Sertifikat Tanah Kavling Perumahan Tidak Terbit Selama Enam Tahun Meski Pembayaran Hampir Lunas
11/03/21Oleh : Lis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Perkenalkan saya Lis.
Saya mau tanya, saya membeli tanah kavling di suatu perumahan dan sudah membayar hampir lunas, dan pelunasan akan dilakukan setelah sertifikat saya terima.
Sdh 6th berlalu tapi sertifikat tidak jadi2. Solusi nya apa ya pak ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lis kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam KUH Perdata, tanah dikategorikan sebagai
benda-benda tidak bergerak sesuai dengan Pasal 506 Undang-Undang tersebut. Oleh karena
itu, ketika membeli tanah, yang berpindah bukan objeknya, melainkan hak kepemilikan atas
tanah tersebut. KUH Perdata sendiri telah mengatur ketentuan-ketentuan umum dalam jual
beli yang berlaku juga untuk tanah. Menurut KUH Perdata jual beli harus didasarkan pada
persetujuan yang mengikat antara satu pihak yang menyerahkan barang dan pihak lain yang
membayar harga atas barang tersebut. Dalam Pasal 1458 dikatakan bahwa Jual beli
dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai
kesepakatan tentang barang tertentu beserta harganya, meskipun barang itu belum
diserahkan dan harganya belum dibayar.
Transaksi jual beli baru dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat yang diatur
oleh Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
1. kesepakatan mereka yang mengikat dirinya,
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. suatu pokok persoalan tertentu, dan
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Sedangkan transaksi menjadi batal bila terjadi ketidaksetujuan dalam perjanjian,
kekhilafan atau adanya paksaan dalam menyetujui (Pasal 1321 KUH Perdata). Tidak sedikit
masyarakat yang tidak mengetahui apa saja yang perlu dilakukan dalam jual beli tanah,
adalah sebagai berikut :
1. Memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat lokasi
tanah Anda berada.
2. Buatlah Akta Jual Beli (AJB) tanah yang dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah, jangan menggunakan PPAT di luar
wilayah kewenangan kerjanya.
3. Jika penjual akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau
uang muka berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu
maka diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PBJB) di hadapan
Notaris, karena PBJB yang dihadapan notaris merupakan akta otentik yang memiliki
kekuatan pembuktian yang sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.
4. Apabila penjual sudah menikah, maka tanah dan bangunan akan menjadi harta bersama,
sehingga penjualan tanah tersebut harus atas dasar persetujuan suami/istri dengan
penandatanganan surat persetujuan khusus, atau turut menandatangani AJB. Apabila
suami atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat
keterangan kematian dari kantor kelurahan.
5. Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus membayar Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut
Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 %, Pajak Pembeli (BPHTB) = {Harga Jual –
Nilai Tidak Kena Pajak} x 5%, Pembeli dan Penjual kemudian juga membayar
pembuatan AJB di PPAT yang pada umumnya akan ditanggung bersama atau jika
kedua belah pihak bersepakat ditanggung oleh salah satu pihak yang nilainya maksimal
1% dari harga transaksi tanah.
Ketentuan terkait berkas yang perlu dilengkapi ketika mengajukan permohonan ada
pada Pasal 10 Permen Agraria ini, yaitu:
1. fotokopi surat bukti identitas;
2. surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;
3. fotokopi akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukkannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika badan
hukum yang mengajukan);
4. data yuridis, seperti sertifikat girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan
pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT,
akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya ;
a) surat ukur;
b) gambar situasi;
c) IMB (jika ada);
d) surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah
yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon;
e) surat-surat lainnya jika diperlukan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Pedata;
2. Permen Agraria.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!