Proses Balik Nama Sertifikat Rumah KPR yang Masih Atas Nama Developer Setelah Developer Pailit

10/03/21

Oleh : Her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam.. Saya ingin meminta bantuan cara cara mengurus sertifikat rumah KPR. Adapun masalah yg kami hadapi di komplek perumahan kami, adalah Developer perumahan belum melakukan balik nama sertifikat rumah atas nama pembeli. KPR BTN tenor 10 tahun banyak yg sdh lunas namun saat akan dilakukan pengambilan sertifikat, sertifikat rumah masih atas nama PT pengembang ( belum atas nama pembeli ). Hak dan kewajiban apakah yg harus kami penuhi selaku pembeli agar sertifikat tsb atas nama pembeli? Pihak pengembang sdh pailit dan tidak ada itikat utk menyelesaikan kewajibannya melakukan proses balik nama tsb dan pihak BTN sepertinya tdk dapat berbuat banyak dalam hal ini. dokumen jual beli lengkap AJB - akad kredit KPR BTN Kewajiban siapakah yg seharusnya melakukan proses balik nama ke nama pembeli? Kalau diurus sendiri oleh pembeli bagamaina flow proses dan biayanya? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Her*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Jika sertifikat masih berada di tangan bank, maka kita hanya tinggal membawa surat keterangan lunas cicilan kepada pihak bank pemberi kredit untuk mengurus penghapusan tanggungan. Setelah itu, datangi kantor pertanahan untuk melakukan pencoretan tanggungan.  Tentunya, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, maka tak ada salahnya untuk menanyakan hal tersebut. Setelah seluruh dokumen selesai diberikan, biasanya butuh waktu 7 hari kerja untuk melakukan pencoretan tanggungan. Jika bukti pencoretan tanggungan sudah di tangan, maka kita hanya tinggal kembali ke bank untuk mendapatkan kembali sertifikat yang dijaminkan.  Jika sertifikat tidak di tangan bank  Setelah melakukan langkah pertama di atas dan bank mengutarakan bahwa surat-surat tidak ada di tangan mereka, maka Anda hanya memiliki satu cara, yakni mengambil jalur hukum perdata, karena ini merupakan kasus perdata. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan membawa pengacara beserta beberapa bukti yang dibutuhkan ke pihak pengadilan. Bukti-buktinya antara lain adalah dokumen jual – beli rumah dan bukti pelunasan cicilan.  Umumnya, konsumen yang membeli rumah lewat sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak langsung mendapatkan surat-surat rumah seperti sertifikat hak milik (SHM) ataupun izin mendirikan bangunan (IMB) layaknya pembeli dengan sistem pembayaran tunai. Sebab, sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan di bank pemberi kredit. Setelah lunas, barulah sertifikat tersebut diberikan kepada pembeli rumah. Namun begitu, ada beberapa konsumen yang tidak mendapat sertifikat kendati cicilannya sudah lunas. Lantas, apa yang harus dilakukan jika hal itu terjadi? Ada dua hal yang bisa terjadi, pertama, bank belum mengetahui jika Anda sudah melunasi kewajiban yang mesti dibayarkan. Sedangkan, yang kedua yang paling parah, ada kemungkinan pengembang main curang dengan mengambil lebih dulu sertifikat tersebut, entah apa tujuannya. Dasar Hukum: KUHPerdata DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!