Kedudukan dan Pembuktian Anak Tanpa Dokumen dalam Surat Keterangan Waris serta Prosedur Pengurusannya

09/03/21

Oleh : sri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pertanyaannya : - Bisakah saya mengurus surat keterangan waris tanpa menyertakan dokumen mereka. Karena mereka tdk punya akte lahir dan surat nikah antara bapaknya dan ibu. Artinya : mereka tdk dpt membuktikan bahwa mereka adalah anak dari ibu. - Mereka mau mengurus dgn mengatakan bahwa mereka adalah juga anak kandung ibu dan bapak saya, dgn membuat surat kehilangan akte lahir dan akan mencantumkan bahwa mereka anak dari ibu dan bapak saya. Sedangkan mereka lahir jauh sebelum perkawinan tsb. - saya mengerti sedikit tentang hukum waris, dimana bila mereka dianggap sbg anak diluar nikah (krn tdk dapat menunjukkan bukti bahwa mereka anak dari bapak dan ibu) maka mereka mendapatkan hak 1/3 bagian. Dan bila mereka mengaku bahwa mereka adalah anak angkat hrs dibuktikan dgn surat adopsi. - Bila saya ingin mengurus surat keterangan waris dan pihak kelurahan tdk mau memberikan, kemana saya harus mengurusnya? Pengadilan Agama kah? Apa saja syarat2nya. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara sri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri. SRI WAHYUNI dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Akta keterangan waris merupakan surat tanda bukti tertulis bahwa ahli waris yang tercantum di dalamnya adalah benar merupakan ahli waris dari pewaris berdasarkan hukum waris yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (atau disebut juga sebagai “HIR”), Pasal 284 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (atau disebut juga sebagai “RBg”) serta Pasal 1866 KUHPer, ada lima alat bukti dalam perkara perdata di Indonesia, yaitu:bukti tertulis atau surat, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sebagai bukti tertulis, surat keterangan waris merupakan alat bukti yang penting dan paling utama dibandingkan dengan alat bukti lainnya untuk membuktikan adanya hak ahli waris dalam harta peninggalan pewaris. Keterangan hak mewaris ditinjau dari sudut pembuatnya: 1. Lembaga Peradilan terdiri atas; a. Pengadilan Negeri; Untuk semua penduduk Indonesia, yang menundukan diri kepada ketentuan KUHPerdata; b. Pengadilan Agama; Untuk semua penduduk Indonesia yang beragama Islam yang menundukan diri pada hukum kewarisan islam; 2. Intansi Pemerintah; Balai Harta Peninggalan (BHP) yaitu untuk semua penduduk Indonesia golongan Timur Asing, yaitu keturunan arab, india dan pakistan; 3. Pejabat umum / pemerintah yang terdiri atas; a. Notaris; Untuk semua penduduk Indonesia keturunan Eropa dan Tionghoa yang tunduk kepada ketentuan KUHPerdata b. Pejabat lurah / kepala desa dan camat; Untuk semua penduduk Indonesia asli yang menundukan diri kepada hukum Nasional (Hukum adat atau KUHPerdata). Surat Keterangan Waris dibuat oleh para ahli waris dengan saksi 2 (dua) orang dan dikuatkan dari Kepala Desa/ Keluarahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia; Akta keterangan hak mewaris baik yang di tetapkan pengadilan negeri, pengadilan agama, atau yang dibuat oleh balai harta peninggalan, atau yang dibenarkan dan dikuatkan oleh kepala desa/lurah/camat, maupun yang dibuat oleh notaris adalah merupakan suatu alat bukti yang kuat tentang adanya suatu peralihan hak atas suatu harta peninggalan dari pewaris kepada ahli waris, artinya bahwa terjadi peralihan kepemilikan harta peninggalan dari kepemilikan secara bersama para ahli waris sesuai dengan jumlah ahli waris. Akta keterangan hak mewaris sebagai bukti dapat dipakai sebagai dasar hak bagi ahli waris untuk melakukan perbuatan hukum atas harta peninggalan yang diterimanya baik mengenai tindakan kepengurusan maupun mengenai tindakan kepemilikan  Penetapan Waris  Penetapan waris merupakan salah satu produk  yang dikeluarkan pengadilan yang didalamnya menunjuk siapa-siapa saja berhak untuk mendapatkan hak warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia.  