Kedudukan dan Pembuktian Anak Tanpa Dokumen dalam Surat Keterangan Waris serta Prosedur Pengurusannya
09/03/21
Oleh : sri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pertanyaannya :
- Bisakah saya mengurus surat keterangan waris tanpa menyertakan dokumen mereka. Karena mereka tdk punya akte lahir dan surat nikah antara bapaknya dan ibu.
Artinya : mereka tdk dpt membuktikan bahwa mereka adalah anak dari ibu.
- Mereka mau mengurus dgn mengatakan bahwa mereka adalah juga anak kandung ibu dan bapak saya, dgn membuat surat kehilangan akte lahir dan akan mencantumkan bahwa mereka anak dari ibu dan bapak saya. Sedangkan mereka lahir jauh sebelum perkawinan tsb.
- saya mengerti sedikit tentang hukum waris, dimana bila mereka dianggap sbg anak diluar nikah (krn tdk dapat menunjukkan bukti bahwa mereka anak dari bapak dan ibu) maka mereka mendapatkan hak 1/3 bagian. Dan bila mereka mengaku bahwa mereka adalah anak angkat hrs dibuktikan dgn surat adopsi.
- Bila saya ingin mengurus surat keterangan waris dan pihak kelurahan tdk mau memberikan, kemana saya harus mengurusnya? Pengadilan Agama kah? Apa saja syarat2nya.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara sri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri. SRI
WAHYUNI dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Akta keterangan waris merupakan surat tanda bukti tertulis bahwa ahli waris
yang tercantum di dalamnya adalah benar merupakan ahli waris dari pewaris
berdasarkan hukum waris yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 Herzien
Inlandsch Reglement (atau disebut juga sebagai “HIR”), Pasal 284 Rechtsreglement
voor de Buitengewesten (atau disebut juga sebagai “RBg”) serta Pasal 1866
KUHPer, ada lima alat bukti dalam perkara perdata di Indonesia, yaitu:bukti tertulis
atau surat, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sebagai bukti
tertulis, surat keterangan waris merupakan alat bukti yang penting dan paling utama
dibandingkan dengan alat bukti lainnya untuk membuktikan adanya hak ahli waris
dalam harta peninggalan pewaris.
Keterangan hak mewaris ditinjau dari sudut pembuatnya:
1. Lembaga Peradilan terdiri atas;
a. Pengadilan Negeri; Untuk semua penduduk Indonesia, yang menundukan diri
kepada ketentuan KUHPerdata;
b. Pengadilan Agama; Untuk semua penduduk Indonesia yang beragama Islam
yang menundukan diri pada hukum kewarisan islam;
2. Intansi Pemerintah; Balai Harta Peninggalan (BHP) yaitu untuk semua penduduk
Indonesia golongan Timur Asing, yaitu keturunan arab, india dan pakistan;
3. Pejabat umum / pemerintah yang terdiri atas;
a. Notaris; Untuk semua penduduk Indonesia keturunan Eropa dan Tionghoa
yang tunduk kepada ketentuan KUHPerdata
b. Pejabat lurah / kepala desa dan camat; Untuk semua penduduk Indonesia asli
yang menundukan diri kepada hukum Nasional (Hukum adat atau
KUHPerdata). Surat Keterangan Waris dibuat oleh para ahli waris dengan saksi
2 (dua) orang dan dikuatkan dari Kepala Desa/ Keluarahan dan Camat tempat
tinggal pewaris pada saat meninggal dunia;
Akta keterangan hak mewaris baik yang di tetapkan pengadilan negeri, pengadilan
agama, atau yang dibuat oleh balai harta peninggalan, atau yang dibenarkan dan
dikuatkan oleh kepala desa/lurah/camat, maupun yang dibuat oleh notaris adalah
merupakan suatu alat bukti yang kuat tentang adanya suatu peralihan hak atas
suatu harta peninggalan dari pewaris kepada ahli waris, artinya bahwa terjadi
peralihan kepemilikan harta peninggalan dari kepemilikan secara bersama para ahli
waris sesuai dengan jumlah ahli waris. Akta keterangan hak mewaris sebagai bukti
dapat dipakai sebagai dasar hak bagi ahli waris untuk melakukan perbuatan hukum
atas harta peninggalan yang diterimanya baik mengenai tindakan kepengurusan
maupun mengenai tindakan kepemilikan
Penetapan Waris
Penetapan waris merupakan salah satu produk yang dikeluarkan pengadilan yang
didalamnya menunjuk siapa-siapa saja berhak untuk mendapatkan hak warisan dari
pewaris yang telah meninggal dunia.
