Prosedur Memperoleh Bantuan Hukum bagi Tersangka Balapan Liar yang Ditahan di Cengkareng Jakarta Barat
09/03/21Oleh : far***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang, saudara sepupu saya kemarin tertangkap basah ikut dalam balapan liar ketika sedang ada razia, saat ini saudara saya sedang ditahan dikantor polisi setempat untuk ditindaklanjuti. sedangkan keadaan keluarga saudara saya bisa terbilang kurang mampu untuk menyewa pengacara selama proses tersebut. Apakah saudara saya bisa mendapatkan bantuan hukum tersebut? kalau bisa bagaimana caranya agar saudara saya bisa memperoleh bantuan hukum tersebut? untuk tempat tinggalnya didaerah cengkareng jakarta barat. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara far*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudari Farida. Terkait dengan pertanyaan yang Anda
ajukan, dapat kami sampaikan bahwa Saudara Anda yang sedang menghadapi masalah hukum
bisa mendapatkan bantuan hukum apabila Saudara Anda adalah orang atau kelompok orang
tidak mampu/ miskin. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (UU Bantuan Hukum) disebutkan bahwa Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau
kelompok orang miskin. Penerima Bantuan Hukum yang dimaksud adalah orang atau
kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri
meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan
berusaha, dan/atau perumahan. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan
miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Saudara Anda.
Pada Pasal 12 UU Bantuan Hukum disebutkan bahwa Penerima Bantuan Hukum berhak:
a. mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang
bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
b. mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik
Advokat; dan
c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian
Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara
cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum dimaksud meliputi masalah
hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi, mulai dari
menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Anda dapat mengajukan permohonan Bantuan Hukum
kepada Pemberi Bantuan Hukum, dengan memenuhi syarat-syarat:
a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon
dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat
di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
3
Berikut ini merupakan daftar 41 Pemberi Bantuan Hukum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta,
Anda dapat menghubungi atau mendatangi salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terdekat
di wilayah Anda :
Daftar Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia dapat juga anda lihat pada Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.HH.07.02 tahun 2018 Tentang
Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi
Bantuan Hukum Periode Tahun 2019 s.d. 2021 yang dapat anda unduh pada situs
www.sidbankum.bphn.go.id atau pada mesin pencarian di internet.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.HH.07.02
tahun 2018 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan
Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019 s.d. 2021.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudari untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!