Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Ketika Pemegang Hak Tidak Diketahui Keberadaannya dalam Sengketa Penggelapan dan Penjualan Tanpa Izin
11/03/21Oleh : Gus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang,
Bagaimanakah langkah balik nama sertifikat tanah dalam hal orang yang disebutkan namanya atas sertifikat tanah tak diketahui rimbanya kurang lebih 40 tahun lamanya hingga saat ini, karena orang tersebut telah melakukan penggelapan sebelumnya dengan mensertifikatkan tanah yang bukan haknya plus menjual tanah tersebut tanpa ijin si empunya tanah dan setelah tanah yang dijual tersebut dibeli kembali oleh si empunya tanah dari pihak ketiga maka masalah yang muncul adalah proses balik nama dari sertifikat tersebut, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gus************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Terkait penggelapan perlu diketahui pengaturan hukum terkait penggelapan dan
daluarsanya sebagai berikut :
Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), daluarsa
merupakan salah satu alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan
hukuman. KUHP mengenal adanya dua macam daluarsa yaitu daluarsa untuk menuntut
dan daluarsa untuk menjalankan hukuman pidana. Pengertian dari penuntutan adalah
sebagaimana diatur Pasal 1 angka 7 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP):
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke
pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di
sidang
Selain berwenang melakukan penuntutan sebagai penuntut umum, jaksa juga
berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (Pasal 1
angka 6 huruf a KUHAP).
Pasal 372
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.”
Secara umum, daluarsa penuntutan dan daluarsa menjalankan hukuman pidana terjadi
karena tertuduh/terpidana meninggal dunia (Pasal 77 jo. Pasal 83 KUHP).
Apabila pelaku tindak pidana masih hidup, daluarsa untuk melakukan penuntutan tindak
pidana penggelapan maupun penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 12 tahun
(lihat Pasal 78 ayat [1] angka 3 KUHP). Jika pada saat melakukan tindak pidana
penggelapan/penggelapan dengan pemberatan pelaku belum berusia 18 tahun, maka
daluarsa penuntutan menjadi sesudah 4 tahun (lihat Pasal 78 ayat [2] KUHP).
Perhitungan daluarsa penuntutan tersebut mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan
dilakukan (Pasal 79 KUHP). Jadi, apabila dalam kurun waktu yang telah disebutkan
setelah dilakukan tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan,
penuntut umum tidak melakukan penuntutan, maka hapuslah kewenangan untuk
menuntut si pelaku (strafsactie). Apabila kemudian penuntut umum melakukan
penuntutan, daluarsa penuntutan dihentikan dan dimulai tenggang daluarsa baru (Pasal
80 KUHP).
Jadi, masa daluarsa menuntut tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan
pemberatan adalah sesudah 12 tahun (4 tahun jika pelaku saat melakukan belum
berumur 18 tahun) mulai hari sesudah pelaku melakukan tindak pidana. Sedangkan,
masa daluarsa menjalankan hukuman pidana untuk tindak pidana
penggelapan/penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 16 tahun dan mulai
berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
Mengingat pelaku penggelapan sudah hilang selama 40 tahun maka dapat dinyatakan
sudah daluarsa. Sedangkan terkait permasalahan balik nama tanah, dapat kami
sampaikan sebagai berikut :
Dasar hukum pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dengan cara jual
beli diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yaitu “setiap
peralihan hak milik atas tanah wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat”
Pada dasarnya pelaksanaan proses Balik nama ini dilakukan di Kantor Pertanahan
setempat dimana tanah tersebut berada, apabila proses tersebut selesai maka pada
Sertifikat tanah yang dimaksud akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut yaitu
nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama dicoret.
Dengan demikian proses Balik Nama telah selesai dilakukan sehingga pembeli telah
sah sebagai pemilik tanah yang baru dengan dasar adanya Akta Jual Beli (AJB) yang
dibuat di depan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang dihadiri oleh penjual atau
pembeli tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997, jual
beli (peralihan hak) yang menyangkut tanah harus dilakukan dihadapan seorang Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Terhadap permasalahan anda, apabila penjual tanah tersebut tidak diketahui lagi
keberadaannya atau hilang maka yang dapat anda lakukan untuk melakukan balik nama
adalah anda meminta penetapan pengadilan sebagaimana Pasal 44 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu: “Dalam hal
terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak
ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah
adanya penetapan pengadilan”. Setelah adanya penetapan pengadilan, anda dapat
mengurus proses balik nama melalui notaris atas nama ahli waris, atau mengurusnya
sendiri dengan datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal tersebut merujuk kepada Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa “Perubahan data pendaftaran
tanah berdasarkan Putusan atau Penetapan Pengadilan dapat dilakukan oleh pihak yang
berkepentingan, berdasarkan salinan resmi Putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau salinan Penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan
diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan.”
Jadi berdasarkan ketentuan diatas, maka saran kami adalah sebagai berikut :
Mencari ahli waris orang yang hilang tersebut, dan melakukan perubahan/balik nama
pemilik yang hilang kepada ahli warisnya. Jika tidak diketemukan maka selanjutnya
mengajukan permohonan penetapan pengadilan kepada Pengadilan Negeri dimana
tanah tersebut berada terkait hilangnya/ketiadaan seseorang. Selanjutnya dilakukan
proses Balik Nama Waris oleh Kantor Pertanahan setempat, yaitu balik nama yang
dilakukan dari nama almarhum kepada nama para ahli waris yang ada yaitu isteri
beserta anak-anaknya. Sehingga nantinya akan tercantum nama para ahli waris tersebut
di dalam sertifikat. Setelah adanya Balik Nama ke para ahli waris tersebut barulah di
proses balik namanya kepada Pembeli. Pada akhirnya nama Pembeli akan dicantumkan
pada sertifikat dengan mencoret nama pemilik lama/para ahli waris yang ada
sebelumnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor
732 Tahun 1915
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!