Analisis Pembuktian dan Pertanggungjawaban Pidana Anak 17 Tahun yang Ditersangkakan Pembunuhan dalam Kondisi Salah Tuduh dan Bukti Forensik Mengarah
11/03/21
Oleh : Afi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Seperti pertanyaan sebelumnya.
1. Bagaimana jika bukti-bukti yang ada mengarah pada pelaku, tapi pelaku tidak melakukan pembunuhan?
2. Lalu jaksa penuntut yakin bahwa pelaku benar-benar melakukan pembunuhan berdasarkan bukti-bukti yang ada, tapi pelaku benar-benar tidak melakukan pembunuhan? Jaksa penunut akan menuntut pelaku dengan berapa lama penjara dan UU apa?
3. Situasi setelah terjadinya pembunuhan, pelaku datang ke rumah korban dan melihat korban telah terkulai lemas di lantai dengan terus mengeluarkan darah, pelaku panik dan reflek (kondisi yang panik, bingung dan takut secara bersamaan) pelaku menutup perut korban yang terus mengeluarkan darah, pelaku juga memegang pisau yang berada di perut korban. Juga ada orang lain yang datang setelah pelaku dan menjadi saksi. Tidak ada cctv karena tempat terjadinya pembunuhan adalah gedung terbengkalai. Akibatnya pelaku dituduh melakukan pembunuhan. Bukti-bukti yang mengarah adalah, terdapat jejak pelaku di pisau dan tubuh korban juga ada saksi. Sementara fakta yang ada, pelaku tidak melakukan pembunuhan?
Tolong jawab pertanyaan ini segera dan kirim melakui email. Terima kasih atas jawabannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Afi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan
apa yang Saudari sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan
sebagai berikut :
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa
seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak
melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-
macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan
sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang
paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam.
Pembunuhan dapat juga dilakukan dengan menggunakan bahan peledak,
seperti bom. Terkait dengan persoalan saudari, dapat kami beri tanggapan
sbb:
1. Jika anak berusia 17 Tahun melakukan pembunuhan, perbuatan tersebut
bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana. Anak yang belum pernah
dihukum, Anak berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya
persidangan dan ia menyesal, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak
akan mengulangi perbuatannya atau perbuatan kejahatan yang lainnya,"
Sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan yaitu
sesuai dengan Pasal 338 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja merampas
nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun” dengan ketentuan ½ dari total
maksimum pidana orang dewasa. Terkait usia pembunuh masih berusia
17 tahun, maka Jaksa penuntut umum akan mengedepankan pasal pasal
Hal. 3 dari 4
yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
2. Mengenai berapa lama di tahan sebelum sidang Penyidikan 20 dan
perpanjangan sqmpqi dengan 40 hari, Tingkat Penuntutan 20 dan
perpanjangan sampai dengan 30 hari, sedangkan Pemeriksaan di
Pengadilan negeri 30 sampai dengan 60 hari sesuai Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 21, penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh
penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam
hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penahanan seorang tersangka dilakukan karena berbagai alasan
subjektif dan objektif yang diatur dalam Pasal 21. Pada ayat (1)
disebutkan berbagai alasan yang bersifat subjektif, dimana pejabat yang
adilan negeri 20 sampai dengan 60 hari berwenang menahan dapat
menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya si
tersangka atau terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri,
menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi perbuatan
pidana yang disangkakannya. Sedangkan pada ayat (4) mengatur alasan
penahanan yang bersifat objektif. Alasan penahanan yang bersifat
objektif yaitu alasan penahanan yang didasarkan pada jenis tindak
pidana apa yang dapat dikenakanpenahanan. Dari alasan objektif ini
jelas bahwa tidak semua tindak pidana dapat dikenakan penahanan
terhadap tersangka atau terdakwa. Adapun tindak pidana yang dapat
dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya
maksimal 5 ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara
limitatis dalam Pasal 21 Ayat (4) sub d.
3. Jika keputusan sudah di tetapkan, berapa lama dia akan di penjara?
Sesuai dengan Putusan Pengadilan, dan selama di penjara dia akan
mendapatkan haknya sebagai wargabinaan Pemasyarakatan sesuai
dengan pasal 14 ayat (1) UU nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan
Hal. 4 dari 4
4. Bagaimana jika korban masih hidup? Pelaku tidak bersalah dan apakah
dia dibebaskan? Dan bagaimana jika tuduhan yang dilaporkan ternyata
tidak terbukti atau tuduhan palsu? apabila terdakwa tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair,
serta dakwaan lebih subsidair. Sidang juga memutuskan membebaskan
dari semua tuntutan, membebaskan dari tahanan, memulihkan haknya
dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Disclaimer
Jawaban Konsultasi hokum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hokum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA
Pasal 338 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!