Penentuan Ahli Waris Suami Kedua dalam Perkawinan Istri yang Memiliki Anak dari Suami Pertama dan Kedua
09/03/21Oleh : Rol***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika Seorang istri menikah dengan suami pertama yang sudah meninggal dengan 2 anak.(cerai mati)
Seterusnya istri menikah lagi dengan suami kedua dan mendapatkan dua anak kandung.
Sekarang Suami kedua Meninggal.
Hak waris dari suami kedua siapa yang berhak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rol**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., SH., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menanggapi pertanyaan Anda terkait bahwa pada perkawinan pertama suami meninggal dunia dengan meninggalkan 2 (dua) anak, kami berasumsi bahwa urusan warisan dengan meninggalnya suami pertama telah selesai karena Anda juga tidak menanyakan masalah warisan pada perkawinan pertama. Selanjutnya bagaimana dengan pembagian warisan dengan suami kedua yang meninggal dan meninggalkan 2 (orang) anak, penjelasannya sebagai berikut:
Pembagian warisan di Indonesia menganut 3 (tiga) hukum waris yaitu hukum waris perdata¸ hukum waris islam, dan hukum waris adat.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.
Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut:
- Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)
- Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.
- Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.
- Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Dari penjelasan di atas apabila suami sebagai pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan isteri dan 2 (dua) orang anak maka isteri dan dua orang anak tersebut menurut hukum waris perdata masuk pada golongan I, dan ketika ahli waris golongan I masih ada maka ahli waris golongan II, III dan seterusnya tidak bisa mendapatkan harta waris. Jadi menurut hukum waris perdata pada kasus ini yang mendapatkan harta waris adalah hanya isteri dan anak-anaknya.
Selanjutnya apabila pembagiannya sesuai dengan hukum waris Islam sesuai pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut:
Pasal 174 menjelaskan, Kelompok-Kelompok ahli waris terdiri dari:
Ayat (1)
a. Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda
Ayat (2) Pasal 174 KHI: apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Selanjutnya Pasal 176 KHI menjelaskan:
“anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separo bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempun bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”
Pasal 180 KHI menjelaskan:
“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapatkan seperdelapan bagian”
Jadi secara Hukum Waris Islam janda dari suami yang meninggal karena meninggalkan anak maka mendapat 1/8 (seperdelapan), dan untuk anak-anaknya karena Anda tidak menyampaikan anaknya laki-laki atau perempuan maka dapat dilihat pengaturannya pada Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!