Pengurusan PBB Baru Setelah Balik Nama Sertifikat Saat PBB Lama Belum Dibayar

09/03/21

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon ijin bertanya.... Sertifikat tanah sudah balik nama, apakah bisa mengurus PBB baru tapi PBB lama belum terbayarkan??

Terima kasih atas pertanyaan saudara And*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr. ANDIKA dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. jual beli tanah yang sah adalah jual beli yang dilakukan dihadapan NotarisPPAT karena dibuktikan dengan Akta Jual Beli. Setelah itu pihak pembeli dapat mengurus sendiri PBBnya atau memberi kewenangan kepada NotarisPPAT untuk mengurus administrasinya termasuk balik nama SPPT PBB tanpa harus melalui desa. Seharusnya perubahan itu sudah otomatis dapat terjadi dengan laporan bulanan yang diberikan NotarisPPAT ke Kantor Pajak, akan tetapi pada kenyataan di lapangan tidak. Karena balik nama SPPT PBB harus diurus lagi untuk pengurusan administrasi yang lebih jelas setelah peralihan jual beli dihadapan NotarisPPAT, pemilik dapat memberikan wewenang kepada NotarisPPAT yang bersangkutan untuk mengurus administrasi PBB, mulai dari pengisian SPOP hingga balik nama SPPT PBB. Proses ini dilakukan setelah sertifikat hak atas tanah dengan nama pemilik baru sudah selesai. pemilik baru dapat mengurus balik nama SPPT PBB melalui desa, memberikan kuasa kepada NotarisPPAT, atau langsung datang sendiri ke Kantor Pajak dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP, fotokopi sertifikat, dan permohonan balik nama. Sebaiknya apabila SPPT PBB belum di balik nama masyarakat langsung melaporkan dan mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pajak. Namun untuk PBB yang belum dibayar ditahun lalu, wajib dibayarkan lunas terlebih dahulu. PBB adalah pajak ini harus dibayarkan wajib pajak tiap tahunnya atas tanah dan bangunan, dengan jumlah yang bervariasi tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing bangunan. Namun, kebijakan PBB berbeda-beda di masing- masing daerah. Seperti yang sudah disebutkan, pajak jenis ini harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan, pemilik tanah dan bangunan akan dikenakan sanksi berupa denda PBB per bulan penunggakan bayaran. Setiap tahun, tenggat pembayaran PBB bisa saja berubah-ubah. Namun, rata-rata batas pembyaran adalah tanggal 31 Agustus. Denda yang dikenakan jika terlambat membayar PBB adalah 2% dari jumlah PBB yang harus dibayarkan, dan hal ini terus berlaku untuk setiap bulan setelah melewati tenggat waktu pembayaran. Peraturan mengenai denda ini ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.03/2016 tentang besaran denda bayar pajak. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS  Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.03/2016 tentang besaran denda bayar pajak.  (Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional) Nomor 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!