Pengurusan PBB Baru Setelah Balik Nama Sertifikat Saat PBB Lama Belum Dibayar
09/03/21Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mohon ijin bertanya....
Sertifikat tanah sudah balik nama, apakah bisa mengurus PBB baru tapi PBB lama belum terbayarkan??
Terima kasih atas pertanyaan saudara And*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr. ANDIKA
dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
jual beli tanah yang sah adalah jual beli yang dilakukan dihadapan
NotarisPPAT karena dibuktikan dengan Akta Jual Beli. Setelah itu pihak pembeli
dapat mengurus sendiri PBBnya atau memberi kewenangan kepada NotarisPPAT
untuk mengurus administrasinya termasuk balik nama SPPT PBB tanpa harus
melalui desa. Seharusnya perubahan itu sudah otomatis dapat terjadi dengan
laporan bulanan yang diberikan NotarisPPAT ke Kantor Pajak, akan tetapi pada
kenyataan di lapangan tidak. Karena balik nama SPPT PBB harus diurus lagi untuk
pengurusan administrasi yang lebih jelas
setelah peralihan jual beli dihadapan NotarisPPAT, pemilik dapat memberikan
wewenang kepada NotarisPPAT yang bersangkutan untuk mengurus administrasi
PBB, mulai dari pengisian SPOP hingga balik nama SPPT PBB. Proses ini dilakukan
setelah sertifikat hak atas tanah dengan nama pemilik baru sudah selesai. pemilik
baru dapat mengurus balik nama SPPT PBB melalui desa, memberikan kuasa
kepada NotarisPPAT, atau langsung datang sendiri ke Kantor Pajak dengan
membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP, fotokopi sertifikat, dan permohonan
balik nama. Sebaiknya apabila SPPT PBB belum di balik nama masyarakat
langsung melaporkan dan mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pajak.
Namun untuk PBB yang belum dibayar ditahun lalu, wajib dibayarkan lunas terlebih
dahulu.
PBB adalah pajak ini harus dibayarkan wajib pajak tiap tahunnya atas tanah
dan bangunan, dengan jumlah yang bervariasi tergantung Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) masing-masing bangunan. Namun, kebijakan PBB berbeda-beda di masing-
masing daerah. Seperti yang sudah disebutkan, pajak jenis ini harus dibayarkan
setiap tahunnya. Jika melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan, pemilik tanah
dan bangunan akan dikenakan sanksi berupa denda PBB per bulan penunggakan
bayaran. Setiap tahun, tenggat pembayaran PBB bisa saja berubah-ubah. Namun,
rata-rata batas pembyaran adalah tanggal 31 Agustus.
Denda yang dikenakan jika terlambat membayar PBB adalah 2% dari jumlah
PBB yang harus dibayarkan, dan hal ini terus berlaku untuk setiap bulan setelah
melewati tenggat waktu pembayaran. Peraturan mengenai denda ini ditentukan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.03/2016 tentang besaran
denda bayar pajak.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.03/2016 tentang besaran denda bayar
pajak.
(Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional) Nomor 08 tahun 2012 tentang
Pendaftaran Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!