yang secara khusus tidak dapat
dikategorikan sebagai harta bersama.
Pasal 87
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-
masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-
masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian
perkawinan.
Jadi sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan maka harta yang
didapat selama dalam perkawinan (selama 5 tahun perkawinan saudara) adalah termasuk harta
gono gini. Sehingga uang pensiun saudara hasil jerih payah bekerja lebih dari 10 tahun sebelum
menikah tetapi diterima nya 1 bulan setelah menikah dan telah dibelikan rumah paska menikah
6 bulan. Maka rumah tersebut statusnya adalah sebagai harta bersama (gono gini). Begitu juga
dengan hutang bila ada hutang dalam perkawinan (selam 5 tahun dalam perkawinan) maka
hutang tersebut adalah hutang bersama (pasal 93 KHI). Setelah diketahui apa saja yang menjadi
harta bersama dan hutang bersama, barulah harta bersama dapat dibagikan dengan cara
mengajukan gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama.
Dengan demikian sesuai pertanyaan saudara terkait penggunaan kartu kredit oleh suami dan
istri (istri difasilitasi kartu kredit tambahan oleh suami), karena diperoleh setelah perkawinan
maka juga termasuk sebagai kewajiban yang harus di selesaikan terlebih dahulu sebelum
perhitungan harta gono gini dan sebelum rumah yang saudara beli dimasa perkawinan akan di
jual.
Mengenai status kendaraan yang saudara beli sebelum menikah (sudah ada sebelum menikah)
dan sudah beberapa kali di lakukan tukar tambah beli baru mobil lain. Maka akan
diperhitungkan secara proporsional sebagai harta bawaan sebelum menikah.
Dengan demikian sesuai pasal Pasal 87 (1) KHI: Harta bawaan masing-masing suami dan isteri
dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sebelum perkawainan
adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam
perjanjian perkawinan.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!