Legalitas Pemblokiran Akses Masuk Apartemen oleh Pengelola terhadap Pemilik yang Menunggak Service Charge Tanpa Pemberitahuan
09/03/21Oleh : Gil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana aturan hukum yang berlaku di Indonesia kepada pemilik apartemen yang terlambat melaksanakan kewajibannya (tagihan/ service charge apartemen). Apakah pihak pengelola apartemen dapat memblokir sepihak akses masuk tanpa pemberitahuan terlebih dahulu? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gil*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr. Gilbert
Jeremy dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Syarat sewa apartemen adalah mematuhi peraturan yang berlaku, baik yang
ditetapkan bersama pemilik maupun peraturan yang dibuat oleh pengelola
apartemen. anda tentunya pernah membuat perikatan/perjanjian seperti surat
perjanjian sewa apartemen . Aturan-aturan sewa-menyewa antara sang pemilik
dengan pihak ketiga (penyewa) di buat untuk melindungi bukan hanya untuk
kepentingan pemilik apartemen saja, namun juga untuk kepentingan-kepentingan
para pemilik unit apartemen yang lainnya. Karena seperti yang telah diketahui,
tinggal di apartemen itu banyak menggunakan fasilitas umum atau bersama (bagian,
benda, dan tanah bersama) yang dimiliki setiap pemilik unit apartemen secara
proporsional.
Kenyamanan yang diperoleh merupakan perwujudan atas saling pengertian
dan kerjasama antar penghuni karena menghuni didalam satu bagian bersama,
tanah bersama, dan benda bersama. Untuk itu Secara keseluruhan apa yang saya
jelaskan diatas diatur di dalam :
– Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
– Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun;
– Anggaran Dasar Perhimpunan Penghuni (PP), yang mengatur susunan organisasi
PP, fungsi, tugas pokok, serta hak dan kewajiban anggota PP;
– Anggaran Rumah Tangga PP, mengatur mekanisme kerja organisasi dan tata
tertib pengelolaan (House Rule);
– Tata tertib pengelolaan (House Rule), yang mengatur tentang tata cara perilaku
penghuni terhadap pemanfaatan benda dan bagian bersama (common area)
berikut fasilitasnya termasuk larangan-larangan perilaku penghuni.
Aturan yang di buat dalam proses sewa-menyewa unit apartemen adalah sebagai
tindakan preventif terhadap setiap masalah yang mungkin akan timbul di kemudian
hari. Oleh karena itu, sebagian besar pengelola apartemen akan turut memasukkan
atau mengatur klausul sewa menyewa ini dalam sebuah Tata Tertib, sanksi &
Peraturan Kerumah tanggaan apartemennya, atau house rule.
Dalam Pasal 1548 KUH Perdata
sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana suatu pihak
mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain
selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi.
Penyewa harus menepati 2 kewajiban utama, yaitu:
1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai
dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada
persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut
persangkaan menyangkut keadaan;
2. membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan.
Dasar hukum dalam bentuk Surat perjanjian sewa ini mampu melindungi hak-
hak kedua pihak, baik pemilik apartemen maupun penyewanya. Kalau kamu ingin
menyewa unit apartemen dari pihak lain, maka kamu harus membuat surat
perjanjian ini. Begitu pula kalau kamu memiliki unit apartemen yang akan disewakan
kepada pihak lain. Sebenarnya, cara membuat surat perjanjian sewa apartemen
cukup mudah. surat perjanjian yang sah, mengikat, dan memiliki hak hukum yang
sama, maka anda harus perhatikan betul-betul segala hal yang termuat dalam surat
perjanjian tersebut.
Saat kamu harus menandatangani surat perjanjian sewa apartemen, kamu
harus pastikan poin wajib yang tertera dalam surat perjanjian tersebut benar dan
lengkap. Ketika menandatangani kontrak untuk menyewa apartemen, tandanya
anda setuju untuk mematuhi ketentuan perjanjian itu. Selama ketentuan sewa
tersebut sah dan tidak dilarang oleh UU, kamu harus mengikutinya. Beberapa
cakupan dalam surat perjanjian sewa apartemen antara lain:
Lamanya waktu sewa (bulan/tahun)
Penggunaan properti apartemen
Aturan untuk uang jaminan
Jumlah uang sewa yang harus dibayarkan
Prosedur untuk membayar sewa
Ketentuan jika tidak membayar sewa atau keterlambatan pembayaran sewa
Persyaratan pindah
Wanprestasi Akibat Lalai Memenuhi Kewajiban
Jika penyewa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa, Anda
dapat menuntut pembayaran sewa disertai bunga kepada penyewa atas wanprestasi
sebagaimana diterangkan Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu
perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap
lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang
melampaui waktu yang telah ditentukan.
Terkait hak konsumen pada Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK), hak konsumen adalah:
a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa;
d) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
e) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
Dari pasal di atas, hak Anda dalam kasus ini adalah mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian perlindungan konsumen secara patut. Jadi,
Anda berhak untuk meminta agar masalah ini diselesaikan di luar pengadilan, yaitu
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Pemberian pernyataan lalai tersebut berdasarkan Pasal 1238 KUH
Perdata yang menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah
atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu
bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu
yang ditentukan. Dengan pernyataan lalai tersebut merupakan suatu
peringatan/somasi dari pihak pengelola apartemen kepada pihak penyewa seperti
surat peringatn ke-1,ke-2 baru menjatuhkan sanksi, tidak bisa secara tiba-tiba
langsung menjatuhkan sanksi seperti yang anda sampaikan dengan memblokir
secara sepihak kepada anda.
Selain aturan dan Tata tertib diatas terdapat 3 (tiga) hal yang patut diketahui
oleh setiap penghuni apartemen yaitu:
1. Hak-hak penghuni selain penggunaan unit apartemennya juga berhak:
– Menjadi anggota Perhimpunan Penghuni;
– Mempunyai Hak Suara dalam setiap Rapat Umum Anggota;
– Menikmati semua fasilitas/sarana sesuai dengan tata tertib pengelolaan atau
menggunakan, sebagai wujud penggunaan hak atas benda dan bagian
bersama
2. Kewajiban-kewajiban penghuni, yaitu:
– membayar biaya pengelolaan (service charge & sinking fund);
– mematuhi atau menjalankan seluruh aturan/ ketentuan-ketentuan meliputi,
AD/ART PP dan tata tertib pengelolaan serta petunjuk/pedoman tehnis lainnya;
3. Prosedur yaitu segala tata cara atau mekanisme yang mengatur bagaimana
menjalankan hak & kewajiban tersebut.
Penjelasan diatas merupakan gambaran secara umum dan singkat atas
aturan-aturan yang wajib dipahami secara mendasar oleh Pemilik Apartemen.
Masing-masing jenis apartemen mempunyai aturan yang beraneka ragam, semakin
kompleks jenis apartemennya maka semakin lengkap pula aturannya, Mengingat
pesatnya pembangunan Apartemen di Indonesia dengan jenis apartemen yang
beragam.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun;
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Anggaran Dasar Perhimpunan Penghuni (PP), yang mengatur susunan organisasi
PP, fungsi, tugas pokok, serta hak dan kewajiban anggota PP;
Anggaran Rumah Tangga PP, mengatur mekanisme kerja organisasi dan tata
tertib pengelolaan (House Rule);
Tata tertib pengelolaan (House Rule), yang mengatur tentang tata cara perilaku
penghuni terhadap pemanfaatan benda dan bagian bersama (common area)
berikut fasilitasnya termasuk larangan-larangan perilaku penghuni.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!