Langkah Mendapatkan Sertifikat Hak Milik yang Diurus Notaris Namun Kantor Notaris Tidak Ditemukan
11/03/21
Oleh : sup***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat sore, Tim LSC, saya mempunyai sertifikat tanah di perumahan Bukit Cikasungka Tiga Raksa, Pada saat selesai angsuran perumahan tersebut, sekitar tahun 2004, saya berniat mengurus Sertifikat yang waktu itu kalau perumahan adalah SHGB ( Hak Guna Bangunan ) menjadi SHM ( Hak milik ), singkat cerita saya mengurus sertifikat tsb di kantor notaris di daerah tangerang dan di sepakati biaya-biaya yg ada, waktu itu saya sudah datang ke kantor notaris tsb, tetapi sudah cukup lama saya baru mencek lagi sertifikat saya tsb, dan katanya sudah menjadi hak milik, tetapi setelah beberapa tahun saya lupa untuk menanyakan lagi ttg sertifikat tsb, hingga pada akhirnya saya lupa kantor notaris tsb , baik nama kantor notaris, alamat maupun nomor telepon, dan saya mencoba mencari jrekam jejak lokasi yg pernah saya kunjungi tetapi tidak ada kantor tsb,. Jadi sampai saat pertanyaan ini dibuat saya belum dapat menemukan kantor notaris tsb,. Kemudian pertanyaan saya, apa yang saya harus lakukan untuk mendapatkan sertifikat Hak milik saya tsb ? mohon kiranya dapat membantu langka2 untuk menemukan kembali, atas bantuannya saya ucapkan terima .kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara sup***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Suprapto, terkait pertanyaan
Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Notaris menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris (“UUJN”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (“UU
2/2014”) didefinisikan sebagai berikut:
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan
memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau
berdasarkan undang-undang lainnya.
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat (1) UUJN, yang berbunyi sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c. permintaan sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan
Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
e. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.
Sertifikat yang sudah dibuat di hadapan Notaris didalam undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris, terkaita Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan Protokol Notaris diatur sebagai
berikut :
Pasal 58
1) Notaris membuat daftar akta, daftar surat di bawah tangan yang disahkan, daftar surat di bawah
tangan yang dibukukan, dan daftar surat lain yang diwajibkan oleh Undang-Undang ini.
2) Dalam daftar akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris setiap hari mencatat semua akta
yang dibuat oleh atau di hadapannya, baik dalam bentuk Minuta Akta maupun originali, tanpa
sela-sela kosong,, masing-masing dalam ruang yang ditutup dengan garis-garis tinta, dengan
mencantumkan nomor unit, nomor bulanan, tanggal, sifat akta, dan nama semua orang yang
bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai kuasa orang lain.
3) Akta yang dikeluarkan dalam bentuk originali yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih pada
saat yang sama, dicatat dalam daftar dengan satu nomor.
4) Setiap halaman dalam daftar diberi nomor unit dan diparaf oleh Majelis Pengawas Daerah, kecuali
padahalaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah.
5) Pada halaman sebelum halaman pertama dicantumkan keterangan tentang jumlah halaman daftar
akta yang ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah.
6) Dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar surat di bawah tangan yang
dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris setiap hari mencatat surat di bawah
tangan yang disahkan atau dibukukan, tanpa sela-sela kosong, masing-masing dalam ruang yang
ditutup dengan garis-garis tinta, dengan mencantumkan nomor unit, tanggal, sifat surat, dan
namasemua orang yang bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai kuasa orang lain
Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus
disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Protokol Notaris, menurut Penjelasan Pasal 62 UUJN, terdiri atas:
Penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris:
a. meninggal dunia;
b. telah berakhir masa jabatannya;
c. minta sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris
secara
terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. pindah wilayah jabatan;
g. diberhentikan sementara; atau
h. diberhentikan dengan tidak hormat.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!