Dari segi isi, penetapan waris dan surat keterangan waris dapat dikatakan sama, hal tersebut dikarenakan didalamnya sama-sama berisi penunjukan pihak- pihak berhak untuk mendapatkan hak warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia. Namun perbedaaannya hanya dapat dilihat dari segi pembuatannya saja. Surat Keterangan Waris tidak harus kepengadilan untuk mengurusnya. Sedangkan Penetapan waris harus ke pengadilan untuk mengurusnya. Untuk mengurus Penetapan Waris di pengadilan, maka pihak yang mengajukan adalah para ahli waris dengan melampirkan bukti-bukti yang dibutuhkan pengadilan. Dalam pengajukan permohonan penetapan waris ini tidak ada lawan, karena sifatnya permohonan (voluntair).  Dari segi pembuktian, Penetapan waris dari pengadilan ini kuat dan mengikat sepanjang tidak diajukan pembatalan dari ahli waris lain atau pihak ketiga di Pengadilan. Adapun dasar hukum penetapan waris ini diatur juga dalam Pasal 111 ayat 1 huruf c butir 3 Peraturan Menteri Agraria/BPN No. 3/ 1997 tentang Kententuan Pelaksanaan PP No. 22/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah , yaitu : ” Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa yang salah satunya adalah Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan “.  Putusan Pengadilan Sengketa Waris Putusan pengadilan mengenai sengketa waris merupakan salah satu produk pengadilan selain “Penetapan Pengadilan”. Bila di “Penetapan Pengadilan” tidak mengandung sengketa, sedangkan untuk “Putusan Pengadilan” ini mengandung sengketa. Sengketa waris dapat diartikan sebagai perselisihan yang timbul antara ahli waris mengenai pembagian warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Umumnya sengketa waris itu terjadi dikarenakan :  Adanya pihak yang tidak berhak masuk sebagai ahli waris,  Pembagian warisan dianggap tidak adil oleh ahli waris, atau  Adanya penggelapan atau penjualan atau pengalihan harta warisan oleh salah satu ahli waris. Adapun dasar hukum pengajukan sengketa waris di Pengadilan adalah sebagai berikut : Untuk yang beragama Islam, sengketa waris diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 188 KHI : ” Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.” Untuk beragama Non-Muslim, sengketa waris diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata : ”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. Dia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.” Kesimpulan yang berhak menjadi ahli waris harus dengan syarat dengan menyerahkan bukti akta kelahiran. Dengan menyerahkan bukti akta kelahiran, dan terbukti bahwa yang bersangkutan adalah anak kandung dari ibu-ayah anda. Pada dasarnya, tujuan pembuatan surat keterangan waris adalah untuk menunjuk ahli waris secara sah. Tanpa adanya surat ini, seseorang yang dianggap ahli waris tidak bisa mengambil harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Penunjukan ahli waris sendiri dilakukan dihadapan pejabat berwenang dan harus disertai dengan beberapa syarat administratif. Dilansir dari hukumonline.com, surat keterangan ahli waris untuk Warga Negara Indonesia (WNI) harus dibuat dengan ditandatangani dua orang saksi, disahkan lurah, dan dikuatkan oleh camat setempat. Syarat dokumennya sendiri adalah sebagai berikut:  Surat permohonan (7 rangkap)  Fotokopi KTP para pemohon (ahli waris) menggunakan kertas A4  Fotokopi kartu keluarga pewaris (almarhum) menggunakan kertas A4  Fotokopi buku nikah pewaris (almarhum) menggunakan kertas A4  Keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan  Surat keterangan kematian dan penguburan  Catatan sipil kematian  Fotokopi akta lahir seluruh ahli waris  Surat pernyataan sebagai ahli waris Langkah mengurus SKHW sendiri adalah sebagai berikut:  Membawa seluruh persyaratan kepada RT/RW setempat  Meminta surat pengantar kepada RT/RW setempat  Meminta surat keterangan bermaterai ditandatangani oleh seluruh ahli waris disaksikan dan ditandatangani para saksi, yaitu ketua RT dan RW setempat  Mengajukan permohonan ke kantor kelurahan bagian pelayanan umum  Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Waris Adapun prosedur untuk pembuatan  surat ahli waris dari desa , atau juga surat ahli waris di notaris ini tidak jauh berbeda. 