Keterlambatan Pengembalian Dana Arisan Online dan Kekuatan Surat Perjanjian sebagai Bukti Laporan Polisi
10/03/21Oleh : Ndh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat malam..
sya ndhuri tyas dari klaten mau bertanya. saya ikut arisan online ditempat teman saya.. secara arisan sudah selesei tapi semua get saya tidak dikeluarkan selama kurang lebih 3 bulan. dan saya sudah membuat surat perjanjian yang bilamana akan dilunasi owner tanggal 9 mart 2021. tapi pada saat ini belum ada kejelasana atau etikat baik dari owner untuk mengembalikan.apa surat perjanjian tersebut bisa dijadikan bukti untuk laporan saya ke polisi?
trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ndh***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di
antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah
pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Apabila peserta arisan telah
sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu
tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila
kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Masing-masing pihak di dalam
arisan, baik member maupun owner memiliki hak dan kewajiban yang telah disepakati
sebelumnya. Hak yang dimiliki biasanya untuk memperoleh pembayaran sejumlah tertentu
apabila gilirannya untuk menarik arisan tiba, dan kewajibannya adalah untuk membayar setoran
tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat
dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan
syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis
online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang, berlaku sebagai undang-
undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Mengingat begitu pentingnya sebuah perjanjian, maka agar tidak timbul permasalahan di
kemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian, maka kami
akan menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan
mengikat para pihak. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya
suatu perjanjian, yakni:
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan
subjek perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek
perjanjian dinamakan syarat objektif.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa menurut KUHPerdata, apa yang
Saudara setujui dengan menjalanka arisan online merupakan sebuah perjanjian bagi Saudara dan
peserta arisan. Jumlah uang yang disetorkan, besaran keuntungan ataupun jangka waktu setoran
pastinya juga disepakati di dalam perjanjian. Kesepakatan atas seluruh ketentuan di dalam arisan
tersebut merupakan perjanjian yang harus dilaksanakan oleh para pihak di dalam perjanjian.
Perjanjiannya tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis.
Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, misalnya kewajiban untuk
membayar, maka berdasarkan perjanjian di atas, dia dikategorikan telah melakukan wanprestasi.
Sebagaimana penjelasan yang Saudara berikan dimana owner arisan telah melakukan
wanprestasi dengan tidak membayarkan apa yang menjadi hak Saudara, maka terhadap
tindakannya ini, si owner dapat ditagih. Untuk menyatakan salah satu pihak wanprestasi, terlebih
dahulu Saudara melakukan somasi atau teguran agar owner segera melakukan pembayaran.
Apabila setelah dilakukan teguran dalam bentuk somasi tertulis, namun tidak juga dilakukan
pembayaran, maka Saudara dapat melaporkan si owner dengan menyertakan bukti surat
pernyataan tersebut.
Namun sebaiknya terkait permasalahan ini agar ditempuh cara musyawarah dan
kekeluargaan, mengingat owner adalah merupakan teman Saudara. Coba dibicarakan baik-baik
bagaimana cara pembayaran yang dapat dilakukan si owner. Boleh juga dilakukan pembayaran
secara cicilan, dengan terlebih dahulu membuat kesepakatan baru.
Demikian jawaban kami terkait permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum
yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!