Keabsahan Pengenaan Denda Keterlambatan Angsuran Kredit 0,5% per Hari dan Penahanan BPKB Setelah Kredit Lunas karena Denda

10/03/21

Oleh : i g***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. Apakah pengenaan denda 0,5\%/hari (sangat tinggi) terhadap keterlambatan angsuran kredit termasuk perbuatan melawan hukum...? 2. Kredit sudah lunas, setelah di cek print out dr OJK, tertera kualitas : lancar, jumlah hari tunggakan : 0, tunggakan pokok: Rp. 0, Denda : Rp. 0, kondisi : Lunas, tapi BPKB blm bisa diambil krn ada tunggakan denda Rp. 20.000.000,-

Terima kasih atas pertanyaan saudara i g*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien I Gede Sudiana atas pertanyaannya. Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pada dasarnya jual beli secara kredit adalah suatu kesepakatan, termasuk di dalamnya denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. Pengenaan denda 0,5\%/hari bisa dianggap melanggar hukum jika hal itu di luar kesepakatan. Jika salah satu pihak melanggar kesepakatan maka harus bertanggun jawab memberikan ganti rugi atau kompensasi. Hal ini diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Demikian juga jika pihak penjual membuat kesepakatan sepihak tanpa persetujuan konsumen maka kesepakatan itu batal demi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengatur tentang larangan membuat perjanjian atau klausula baku secara sepihak. Pasal 18 ayat (1) huruf g menyatakan: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya” Jika larangan ini dilanggar maka perjanjian jual beli batal demi hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini masih diatur dalam Pasal 18 yaitu pada ayat (3) yang menyatakan : “ Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.”. Sanksi pidananya adalah penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) berdasarkan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” Terkait besaran bunga sebagai sanksi keterlambatan pembayaran kredit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan batas maksimal. Jumlah bunga yang ditetapkan adalah 2% per bulan dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari denda. Dasar hukumnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 4/POJK.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan yang telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 36 /POJK.02/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/Pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan. Pasal 7 ayat (2) aturan tersebut menyatakan: “ Jumlah Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Sanksi Administratif Berupa Denda yang ditetapkan oleh OJK dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Sanksi Administratif Berupa Denda yang ditetapkan oleh OJK dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.” Jika terjadi ketidakcocokan data piutang antara perusahaan leasing dan OJK, maka yang menjadi acuan adalah data dari OJK. Sebagaimana disampaikan di awal bahwa menurut leasing Klien masih memiliki tunggakan Rp. 20.000.000,- sementara menurut OJK Klien sudah tidak memiliki tunggakan apapun. Secara hukum, yang menjadi acuan adalah data dari OJK berdasarkan Pasal 29 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan : “Dalam hal terdapat perbedaan antara penilaian kualitas piutang pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan dengan OJK, kualitas piutang pembiayaan yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh OJK.” Perusahaan leasing juga tidak dibenarkan menahan BPKB jika angsuran sudah lunas. Tindakan ini bisa dianggap pemerasan karena memaksa seseorang untuk terus berhutang. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun” Kami menyarankan agar Klien memverifikasi data ke OJK. Jika data perusahaan dan OJK telah sinkron namun perusahaan tetap tidak memberikan BPKB, maka Klien dapat mengajukannya pada pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Demikian penjelasan ini disampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 4/POJK.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan yang telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 36 /POJK.02/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/Pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!