Kedudukan Cucu dan Keponakan sebagai Ahli Waris serta Keabsahan Hibah Lisan Tanah dari Nenek kepada Cucu

10/03/21

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Nenek saya(pr) sudah meninggal,dan meninggalkan sepetak tanah rumah,semasa beliau masih hidup yg merawat dan menjaga beliau itu saya sendiri,dan secara lisan nenek sudah menghibah kan tanah tersebut kepada saya dan ada beberapa orang saksi,setelah nenek saya meninggal,anak dari almh.kakak(pr) dan alm.adik(lk) meminta hak nya sebagai ahli waris,dan mereka mengatakan bahwa saya tidak berhak atas tanah tersebut karena ayah saya sudah duluan meninggal.. Pertanyaan nya 1. Apakan benar keponakan nenek saya mempunyai hak mutlak atas tanah tersebut? 2. Apakah hibah tersebut bisa di sah kan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Nurul atas pertanyaannya. Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa secara umum aturan hukum tentang hibah di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUHPer. Menjawab pertanyaan terkait hak waris keponakan, bisa merujuk pada Pasal 842 KUHPer : “ Penggantian dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus dengan tiada akhirnya. Dalam segala hal, pergantian seperti di atas selamanya diperbolehkan, baik dalam hal bilamana beberapa anak si yang meninggal mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal lebih dulu, maupun sekalian keturunan mereka mewaris bersama-sama, satu sama lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya”. Berdasarkan aturan tersebut, penggantian ahli waris dilakukan pada keturunan di bawahnya. Artinya, jika ada ahli waris yang meninggal lebih dahulu sebelum pembagian waris, maka penggantinya adalah semua anak-anaknya. Begitu juga jika dari pengganti- penggantinya ini ada yang meninggal lebih dahulu, penggantinya adalah anak-anaknya lagi, begitu seterusnya. Dengan demikian, jika semua anak pewaris telah meninggal lebih dahulu sehingga hanya ada cucu-cucunya, maka cucu-cucunya tersebut memperoleh hak waris atas dasar penggantian. Menjawab pertanyaan Klien tentang hak waris keponakan, perlu diperjelas lebih dulu garis keturunan keponakan yang Klien maksud. Jika yang dimaksud adalah keponakan adalah anak dari saudara kandung (alm)ayah maka keponakan tersebut adalah juga cucu dari nenek yang kedudukannya sama dengan Klien. Dengan demikian, keponakan (alm)ayah tersebut juga memperoleh hak waris sama seperti Klien. Hak waris Klien tidak hilang karena kedudukan Klien sama dengan keponakan tersebut yaitu sebagai cucu. Berdasarkan Pasal 842 tersebut, Klien juga tidak kehilangan hak waris meski ayah Klien sudah meninggal terlebih dulu. Pertanyaan terkait pengesahan hibah, perlu dipahami bahwa hibah dianggap sah jika dilakukan dengan akta notaris. Hal ini didasarkan pada aturan hukum Pasal 1682 KUHPer yang menyatakan : “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan”. Jika perjanjian hibah tersebut dilakukan dengan tanpa akta notaris, maka perjanjian hibah tetap dilaksanakan secara tertulis dan naskah perjanjiannya diserahkan kepada notaris. Perlu diingat bahwa ini dilakukan pada saat penghibah masih hidup. Dasar hukumnya adalah Pasal 1683 KUHPer yang menyatakan : “Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.” Kami menyarankan agar menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah dengan para keluarga yang menjadi ahli waris. Semoga para ahli waris bisa memahami keadaan ini. Demikian penjelasan ini disampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!