Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi bagi Narapidana dan Tahanan
09/03/21Oleh : Ben***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tata cara permohonan remisi Tahanan Narapidana
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ben************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum menjelaskan tata caranya, kami akan memulai dari definisi Remisi sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) dan Pasal 1 angka
3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), yaitu pengurangan masa
menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum
(“Anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Remisi terdiri dari Remisi Umum: diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus
dan Remisi Khusus: diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau
Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari
besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan
oleh penganut agama yang bersangkutan.
Selain Remisi Umum dan Remisi Khusus, Narapidana dan Anak juga dapat diberikan:
1. Remisi kemanusiaan (remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada
Narapidana), yaitu yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; berusia di
atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.
2. Remisi tambahan (Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang
bersangkutan), diberikan apabila berbuat jasa pada negara; melakukan perbuatan yang
bermanfaat bagi negara atau sosial; dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan
pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas)/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
3. Remisi susulan. Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan
lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan
masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap. Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan
Anak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan belum
pernah memperoleh Remisi.
Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mempertimbangkan
kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat dan ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34B ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Syarat-syarat mendapatkan Remisi yaitu:
1. Narapidana atau Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi apabila:
a. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian
Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas
dengan predikat baik.
b. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
2. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan
hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain
syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara
tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia,
atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme.
Secara umum, prosedur pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak yaitu:
1. Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang
merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana
Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
2. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Remisi
bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan
Anak yang telah memenuhi persyaratan;
3. Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Remisi, Kepala Lapas/LPKA
menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
4. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi
paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala
Lapas/LPKA. Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur
Jenderal Pemasyarakatan;
5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi,
paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari
Kepala Lapas/LPKA;
6. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi,
Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan
keputusan pemberian Remisi;
7. Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk
diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor
Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal
Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!