Kemungkinan Pelaporan Pidana Perzinaan dan Penelantaran Nafkah oleh Suami yang Tinggal dengan Perempuan Lain di Rumah Perkawinan

11/03/21

Oleh : Dew***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam Selamat pagi Saya dewi saat Ini saya tinggal di Singapore karena anak saya warna negara Singapore yang mengharuskan untuk sekolah di sini, sementara Suami tinggal di Indonesia ( batam ) Suami saya tinggal dengan kekasih nya yang di akuinya sebagai pembantu nya padahal pacarnya sering curhat pada salah satu teman Suami saya jika mereka pacaran dan udah tidur satu kamar dengan Suami saya..dirumah kami, apakah saya bisa melaporkan kepolisi atau kedua nya bisa kena sangsi pidana mohon bantuan nya agar saya tidak salah langkah karena saya memili 2 orang anak,Suami saya warga negara Singapore tapi Suami masih memberi uang sekedar nya,, bahkan pada tahun 2018-2019 selama 1 tahun Sama sekali tidak pernah memberi nafkah, Suami sudah 4 tahun Ini tidak pernah menafkahi saya baik materi atau nafkah batin,, saya bahkan bekerja untuk membiayai kebutuhan anak karena uang dari Suami tidak cukup untuk kebutuhan anak setiap bulan,saya mohon sekali langkah apa yang harus saya ambil, Terimakasih Dewi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Terkait keberlakuan hukum pidana Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam Bab I tentang Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan. Berdasarkan prinsip teritorialitas, hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, yakni berlaku bagi siapapun yang melakukan tindak pidana. Ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia, termasuk WNA. Demikian juga dalam pasal Pasal 5 (1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan: 1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451. 2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana. (2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pengenaan sanksi pidana dapat dikenakan pada suami anda dan pacar WNInya yaitu perzinahan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak berdasarkan pasal Pasal 284 KUHP. Pasal 284 Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1.a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; 2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga. (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. (5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!