Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi bagi Narapidana dan Tahanan

09/03/21

Oleh : Ben***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tata cara permohonan remisi Tahanan Narapidana

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ben************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum menjelaskan tata caranya, kami akan memulai dari definisi Remisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), yaitu pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (“Anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.   Remisi terdiri dari Remisi Umum: diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Khusus: diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Selain Remisi Umum dan Remisi Khusus, Narapidana dan Anak juga dapat diberikan: 1. Remisi kemanusiaan (remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana), yaitu yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan. 2. Remisi tambahan (Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan), diberikan apabila berbuat jasa pada negara; melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas)/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 3. Remisi susulan. Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan belum pernah memperoleh Remisi.   Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34B ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Syarat-syarat mendapatkan Remisi yaitu: 1. Narapidana atau Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi apabila: a. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. b. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. 2. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. Secara umum, prosedur pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak yaitu: 1. Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; 2. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan; 3. Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Remisi, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah; 4. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan; 5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA; 6. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi; 7. Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!