Konsekuensi Hukum Anak Usia 17 Tahun yang Dituduh Melakukan Pembunuhan: Penahanan, Proses Peradilan, Putusan, dan Kemungkinan Pembebasan

11/03/21

Oleh : Afi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. Bagaimana jika anak berumur 17 tahun di tuduh melakukan pembunuhan? 2. Berapa lama dia akan ditahan sebelum sidang keputusan? 3. Jika keputusan sudah di tetapkan, berapa lama dia akan di penjara? 4. Bagaimana jika korban masih hidup? Dan bagaimana jika tuduhan yang dilaporkan ternyata tidak terbukti atau tuduhan palsu? 5. Pelaku tidak bersalah. Apakah dia dibebaskan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Afi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudari sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam- macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom. Terkai dengan persoalan saudari dapat kami beri tanggapan sbb: 1. Jika anak berusia 17 Tahun melakukan pembunuhan, perbuatan tersebut bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana. Anak yang belum pernah dihukum, Anak berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan dan ia menyesal, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya atau perbuatan kejahatan yang lainnya," Sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan yaitu sesuai dengan Pasal 338 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” dengan ketentuan ½ dari total maksimum pidana orang dewasa. 2. Bagaimana jika bukan pelaku pembunuhan, Bahwa Hakim Pengadilan dalam memutuskan suatu perkara, apalagi terkait dengan pembunuhan, akan sangat-sangan jeli untuk membuktikan seseorang apakah dia bersalah atau tidak, dapat dibuktikan denan saksi-saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan. 3. Pasal yang akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ialah pasal yang sesuai dengan tindak pelaku kejahatan yaitu pasal Pembuhunan. Terkait usia pembunuh masih berusia 17 tahun, maka Jaksa penuntut umum akan mengedepankan pasal pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Pidana Anak. 4. Mengenai alat bukti yang akan yang akan dipergunakan oleh Jaksa Penuntut dalam persidangan adalah bukti yang telah diperolehan dari hasil penyidik atau Penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Berikut Jaksa Penuntut akan menghadirkan saksi-saksi sesuai yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Demikian yang dapat kami sampaikan. Disclaimer Jawaban Konsultasi hokum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hokum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pasal 338 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!