Dari segi isi, penetapan waris dan surat keterangan waris dapat dikatakan sama,
hal tersebut dikarenakan didalamnya sama-sama berisi penunjukan pihak-
pihak berhak untuk mendapatkan hak warisan dari pewaris yang telah meninggal
dunia. Namun perbedaaannya hanya dapat dilihat dari segi pembuatannya saja.
Surat Keterangan Waris tidak harus kepengadilan untuk mengurusnya. Sedangkan
Penetapan waris harus ke pengadilan untuk mengurusnya. Untuk mengurus
Penetapan Waris di pengadilan, maka pihak yang mengajukan adalah para ahli
waris dengan melampirkan bukti-bukti yang dibutuhkan pengadilan. Dalam
pengajukan permohonan penetapan waris ini tidak ada lawan, karena sifatnya
permohonan (voluntair).
Dari segi pembuktian, Penetapan waris dari pengadilan ini kuat dan mengikat
sepanjang tidak diajukan pembatalan dari ahli waris lain atau pihak ketiga di
Pengadilan.
Adapun dasar hukum penetapan waris ini diatur juga dalam Pasal 111 ayat 1 huruf
c butir 3 Peraturan Menteri Agraria/BPN No. 3/ 1997 tentang Kententuan
Pelaksanaan PP No. 22/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah , yaitu :
” Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa yang salah satunya
adalah Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan “.
Putusan Pengadilan Sengketa Waris
Putusan pengadilan mengenai sengketa waris merupakan salah satu produk
pengadilan selain “Penetapan Pengadilan”. Bila di “Penetapan Pengadilan” tidak
mengandung sengketa, sedangkan untuk “Putusan Pengadilan” ini mengandung
sengketa. Sengketa waris dapat diartikan sebagai perselisihan yang timbul antara
ahli waris mengenai pembagian warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
Umumnya sengketa waris itu terjadi dikarenakan :
Adanya pihak yang tidak berhak masuk sebagai ahli waris,
Pembagian warisan dianggap tidak adil oleh ahli waris, atau
Adanya penggelapan atau penjualan atau pengalihan harta warisan oleh salah
satu ahli waris.
Adapun dasar hukum pengajukan sengketa waris di Pengadilan adalah
sebagai berikut :
Untuk yang beragama Islam, sengketa waris diajukan ke Pengadilan Agama
berdasarkan Pasal 188 KHI :
” Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat
mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian
harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu,
maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan
Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”
Untuk beragama Non-Muslim, sengketa waris diajukan ke Pengadilan Negeri
berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata :
”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak
warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik
tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan,
seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.
Dia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris
satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.”
Kesimpulan yang berhak menjadi ahli waris harus dengan syarat dengan
menyerahkan bukti akta kelahiran. Dengan menyerahkan bukti akta kelahiran, dan
terbukti bahwa yang bersangkutan adalah anak kandung dari ibu-ayah anda.
Pada dasarnya, tujuan pembuatan surat keterangan waris adalah untuk
menunjuk ahli waris secara sah. Tanpa adanya surat ini, seseorang yang dianggap
ahli waris tidak bisa mengambil harta warisan yang ditinggalkan pewaris.
Penunjukan ahli waris sendiri dilakukan dihadapan pejabat berwenang dan harus
disertai dengan beberapa syarat administratif.
Dilansir dari hukumonline.com, surat keterangan ahli waris untuk Warga
Negara Indonesia (WNI) harus dibuat dengan ditandatangani dua orang saksi,
disahkan lurah, dan dikuatkan oleh camat setempat.
Syarat dokumennya sendiri adalah sebagai berikut:
Surat permohonan (7 rangkap)
Fotokopi KTP para pemohon (ahli waris) menggunakan kertas A4
Fotokopi kartu keluarga pewaris (almarhum) menggunakan kertas A4
Fotokopi buku nikah pewaris (almarhum) menggunakan kertas A4
Keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan
Surat keterangan kematian dan penguburan
Catatan sipil kematian
Fotokopi akta lahir seluruh ahli waris
Surat pernyataan sebagai ahli waris
Langkah mengurus SKHW sendiri adalah sebagai berikut:
Membawa seluruh persyaratan kepada RT/RW setempat
Meminta surat pengantar kepada RT/RW setempat
Meminta surat keterangan bermaterai ditandatangani oleh seluruh ahli waris
disaksikan dan ditandatangani para saksi, yaitu ketua RT dan RW setempat
Mengajukan permohonan ke kantor kelurahan bagian pelayanan umum
Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Waris
Adapun prosedur untuk pembuatan surat ahli waris dari desa , atau juga surat ahli
waris di notaris ini tidak jauh berbeda.
