Prosedur Hukum Pengalihan dan Perlindungan Hak Asuh Cucu dari Anak Kandung Agar Tidak Ditarik Kembali
10/03/21
Oleh : Ita***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Jadi saya sudah menikah lebih dari 25 tahun, saya memiliki anak kandung perempuan. Lalu anak saya ini memiliki anak laki-laki. Tapi dia selama -+ 5tahun punya penyimpangan menyukai sesama jenis atau lgbt. Makanya ketika anak kandung saya ini menawarkan anak nya kepada saya, setelah saya fikir saya terima. Karena saya mau mengurus anak nya anak kandung saya tumbuh besar dan terbiayai fasilitasnya. Disini yang saya takut kan ketika nanti anak nya tumbuh balita dia meminta nya kembali, bukannya saya menolak nya cuma yang jadi permasalahan dia bisa dikatakan seorang (pelangi) yang dimana pasangan pelangi itu cara berpasangannya memang mau mengadopsi anak. Saya cuma takut nanti suatu saat anak ini diambil sama mereka pasangan yang tidak sah dan dibuat satu kartu keluarga. Karena teman nya anak saya ini perempuan juga yang berpenampilan seperti buchi (sesuka perempuan yang berperan menjadi laki-laki). Sekarang saya sudah hampir 1 bulan di kasih hak asuh anak nya anak saya di rumah saya. Namun saya mau alur hukum yang jelas agar tidak ada kesalahan di esokan harinya terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ita kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Heri Setiawan, S.H.,M.H (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan yang pada intinya bagaimana cara mengadopsi anak yang sesuai dengan jalur hukum, berikut kami jelaskan :
Di Indoensia regulasi terkait mekanisme mengadopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Menjadi keniscayaan, kiranya jika kita ingin mengadopsi anak perlu mengikuti aturan sebagaimana dimaksud di atas agar dikemudian hari tidak tersandung masalah hukum.
Di Indonesia sendiri, ada beberapa syarat jika ingin mengadopsi anak, yakni:
1. Harus Seagama, Calon orangtua angkat harus seagama dengan orangtua kandung sang anak. Dengan demikian tidak akan ada konflik terkait agama anak di kemudian hari.
2. Orientasinya Kepentingan Anak, Ketika Anda memutuskan untuk mengadopsi anak, Anda harus memastikan si anak akan bahagia dan semua kebutuhannya tercukupi. Pengangkatan Anak haruslah berorientasi bagi kebahagiaan anak, sehingga di dalam Pasal 39 UU Perlindungan anak dinyatakan bahwa Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tidak Boleh Memutuskan Nasab (asal usul), Bagaimanapun kondisinya, orangtua angkat tidak berhak memutuskan hubungan anak dengan orangtua kandungnya. Hal ini juga bermaksud agar orang tua angkat akan membuka informasi seluas-luasnya bagi si anak angkat akan keberadaan orang tua maupun saudara-saudara kandungnya.
Dalam hal keterbukaan informasi asal-usul orang tua kandung dijelaskan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak angkat. Dalam hal menunggu kesiapan mental si anak, menutup informasi adopsi bukan merupakan pelanggaran hukum.
Adapun syarat Formil yang harus dipenuhi oleh Pihak Calon Orang Tua Angkat maupun Calon Anak Angkat sendiri adalah:
1. sehat jasmani dan rohani;
2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan indak kejahatan;
5. berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
6. tidak merupakan pasangan sejenis;
7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8. dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11. adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
13. memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Propinsi.
Mengadopsi anak dengan sebuah perjanjian sebenarnya tidak ada hal yang dilanggar. Perjanjian adalah payung hukum bagi para pihak (silahkan di cek Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Perjanjian juga tidak boleh berat sebelah. Di dalam perjanjian terkait erat dengan asas kesepakatan, asas kepercayaan, asas keseimbangan, asas kepatutan, asas moral dan asas kepastian hukum. Untuk itu, kita perlu melihat kembali perjanjian tersebut apakah di dalam klausulnya termaktub tentang penyelesaian sengketa. Ketika terjadi sengketa oleh disebabkan wanprestasi salah satu pihak, seyogyanya perjanjian tersebut menyiapkan penyelesaian sengketa para pihak yang mengikatkan diri. Pilihannya banyak, bisa dilakukan dengan musyawarah, mediasi, pendampingan, bantuan hukum non litigasi dan kekeluargaan atau menyerahkan sepenuhnya mekanisme kepada s ianak bila kelak ia dewasa untuk memilih.
Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!