Sanksi Islam atas Pembeli yang Membangun Melebihi Batas Tanah yang Dibeli dan Menghilangkan Tanda Batas
09/03/21Oleh : kan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dulu ibu saya menjual tanah seluas 1/4 patok.tanah itu pula sudah di ukur denan benar dan di beri tanda hidup/pohon.setelah ibu saya meninggal si pembeli itu membuat bangunan yang keluar dari ukuran tanah yang tlah de belinya.tanpa mengukur atau membayar lagi. Dan membuang semua tanda yg sudah di buat di awal jual beli.hukuman apa menurut islan untuk si pembeli seperti itu.trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara kan********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
HIDAYAH — Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa’salam melaknat orang yang mengubah dan
memindahkan batas-batas tanah.
Contohnya jika sesesorang memiliki tetangga lalu ia mengambil bagian tanah tetangganya
dengan memindahkan batas tanah hingga luas tanahnya menjadi lebih luas, sedangkan luas
tanah tetangganya menjadi berkurang.
Perbuatan seperti ini terlaknat. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa’salam sendiri yang
melaknatnya. Seperti yang telah disebutkan dalam sabda beliau :
Barangsiapa yang merampas sejengkal tanah (milik orang lain) secara zhalim, Maka Allah
akan memikulkannya di atas pundaknya tujuh lapis tanah pada hari akhirat nanti.”
Orang yang mengubah dan memindahkan batas-batas tanah saja mendapat ancaman sekeras itu.
Apalagi dengan orang yang mengambil paksa atau merampas semua tanah orang lain?
Ancamannya akan jauh lebih mengerikan. Orang semacam itu akan dilaknat dan dijauhkan dari
rahmat Allah Ta’ala.
Terdapat pula orang yang berlaku sewenang-wenang terhadap tanah orang lain ataupun tanah
bukan haknya. Mereka berani mengambil dan merampas tanah orang lain dengan cara-cara
yang bathil dan mengaku-ngaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Mereka terkadang mendatangkan saksi-saksi
palsu untuk memuluskan dan membenarkan pengakuan mereka. Sehingga akhirnya tanh
tersebut jatuh ketangan mereka.
Sesungguhnya mereka akan mendapatkan laknat, pada hari kiamat nanti, mereka akan memikul
tanah tersebut diatas pundaknya (sedalam tujuh lapis tanah) dan disaksikan
oleh seluruh hamba Allah Ta’ala.
Demikian, yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua.
Dasar Hukum:
Ar-risalah Amaliyah
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!