1. Prosedur pembuatan di kelurahan; Untuk prosedur pembuatan surat ahli
waris kelurahan yang harus Anda lakukan adalah;
o Anda akan datang ke kelurahan dan membawa berkas persyaratan.
Tepatnya masuk ke ruangan seksi pemerintahan.
o Dalam hal ini petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, apabila
dinyatakan lengkap, maka berkas akan langsung diproses. Sebaliknya jika
tidak lengkap, maka Anda harus melengkapinya terlebih dahulu. Pada saat
akan diproses, Anda akan diberi agenda, berupa nomor register.
o Berikutnya adalah verifikasi akhir, yang dilakukan oleh Kasi dan Sekcam.
o Dilakukan penandatanganan oleh pihak Camat.
o Berkas yang sudah ditandatangani akan diberikan pada pihak pemohon,
dalam hal ini, Anda untuk di fotocopy. Hasil fotocopy akan diberikan
kembali pada pihak kecamatan, sebagai arsip.
o Berkas asli kemudian akan diserahkan kembali pada Anda, oleh petugas,
setelah sebelumnya dicap. Setelah proses cap selesai, artinya pelayanan
yang diberikan kepada pemohon, atau dalam hal ini Anda, sudah selesai.
o Adapun lama waktu untuk menyelesaikan prosedur ini, tidak lama.
Biasanya hanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja.
2. Prosedur pembuatan di notaris / BHP (Balai Harta Peninggalan)
Adapun prosedur yang akan dilakukan untuk pembuatan Surat Keterangan
Hak Waris / SKHW di pihak notaris, adalah mendengarkan pernyataan dari
pihak ahli waris, serta mengumpulkan bukti otentik yang dikeluarkan oleh
instansi atau pejabat yang berwenang untuk membuat surat tersebut.
Misalnya saja akta kelahiran, akta kematian, dan yang lainnya. Kemudian
mencocokkan bukti yang ada, sebelum akhirnya membuat SKHW.
Sedangkan untuk prosedur, permohonan dan pembuatan SKHW akan
dilakukan pada ketua BHP setempat, dengan cara:
o Mengunjungi Sentra pelayanan Publik.
o Berikutnya pihak ketua akan mendisposisi permohonan pembuatan
SKHW pada Anggota Teknis Hukum / ATH dan juga pada kepala Seksi
/ KASI ada wilayah yang ditunjuk, berdasarkan bulan kematian pewaris
tersebut.
o Kali ini ATH dan Kasi, akan memproses SKHW, dan akan
menghubungi pihak pemohon dalam hal ini Anda, apabila ada
kekurangan berkas atau apabila ada berkas yang tidak sesuai
persyaratan.
o Apabila seluruh persyaratan sudah lengkap, maka akan diadakan
pemanggilan ahli waris, untuk membacakan, dan menandatangani
SKHW.
o SKHW akan diberikan pada ahli waris, dalam hal ini, para ahli waris
harus membayar PNBP, di loket Sentra pelayanan Publik.
o Jika semua prosedur sudah selesai, maka SKHW akan diberikan pada
pihak ahli waris.Untuk lama penyelesaian berkas tersebut, cukup
beragam, bisa sekitar 2 hingga 3 hari kerja. Dengan catatan, semua
persyaratan semua persyaratan lengkap, dan semua pejabat yang
berwenang, dan tim ahli waris, tidak berhalangan hadir dalam acara
penandatanganan SKHW.
Setelah surat keterangan hak waris selesai dibuat, kamu harus mengajukan
fatwa waris ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.
Syarat-syarat untuk mengajuan Fatwa Waris adalah:
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama.
2. Membayar Biaya Perkara di Kantor Pengadilan Agama.
3. Foto copy KTP Para pihak.
4. Foto copy sertifikat hak milik.
5. Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akta
notaris, dll.
6. Foto copy akta/surat kematian pemilik barang yang diwarisi.
7. Foto copy akta/surat kelahiran para pewaris.
8. Silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa.
9. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Kompilasi Hukum Islam
KUHPERDATA / BW
Herzien Inlandsch Reglement (HIR),
Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
Peraturan Menteri Agraria/BPN No. 3/ 1997 tentang Kententuan Pelaksanaan
PP No. 22/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!