Prosedur Pengurusan Akta Cerai Setelah 9 Tahun dan Kemungkinan Mengurusnya di Jakarta Meski Menikah di Kuningan Jawa Barat

09/03/21

Oleh : M. ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah sy bisa mengurus akte cerai? Krna saya sdh 9 tahun cerai tapi tidak prnah urus akte cerai, yg membuat saya tdk bisa menikah secara resmi. Saya menikah di kuningan jawa barat, apakah saya bisa urus akte cerai saya di jakarta? Mohon penjelasan

Terima kasih atas pertanyaan saudara M. ********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam Undag-Undang Perkawinan bahwa putusnya perkawinan disebabkan oleh 3 (tiga) hal yaitu: 1. Kematian 2. Perceraian 3. Atas Putusan Pengadilan Perceraian sebagai salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Artinya, perceraian hanya dapat sah secara hukum apabila dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan: “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak” Selanjutnya akan kami jelaskan mekanisme dalam perceraian sebagai berikut: Sebelum mengajukan perceraian, terlebih dahulu dicermati perihal kewenangan absolut pengadilan, yaitu apakah perceraian diajukan ke Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri, sebagai berikut : 1. Apabila perkawinan dilakukan menurut agama Islam dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), meskipun salah satu (suami atau isteri) atau kedua belah pihak (suami isteri) telah keluar dari agama Islam, maka perceraiannya diajukan di Pengadilan Agama; 2. Apabila perkawinan dilakukan menurut hukum agama selain Islam dan tercatat di Kantor Catatan Sipil, maka perceraiannya diajukan di Pengadilan Negeri. Selain itu, perlu juga diperhatikan mengenai kewenangan relatif pengadilan yaitu apabila terkait Pengadilan Agama, maka perceraian diajukan ke Pengadilan Agama mana, dan apabila terkait Pengadilan Negeri, maka perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri mana. Apabila perceraian dilakukan di Pengadilan Agama ada dua nama perceraian yaitu cerai talak dan cerai gugat. Penjelasan cerai talak sebagai berikut: 1. Permohonan Talak diajukan oleh Pemohon (Suami) atau kuasanya kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Isteri), kecuali apabila Isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin Suami; 2. Apabila Isteri bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Suami; 3. Apabila suami dan isteri bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat; Selanjutnya cerai gugat penjelasannya sebagai berikut: 1. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Isteri, kecuali apabila Isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Suami. 2. Apabila Isteri bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Suami; 3. Apabila suami dan isteri bertempat kediaman bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Apabila perceraian dilakukan pada pengadilan negeri bagi yang non muslim adalah sebagai berikut: 1. Gugatan perceraian diajukan oleh Penggugat ke tempat tinggal Tergugat atau tempat Tergugat sebenarnya berdiam; 2. Tempat tinggal Penggugat , dalam hal : a. Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada; b. Tergugat tidak dikenal (Dalam gugatan disebutkan dahulu tempat tinggalnya yang terakhir, baru keterangan bahwa sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya di Indonesia); c. Tergugat bertempat tinggal di luar negeri. Selanjutnya apa saja persyaratan dalam mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan, yaitu ; 1. Diajukan dengan Surat Permohonan/Gugatan Tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri. Bagi yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri untuk dicatat. 2. Dalam Surat Permohonan/Gugatan Tertulis tersebut menguraikan alasan-alasan perceraian. 3. Melampirkan Dokumen, seperti misalnya Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk, Paspor (Pernikahan Campuran), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, dan dokumen lain yang berkaitan seperti misalnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan Surat Izin Perceraian dari Atasan. 4. Melampirkan Surat Kuasa Khusus berikut Kartu Tanda Pengenal Advokat dan Berita Acara Sumpah, apabila diwakili oleh Kuasa. 5. Membayar biaya Panjar Perkara yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengadilan. Dari penjelasan-penjelasan di atas dipersilahkan kepada penanya apabila akan mengajukan cerai talak sebagaimana mekanisme tersebut di atas dimana apabila anda di Jakarta maka permohonannya pada pengadilan dimana saat ini isteri berdomisili, kecuali isteri di luar negeri atau tidak diketahui keberadaannya maka permohonan perceraian dapat dimohonkan kepada Pengadilan kediaman suami. Demikian, jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!