Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Ketika Pemegang Hak Tidak Diketahui Keberadaannya dalam Sengketa Penggelapan dan Penjualan Tanpa Izin

11/03/21

Oleh : Gus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, Bagaimanakah langkah balik nama sertifikat tanah dalam hal orang yang disebutkan namanya atas sertifikat tanah tak diketahui rimbanya kurang lebih 40 tahun lamanya hingga saat ini, karena orang tersebut telah melakukan penggelapan sebelumnya dengan mensertifikatkan tanah yang bukan haknya plus menjual tanah tersebut tanpa ijin si empunya tanah dan setelah tanah yang dijual tersebut dibeli kembali oleh si empunya tanah dari pihak ketiga maka masalah yang muncul adalah proses balik nama dari sertifikat tersebut, terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gus************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Terkait penggelapan perlu diketahui pengaturan hukum terkait penggelapan dan daluarsanya sebagai berikut : Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), daluarsa merupakan salah satu alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan hukuman. KUHP mengenal adanya dua macam daluarsa yaitu daluarsa untuk menuntut dan daluarsa untuk menjalankan hukuman pidana. Pengertian dari penuntutan adalah sebagaimana diatur Pasal 1 angka 7 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Selain berwenang melakukan penuntutan sebagai penuntut umum, jaksa juga berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP). Pasal 372 “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Secara umum, daluarsa penuntutan dan daluarsa menjalankan hukuman pidana terjadi karena tertuduh/terpidana meninggal dunia (Pasal 77 jo. Pasal 83 KUHP). Apabila pelaku tindak pidana masih hidup, daluarsa untuk melakukan penuntutan tindak pidana penggelapan maupun penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 12 tahun (lihat Pasal 78 ayat [1] angka 3 KUHP). Jika pada saat melakukan tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan pelaku belum berusia 18 tahun, maka daluarsa penuntutan menjadi sesudah 4 tahun (lihat Pasal 78 ayat [2] KUHP). Perhitungan daluarsa penuntutan tersebut mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan (Pasal 79 KUHP). Jadi, apabila dalam kurun waktu yang telah disebutkan setelah dilakukan tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan, penuntut umum tidak melakukan penuntutan, maka hapuslah kewenangan untuk menuntut si pelaku (strafsactie). Apabila kemudian penuntut umum melakukan penuntutan, daluarsa penuntutan dihentikan dan dimulai tenggang daluarsa baru (Pasal 80 KUHP). Jadi, masa daluarsa menuntut tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 12 tahun (4 tahun jika pelaku saat melakukan belum berumur 18 tahun) mulai hari sesudah pelaku melakukan tindak pidana. Sedangkan, masa daluarsa menjalankan hukuman pidana untuk tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 16 tahun dan mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan. Mengingat pelaku penggelapan sudah hilang selama 40 tahun maka dapat dinyatakan sudah daluarsa. Sedangkan terkait permasalahan balik nama tanah, dapat kami sampaikan sebagai berikut : Dasar hukum pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dengan cara jual beli diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yaitu “setiap peralihan hak milik atas tanah wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat” Pada dasarnya pelaksanaan proses Balik nama ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada, apabila proses tersebut selesai maka pada Sertifikat tanah yang dimaksud akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut yaitu nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama dicoret. Dengan demikian proses Balik Nama telah selesai dilakukan sehingga pembeli telah sah sebagai pemilik tanah yang baru dengan dasar adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di depan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang dihadiri oleh penjual atau pembeli tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997, jual beli (peralihan hak) yang menyangkut tanah harus dilakukan dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Terhadap permasalahan anda, apabila penjual tanah tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya atau hilang maka yang dapat anda lakukan untuk melakukan balik nama adalah anda meminta penetapan pengadilan sebagaimana Pasal 44 ayat (4) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu: “Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”. Setelah adanya penetapan pengadilan, anda dapat mengurus proses balik nama melalui notaris atas nama ahli waris, atau mengurusnya sendiri dengan datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebut merujuk kepada Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa “Perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan Putusan atau Penetapan Pengadilan dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, berdasarkan salinan resmi Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan Penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan.” Jadi berdasarkan ketentuan diatas, maka saran kami adalah sebagai berikut : Mencari ahli waris orang yang hilang tersebut, dan melakukan perubahan/balik nama pemilik yang hilang kepada ahli warisnya. Jika tidak diketemukan maka selanjutnya mengajukan permohonan penetapan pengadilan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah tersebut berada terkait hilangnya/ketiadaan seseorang. Selanjutnya dilakukan proses Balik Nama Waris oleh Kantor Pertanahan setempat, yaitu balik nama yang dilakukan dari nama almarhum kepada nama para ahli waris yang ada yaitu isteri beserta anak-anaknya. Sehingga nantinya akan tercantum nama para ahli waris tersebut di dalam sertifikat. Setelah adanya Balik Nama ke para ahli waris tersebut barulah di proses balik namanya kepada Pembeli. Pada akhirnya nama Pembeli akan dicantumkan pada sertifikat dengan mencoret nama pemilik lama/para ahli waris yang ada sebelumnya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!