Penentuan Ahli Waris dan Pembagian Rumah Peninggalan Ayah Muslim yang Menikah Lagi dan Memiliki Anak Perempuan
10/03/21Oleh : Ren***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ayah saya beragama islam menikah lagi dikarunai 1 orang anak perempuan.ayah saya skrng sudah meninggal.dan ayah saya mempuanyai harta bawahan berupah rumah.siapa yg menjadi waris dr harta bawahan ayah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Pertama-tama perlu kami jelaskan dulu bahwa hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme karena pada saat ini masih berlaku tiga sistem hukum kewarisan yaitu:
• Hukum waris adat: berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) golongan Indonesia Asli (bumiputera);
• Hukum waris Islam: berlaku bagi WNI beragama Islam; dan
• Hukum waris perdata: berlaku bagi WNI golongan Timur Asing (Tionghoa, India, Arab).
Penggolongan ini bukanlah sesuatu yang mutlak, artinya para pihak diberikan ruang untuk memilih dan menyepakati hukum waris mana yang ingin mereka gunakan.
Warisan adalah adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelah dikurangi semua utangnya. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (ahli waris). Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestato), sedangkan ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah titel khusus (ahli waris tertamentair). Ahli waris kadang disebut juga waris.
Pembagian warisan secara perdata merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut Pasal 830 KUH Perdata, pembagian harta warisan baru bisa dilakukan bila terjadi kematian. Dengan kata lain, bila pemilik harta masih hidup, harta yang ia miliki tidak dapat dialihkan melalui ketentuan waris.
Hukum perdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan. Ketentuan yang berlaku adalah, bila ahli waris golongan pertama masih ada, maka menutup hak anggota keluarga lainnya, baik dalam garis lurus ke atas atau ke samping. Selain itu, golongan ahli waris yang derajatnya lebih tinggi menutup golongan yang derajatnya lebih rendah.
Berdasarkan penjelasan yang Saudara berikan dimana pewaris beragama Islam, maka akan kami bahas terkait waris Islam.
Fikih yang berlaku di Indonesia, yang dikenal dengan hukum Islam hasil ijtihad bangsa Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya serta Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
Menurut Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dikenal harta bersama. Dalam pasal tersebut, harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:
1. Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”; dan
2. Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Demikian juga dalam Pasal 85 – Pasal 97 KHI, disebut bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:
1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
Baik hukum perkawinan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun di dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia (fikih Islam Indonesia) mengakui ada harta bersama. Hal demikian menurut hukum Islam karena perkawinan itu dianggap sebagai bentuk syirkah, yaitu bersatu, berserikat untuk membentuk rumah tangga. Dari dua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tersebut dikenal adanya harta bersama.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam, hukum kewarisan dijelaskan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli awaris dan harta peninggalan.Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Namun demikian, selain memperoleh hak waris, ahli waris juga memiliki kewajiban menurut ketentuan pasal 175 KHI yakni untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.Menyelesaikan wasiat pewaris. Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris dan jika ada yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan (pasal 188 KHI) dengan ketentuan sebagaiman berikut ini :
• Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI).
• Bagi pewaris yang beristeri dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya (Pasal 190 KHI).
• Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian (Pasal 179 KHI).
• Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian (Pasal 180 KHI).
Pasal 86 KHI menyebutkan bahwa: Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.
Bila suami meninggal tanpa meninggalkan wasiat, maka harta yang ia miliki akan dibagikan kepada ahli waris. Terhadap harta bawaan yang dimilikinya, maka apabila tidak ada hibah atau wasiat maka harta tersebut digabungkan dengan harta bersama dan dijadikan harta warisan dan dapat dibagikan kepada para ahli waris sebagai harta warisan. Yang menjadi ahli waris adalah pasangan yang hidup terlama (istri) dan keturunannya (anak-anaknya).
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!