Pembatalan Sertifikat Tanah Ulayat Kaum yang Diterbitkan Melalui PTSL oleh Pihak Tidak Berhak Setelah 3 Tahun Terbit
09/03/21
Oleh : YOS***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Bagaimana cara membatalkan sertifikat Tanah ualayat kaum yang di sertifikatkan oleh orang yang tidak berhak melalui program sertifikasi "PTSL"?
Tanah tersebut sudah kami kuasai secara turun temurun, tiba-tiba tanah tersebut di sertifikatkan oleh orang yang secara adat tidak memiliki hak sama sekali untuk memiliki tanah tersebut.Di ketahuinya tanah tersebut di sesertifikatkan setelah 3 (tiga) tahun sertifikat tersebut di keluarkan oleh BPN.
Saya memiliki bukti pembayaran PBB, bukti penguasaan tanah tersebut lainnya berupa pernyataan dari suatu pihak bahwa dia (pihak tersebut) pernah melakukan pegang gadai atas tanah tersebut dengan kaum kami, bukti lain berupa surat kontrak untuk pengelolaan tanah yang dilakukan oleh seseorang dengan kaum kami , pernyataan dari "jihat" atau sepadan yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah kaum kami Serta pernyataan dari Niniak Mamak Sapasukuan yang diketahuoi oleh Ketua Kerapatan Adat Nagar (KAN).i
Terima kasih atas pertanyaan saudara YOS*************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah
Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak
Pengelolaan (“Permen Agraria/BPN 9/1999”) mendefinisikan pembatalan hak atas
tanah sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas
tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya
atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Selain karena alasan administratif, pembatalan sertifikat hak atas tanah juga dapat terjadi dalam
hal ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan
sertifikat itu adalah secara sah dan nyata miliknya dan hal tersebut didukung dengan adanya
putusan pengadilan yang telah inkracht.
Tidak ada perbedaan antara pembatalan sertifikat hak atas tanah dengan pembatalan hak atas
tanah, karena akibat dari pembatalan sertifikat hak atas tanah, maka batal pula hak atas tanah
tersebut.
Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah
Pembatalan sertifikat dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan, yaitu dengan cara
mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri atau Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan yang
daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
Mekanisme tersebut diatur pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.
Permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan
sertifikat itu sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN
9/1999 sebagai berikut:
Pasal 106 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999
Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam
penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat
yang berwenang tanpa permohonan.
Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999
Cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah:
a. Kesalahan prosedur;
b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
c. Kesalahan subjek hak;
d. Kesalahan objek hak;
e. Kesalahan jenis hak;
f. Kesalahan perhitungan luas;
g. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
h. Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
i. Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
Pembatalan Berdasarkan Putusan Pengadilan
Pembatalan hak atas tanah juga dapat terjadi karena melaksanakan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Surat keputusan pembatalan hak atas tanah menurut Pasal 104 ayat (2) Permen Agraria/BPN
9/1999, diterbitkan apabila terdapat:
1. cacat hukum administratif; dan/atau
2. melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999, yang menjadi objek
pembatalan hak atas tanah meliputi:
1. surat keputusan pemberian hak atas tanah.
2. sertifikat hak atas tanah.
3. surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.
Dari rumusan di atas, Hasan Basri Nata Menggala & Sarjita dalam buku Pembatalan dan
Kebatalan Hak atas Tanah menyimpulkan bahwa (hal. 27):
1. pembatalan hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang bermaksud untuk
memutuskan, menghentikan atau menghapus suatu hubungan hukum antara subjek hak
atas tanah dengan objek hak atas tanah;
2. jenis/macam kegiatannya, meliputi pembatalan surat keputusan pemberian hak atas
tanah dan/atau sertifikat hak atas tanah;
3. penyebab pembatalan adalah karena cacat hukum administratif dan/atau untuk
melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena
pemegang hak tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam surat
keputusan pemberian hak atas tanah serta karena adanya kekeliruan dalam surat
keputusan pemberian hak bersangkutan.
Berdasarkan uraian di atas, ada 3 cara untuk melakukan pembatalan sertifikat hak atas tanah:
1. Meminta Pembatalan Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional melalui Kantor Pertanahan
Alasan pembatalan sertifikat hak atas tanah adalah karena adanya cacat hukum administratif,
seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah, sehingga menyerobot tanah lainnya, tumpang
tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, atau perbuatan lain, seperti pemalsuan surat.
Hal ini dimohonkan secara tertulis kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional melalui Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang
bersangkutan.
Lampirkan pula berkas-berkas, berupa: [1]
1. fotokopi surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (bagi perorangan) atau
fotokopi akta pendirian (bagi badan hukum);
2. fotokopi surat keputusan dan/atau sertifikat;
3. berkas-berkas lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan tersebut.
2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (“UU 30/2014”) Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) adalah ketetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Menurut hemat kami, sertifikat hak atas tanah merupakan salah satu bentuk KTUN. Yang juga
perlu diperhatikan adalah batas waktu untuk menggugat ke PTUN, yaitu 90 hari sejak
diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara sebagaimana
diatur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
3. Gugatan Ke Pengadilan Negeri
Setiap orang yang ingin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan dasar dan dalil-dalil yang penggugat
pikirkan dan penggugat nilai merugikan, seperti contohnya, Anda menjual sebidang tanah
kepada pembeli dan pembeli tersebut belum membayarkan sepenuhnya kepada Anda, namun
sudah mengajukan proses balik nama sertifikat tanah.
Namun perlu Anda ingat bahwa ada masa daluwarsanya, karena permohonan pembatalan atau
gugatan ke pengadilan hanya dapat diajukan maksimal 5 tahun sejak terbitnya sertifikat,
sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah yang berbunyi:
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang
atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata
menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi
menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya
sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan
Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke
Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Namun daluwarsa tidak mutlak selama bisa dibuktikan bahwa perolehan tanah tersebut
dilakukan tidak dengan iktikad baik.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang–Undang Nomor 9
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah kedua kali
dengan Undang–Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun
1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak
Pengelolaan.
Demikian, semoga bermanfaat untuk ita semua.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!