Penentuan Status Harta Bersama atas Rumah dari Uang Pensiun, Utang Kartu Kredit, dan Kendaraan Tukar Tambah Pasca Perceraian Tanpa Gugatan Gono Gini

11/03/21

Oleh : Fen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Istri saya resmi gugat cerai di Pengadilan Agama setempat pada bulan Januari 2021 tanpa mengajukan tuntutan harta gono gini, namum secara verbal mengatakan akan diselesaikan diluar pengadilan Agama.., Apabila tersangkut adanya harta gono gini yang harus diselesaikan apakah bisa diselesaikan diluar Pengadilan Agama?. Saya menikan sudah berjalan 5 tahun sampai akhir nya resmi cerai Talak 1 dibulan Februari 2021, Sebelum menikah kami tidak memiliki perjanjian tertulis pisah harta dan selama pernokahan tidak dikaruniai anak kandung. Sebelum menikah saya bekerja di sebuah perusahaan swasta lebih dari 10 tahun. Satu bulan menjelang pensiun saya resmi menikah dengan mantan istri saya tersebut di Pengadilan Agama setempat. Setelah 1 bulan menikah saya resmi pensiun dari sebuah perusahaan swasta dan menerima uang pesangon pensiun.. Lalu 6 bulan setelah menikah uang pensiun saya belikan sebuah rumah rumah tinggal murni 100% dari uang pensiun tersebut. Pertanyaan Apakah uang pensiun saya hasil jerih payah bekerja lebih dari 10 tahun sebelum menikah tetapi diterima nya 1 bulan setelah menikah dan telah dibelikan rumah paska menikah 6 bulan. Apakah rumah tersebut stattus nya sebagai harta bersama atau bukan? Apakah penggunaan kartu kredit oleh suami dan istri (istri difasilitasi kartu kredit tambahan oleh suami), juga termasuk sebagai kewajiban yang harus di selesaikan sebelum perhitungan harta gono gini bersama bila rumah yang saya beli masuk kategori gono gini? Rencananya rumah tersebut akan kami jual Bagaimana status kerdaraan yang saya beli sebelum menikah (sudah ada0 lalu selama menikah sudah beberapa kali di lakukan tukar tambah beli baru mobil lain. Apakah kendaraan terakhir statsunya 1005 gono gini ataukah sebagian diperhitungkan secara proportional sebagai harta bawaan sebelum menikah ? Demikan pertanyaan yang dapat saya sampaikan dan mohon penjelasan nya Terimakasih Salam Fendi Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fen** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Setelah kami memahami pertanyaan yang saudara sampaikan dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut : Pengaturan harta gono gini di muat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). yaitu dalam Bab XIII tentang Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, dari Pasal 85 hingga Pasal 97. Apabila terjadi perceraian antara suami istri (baik cerai mati ataupun perceraian yang dilakukan dipengadilan agama) mengikat aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) seperti yang diatur dalam Pasal 97 yang mengatur mengenai harta bersama. Pasal 97 berbunyi “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan” Terkait dengan pertanyaan saudara apakah harta gono gini bisa diselesaikan di luar pengadilan agama, jawabannya tentu saja bisa walaupun dalam gugatan cerai di Pengadilan Agama masalah harta gono gini tidak dimuat (tidak ada tuntutan). Nanti hakim bisa memutuskan bahwa harta gono gini akan diselesaikan diluar pengadilan yang biasanya disebut dengan perdamaian. Islam justru menganjurkan perdamaian tersebut. Dalam Islam jika antara mantan suami dan mantan istri berselisih, terutama mengenai masalah harta bersama. Bisa diselesaikan melalui perdamaian. Jadi secara idealnya ketika pasangan suami istri yang bercerai dan mempermasalahkan tentang harta bersama atau gono gini, mka terdapat dua pilihan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, yaitu : 1. Perdamaian secara syariat Islam. 2. Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Ad 1. Perdamaian secara syariat Islam Perdamaian memiliki derajat yang tinggi dan sudah sepantasnya didahulukan oleh umat Islam, sebagaiman firman Allah SWT mengenai perdamaian sebagai berikut: لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا Artnya : “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. dan Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allâh, Maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” [QS An-Nisa’ 4:114] Dalam melakukan perdamaian mengenai harta bersama secara Islam, diperlukan pemahaman yang lengkap mengenai prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Mengingat dalam Islam tidak dikenal harta bersama, akan menjadi sangat sulit untuk dapat menyelesaikan perselisihan mengenai harta bersama dari pasangan suami istri yang bercerai. Akan tetapi jika keduanya mengikuti (Al-Qur’an, Sunnah, dan Fiqh) dan difasilitasi oleh ustad atau ulama yang mengerti akan perdamaian dan harta menurut Islam serta ketaatan kedua pihak yang berselisih, perdamaian sangat mungkin dapat tercapai. Biasanya sengketa pembagian harta bersama di Pengadilan Agama berakhir dengan cara perdamaian dan perdamaian tersebut dituangkan dalam akta perdamaian (acta van dading) yang kemudian ditetapkan oleh majelis hakim dan kedua pihak yang bersengketa dihukum oleh hakim untuk mentaati akta perdamaian tersebut. Ad 2 Pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Pihak yang berselisih tentang harta bersama dapat mengajukan gugatan mengenai Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama. Dalam aturan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 97, telah diatur bahwa masing-masing janda dan duda memiliki hak setengah bagian (50:50) dari harta bersama yang didapat selama perkawinan. Tentunya tidak semua harta dapat dibagi atau dikategorikan sebagai harta bersama. Dalam Pasal 87 KHI dikenal pula harta bawaan yang secara khusus tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama. Pasal 87 (1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing- masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing- masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Jadi sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan maka harta yang didapat selama dalam perkawinan (selama 5 tahun perkawinan saudara) adalah termasuk harta gono gini. Sehingga uang pensiun saudara hasil jerih payah bekerja lebih dari 10 tahun sebelum menikah tetapi diterima nya 1 bulan setelah menikah dan telah dibelikan rumah paska menikah 6 bulan. Maka rumah tersebut statusnya adalah sebagai harta bersama (gono gini). Begitu juga dengan hutang bila ada hutang dalam perkawinan (selam 5 tahun dalam perkawinan) maka hutang tersebut adalah hutang bersama (pasal 93 KHI). Setelah diketahui apa saja yang menjadi harta bersama dan hutang bersama, barulah harta bersama dapat dibagikan dengan cara mengajukan gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama. Dengan demikian sesuai pertanyaan saudara terkait penggunaan kartu kredit oleh suami dan istri (istri difasilitasi kartu kredit tambahan oleh suami), karena diperoleh setelah perkawinan maka juga termasuk sebagai kewajiban yang harus di selesaikan terlebih dahulu sebelum perhitungan harta gono gini dan sebelum rumah yang saudara beli dimasa perkawinan akan di jual. Mengenai status kendaraan yang saudara beli sebelum menikah (sudah ada sebelum menikah) dan sudah beberapa kali di lakukan tukar tambah beli baru mobil lain. Maka akan diperhitungkan secara proporsional sebagai harta bawaan sebelum menikah. Dengan demikian sesuai pasal Pasal 87 (1) KHI: Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sebelum perkawainan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!