Status Pencatatan Akta Cerai Setelah Perceraian Singkat dan Perubahan KK Belum Dilakukan
09/03/21
Oleh : mut***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya janda baru bercerai kembali setelah 1 bulan menikah,karena ternyata orang yg saya nikahi orang yg sangat menakutkan dan hampir membuat saya gila dan hampir ingin bunuh diri.dan banyak alasan lainnya juga menyangkut anak saya.
kesalahan saya memang saya hanya mengenal dia hanya sebentar,dan belum benar" mengenal karakternya.
yg ingin saya tanyakan adalah saat saya menikah saya belum membuat kk yg baru,dan dalam setiap membuat berkas yg masih tertera adalah kk saya yg lama dan suami saya adalah yg lama.apakah itu berarti akte cerai saya belum terdaftar?
sekrg saya sudah berpisah sudah hampir 1 tahun dan hanya 1 bulan menikah?
apakah saya perlu mengurus surat cerai kembali?
Terima kasih atas pertanyaan saudara mut** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelumnya kami mengucapkan rasa prihatin atas sesuatu yang menimpa pada perkawinan anda yang akhirnya berpisah kembali pada perkawinan kedua yang hanya bertahan pada 1 (satu) bulan. Dalam Pernikahan yang kedua belum membuat KK (Kartu ) artinya KK yang terdaftar dalam Dinas Kependudukan masih KK yang lama. KK baru akan berubah apabila dimohonkan dari yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil (DUKCAPIL) melalui Kelurahan sesuai alamat KTP (Kartu Tanda Kependudukan). Perubahan KK mempunyai persyaratan tertentu yaitu:
a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia;
c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Indonesia karena pindah;
d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
e. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Anda menyampaikan bahwa data masih sesuai dengan suami pertama, iya karena data perceraian disimpan di Pengadilan Agama dan tugas Anda untuk melaporkan kepada DUKCAPIL melalui Kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP. Pertanyaannya, apakah harus mengurus cerai lagi dengan suami kedua yang hanya 1 (satu ) bulan? Jawabannya iya harus mengurus perceraian lagi apabila akan merubah KK yang baru, karena secara administratif anda seharusnya sesuai dengan pada pernikahan kedua, seperti buku nikah yang sebagai dasar pembuatan KK selanjutnya. Selain itu akta cerai yang baru juga sebagai syarat apabila anda akan menikah lagi.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!