Perlindungan Hukum terhadap Pembatasan Kebebasan Beragama, Dugaan Penyekapan, dan Ancaman Tuntutan Keluarga terhadap Pasangan dan Kehamilan di Luar Nikah

10/03/21

Oleh : yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mewakili teman saya, mau menanyakan terkait perlindungan hukum atau jalur yang harus di tepuh untuk permasalahannya. Dia wanita 27 Tahun, sudah meminta izin 2 tahun lalu kepada orang tuanya untuk dibaptis namun keputusan pindah agamanya di larang dan tahun ini dia memutuskan untuk hamil dengan pacarnya namun keluarganya menentang hal tersebut dengan memberikan surat perjanjian yang isinya memberatkan sang pacar dimana memberikan denda adat yang sangat tidak logis dan mengancam akan memproses pacarnya jika teman saya berani kabur dari rumah. Teman saya menyimpulkan semua ini hanya siasat keluarganya agar pacarnya mengikuti keputusan keluarga agar nikah islam jika tidak mereka akan d pisahkan dengan anak yang saat ini teman saya kandung. Saat ini teman saya di kurung d rumah dengan pengawasan dan tanpa alat komunikasi hingga nanti keluarga lpacarnya datang melakukan pertemuan keluarga. Yang mau saya tanyakan: 1. Apakah keluarga teman saya dapat menuntut dan menjebak pacar teman saya? 2. Adakah jalan yang bisa di ambil teman saya untuk menyelesaikan masalah ini? 3. Apakah teman saya dapat melaporkan keluarganya atas dasar pelarangan kebebasan beragama? laporkan ke mana dan bagaimana prosedurnya? 4. Adakah payung hukum yang dapat melindungi keputusan teman saya dan pacarnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara yul*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terkait pertanyaan anda, pengaturan hukum yang ada sebagai berikut : Dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada dasarnya setiap orang tidak berhak melarang orang lain untuk memilih agama sesuai yang ia yakini. Memeluk agama merupakan hak asasi setiap orang yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), khususnya yang terdapat dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945:   (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.   Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu [Pasal 29 ayat (2) UUD 1945].   Selain berdasarkan UUD 1945, hak beragama juga diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang mengatakan bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.   Terkait pengurungan/pembatasan kebebasan seseorang, pada dasarnya, setiap manusia berhak untuk hidup bebas dari penyiksaan sebagaimana yang termaktub dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di bawah ini: 1. Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” 2. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” 3. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya (2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin (3) Setiap orang berhak ataslingkungan hidup yang baik dan sehat Terkait permasalahan yang anda sampaikan, maka dapat kami sampaikan sebagai berikut : Anak berhak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Setiap orang, termasuk orang tuanya tidak berhak untuk melarang atau menghalang-halangi anaknya untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.  UU HAM tidak ada memberikan sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 UU HAM. Akan tetapi, bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” Hak untuk hidup bebas merupakan hak asasi manusia. Selain melanggar hak asasi manusia, keluarga yang melakukan pengurungan atau pemasungan dapat terjerat Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. 4. Saran kami terkait permasalahan yang sedang di hadapi adalah melakukan musyawarah mufakat mendapatkan solusi yang nyaman bagi semua pihak terlebih dahulu sebelum melanjutkan permasalahan tersebut di jalur hukum. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Dasar hukum: 1.    Undang-Undang Dasar 1945; 2.    Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!