Konsekuensi Hukum Anak Usia 17 Tahun yang Dituduh Melakukan Pembunuhan: Penahanan, Proses Peradilan, Putusan, dan Kemungkinan Pembebasan
11/03/21Oleh : Afi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
1. Bagaimana jika anak berumur 17 tahun di tuduh melakukan pembunuhan?
2. Berapa lama dia akan ditahan sebelum sidang keputusan?
3. Jika keputusan sudah di tetapkan, berapa lama dia akan di penjara?
4. Bagaimana jika korban masih hidup? Dan bagaimana jika tuduhan yang dilaporkan ternyata tidak terbukti atau tuduhan palsu?
5. Pelaku tidak bersalah. Apakah dia dibebaskan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Afi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan
apa yang Saudari sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan
sebagai berikut :
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa
seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak
melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-
macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan
sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang
paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam.
Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan
peledak, seperti bom. Terkai dengan persoalan saudari dapat kami beri
tanggapan sbb:
1. Jika anak berusia 17 Tahun melakukan pembunuhan, perbuatan tersebut
bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana. Anak yang belum pernah
dihukum, Anak berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya
persidangan dan ia menyesal, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak
akan mengulangi perbuatannya atau perbuatan kejahatan yang lainnya,"
Sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan yaitu
sesuai dengan Pasal 338 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja merampas
nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun” dengan ketentuan ½ dari total
maksimum pidana orang dewasa.
2. Bagaimana jika bukan pelaku pembunuhan, Bahwa Hakim Pengadilan
dalam memutuskan suatu perkara, apalagi terkait dengan pembunuhan,
akan sangat-sangan jeli untuk membuktikan seseorang apakah dia
bersalah atau tidak, dapat dibuktikan denan saksi-saksi yang akan
dihadirkan di Pengadilan.
3. Pasal yang akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ialah pasal yang
sesuai dengan tindak pelaku kejahatan yaitu pasal Pembuhunan. Terkait
usia pembunuh masih berusia 17 tahun, maka Jaksa penuntut umum
akan mengedepankan pasal pasal yang ada dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Pidana Anak.
4. Mengenai alat bukti yang akan yang akan dipergunakan oleh Jaksa
Penuntut dalam persidangan adalah bukti yang telah diperolehan dari
hasil penyidik atau Penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Berikut Jaksa
Penuntut akan menghadirkan saksi-saksi sesuai yang tertera dalam
Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Demikian yang dapat kami sampaikan.
Disclaimer
Jawaban Konsultasi hokum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hokum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA
Pasal 338 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!