1. Prosedur pembuatan di kelurahan; Untuk prosedur pembuatan  surat ahli waris kelurahan  yang harus Anda lakukan adalah; o Anda akan datang ke kelurahan dan membawa berkas persyaratan. Tepatnya masuk ke ruangan seksi pemerintahan. o Dalam hal ini petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, apabila dinyatakan lengkap, maka berkas akan langsung diproses. Sebaliknya jika tidak lengkap, maka Anda harus melengkapinya terlebih dahulu. Pada saat akan diproses, Anda akan diberi agenda, berupa nomor register. o Berikutnya adalah verifikasi akhir, yang dilakukan oleh Kasi dan Sekcam. o Dilakukan penandatanganan oleh pihak Camat. o Berkas yang sudah ditandatangani akan diberikan pada pihak pemohon, dalam hal ini, Anda untuk di fotocopy. Hasil fotocopy akan diberikan kembali pada pihak kecamatan, sebagai arsip. o Berkas asli kemudian akan diserahkan kembali pada Anda, oleh petugas, setelah sebelumnya dicap. Setelah proses cap selesai, artinya pelayanan yang diberikan kepada pemohon, atau dalam hal ini Anda, sudah selesai. o Adapun lama waktu untuk menyelesaikan prosedur ini, tidak lama. Biasanya hanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja. 2. Prosedur pembuatan di notaris / BHP (Balai Harta Peninggalan) Adapun prosedur yang akan dilakukan untuk pembuatan Surat Keterangan Hak Waris / SKHW di pihak notaris, adalah mendengarkan pernyataan dari pihak ahli waris, serta mengumpulkan bukti otentik yang dikeluarkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang untuk membuat surat tersebut. Misalnya saja akta kelahiran, akta kematian, dan yang lainnya. Kemudian mencocokkan bukti yang ada, sebelum akhirnya membuat SKHW. Sedangkan untuk prosedur, permohonan dan pembuatan SKHW akan dilakukan pada ketua BHP setempat, dengan cara: o Mengunjungi Sentra pelayanan Publik. o Berikutnya pihak ketua akan mendisposisi permohonan pembuatan SKHW pada Anggota Teknis Hukum / ATH dan juga pada kepala Seksi / KASI ada wilayah yang ditunjuk, berdasarkan bulan kematian pewaris tersebut. o Kali ini ATH dan Kasi, akan memproses SKHW, dan akan menghubungi pihak pemohon dalam hal ini Anda, apabila ada kekurangan berkas atau apabila ada berkas yang tidak sesuai persyaratan. o Apabila seluruh persyaratan sudah lengkap, maka akan diadakan pemanggilan ahli waris, untuk membacakan, dan menandatangani SKHW. o SKHW akan diberikan pada ahli waris, dalam hal ini, para ahli waris harus membayar PNBP, di loket Sentra pelayanan Publik. o Jika semua prosedur sudah selesai, maka SKHW akan diberikan pada pihak ahli waris.Untuk lama penyelesaian berkas tersebut, cukup beragam, bisa sekitar 2 hingga 3 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan semua persyaratan lengkap, dan semua pejabat yang berwenang, dan tim ahli waris, tidak berhalangan hadir dalam acara penandatanganan SKHW. Setelah surat keterangan hak waris selesai dibuat, kamu harus mengajukan fatwa waris ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Syarat-syarat untuk mengajuan Fatwa Waris adalah: 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama.  2. Membayar Biaya Perkara di Kantor Pengadilan Agama.  3. Foto copy KTP Para pihak.  4. Foto copy sertifikat hak milik.  5. Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akta notaris, dll.  6. Foto copy akta/surat kematian pemilik barang yang diwarisi.  7. Foto copy akta/surat kelahiran para pewaris.  8. Silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa.  9. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Kompilasi Hukum Islam  KUHPERDATA / BW  Herzien Inlandsch Reglement (HIR),  Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)  Peraturan Menteri Agraria/BPN No. 3/ 1997 tentang Kententuan Pelaksanaan PP No. 22/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!