Pelaporan Penipuan melalui Telepon WhatsApp yang Menguras Saldo ShopeePay setelah Diminta Top Up
09/03/21Oleh : Fat***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Salam. Saya terkena kasus penipuan Shopee, penipuan berlangsung dgn cara menelpon ke wa saya, kemudian meminta saya untuk top up sejumlah uang ke akun shopee saya, kemudian tiba² uang yg masuk ke shopee pay saya hilang, dan anehnya penipu tersebut mengetahui seluk beluk akun shopee saya.
mohon bantuannya, kemana saya harus melapor.
saya berharap penipu tsb bisa segera tertangkap agar tidak ada orang lain lagi yg bernasib sama seperti saya.
nama penipu : Yuda Agung
No. wa yg digunakan : 0878-9752-0867
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fat**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan saudara terkait kasus penipuan
khususnya di salah satu marketplace. Sebelumnya segera menelepon kepada
pihak shopee terkait aksi penipuan tersebut dan nanti pihak CS bagian
pengaduan akan membuat pelaporan dan akan mengarahkan ke tindakan
selanjutnya serta yang sering diingatkan kepada kita selaku pengguna agar tidak
memberikan kode otp juga data pribadi kepada siapapun demi keamanan
bersama, bisa juga diarahkan salah satunya akun klien diblokir terlebih dahulu.
Sebagai aksi pencegahan penipuan dari salah satu media dikatakan bahwa
pihak Shopee secara rutin selalu mengedukasi pengguna melalui berbagai kanal
resmi Shopee mengenai bagaimana cara menyikapi berbagai modus penipuan
yang marak terjadi. Mereka mengimbau para pengguna untuk tidak mengklik link
yang tidak jelas, serta tidak membagikan data pribadi seperti password dan kode
OTP/PIN ke pihak lain karena dapat disalahgunakan.
Untuk menghindari penipuan dan menjaga keamanan akun Anda, bacalah
beberapa tips di bawah ini:
1. Tetap tenang dan ingat bahwa Shopee hanya akan menghubungi Anda
melalui akun media sosial resmi.
2. Jangan berikan kode verifikasi (OTP), PIN, atau password kepada siapa pun
termasuk karyawan Shopee.
3. Pastikan transaksi jual beli, cek pesanan, dan komunikasi hanya dilakukan
melalui aplikasi atau situs resmi Shopee. Pihak terpercaya tidak akan
mengirimkan tautan yang harus diisi atau pun meminta untuk bertransaksi
di luar aplikasi Shopee.
4. Gunakan kombinasi PIN yang kuat yaitu:
1. Tidak menggunakan angka yang berurutan atau sama.
2. Tidak menggunakan angka yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir.
5. Gunakan Face ID/verifikasi sidik jari pada ShopeePay Anda.
6. Hanya mengakses situs resmi Shopee:
1. https://shopee.co.id,
2. https://seller.shopee.co.id,
3. https://mall.shopee.co.id.
7. Hubungi Customer Service Shopee (1500702) jika ada aktivitas mencurigakan
dari pihak yang mengatasnamakan Shopee.
8. Jika kamu tidak sengaja memberikan kode verifikasi (OTP) atau data pribadi
rahasia kepada siapa pun, harap untuk tetap tenang dan segera hubungi
Customer Service Shopee agar akun Anda bisa diblokir.
Kemudian dapat juga mengadukan nomor penipu kepada masing-masing operator
handphone. Jika Anda sudah terlanjur memberikan data pribadi/melakukan transfer
uang, segera hubungi Shopee dan bank Anda untuk melakukan permintaan
pemblokiran.
Harap berhati-hati jika Anda dihubungi oleh pihak di luar daftar no. WhatsApp resmi
Shopee Indonesia berikut ini:
1. Shopee Security (+622139504726)
2. Shopee Indonesia (+6281382297246)
3. Shopee Indonesia (+6285574670749)
4. SPayLater (+622150996857)
5. Shopee OTP (+6285574670796)
WhatsApp resmi Shopee memiliki tanda centang hijau
Selanjutnya dari sisi Hukum, bahwa :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012
tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan
Komputer Tablet sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 Tahun
2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-
DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld), dan Komputer Tablet, definisi dari Telepon Seluler
termasuk smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan
nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit dengan Pos Tarif/HS ex. 8517.12.00.00.
Penipuan sebagaimana diatur di Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat
(hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau
supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan ini
dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya:
a. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau
menghapuskan piutang
b. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hak
c. membujuknya itu dengan memakai:
1. nama palsu atau keadaan palsu atau
2. akal cerdik (tipu muslihat) atau
3. karangan perkataan bohong
Penipuan sebagaimana diatur di Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat
(hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau
supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan ini
dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya:
a. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau
menghapuskan piutang
b. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hak
c. membujuknya itu dengan memakai:
1. nama palsu atau keadaan palsu atau
2. akal cerdik (tipu muslihat) atau
3. karangan perkataan bohong
Selanjutnya, berkaitan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja,
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Jika memenuhi unsur tersebut diatas, maka sesuai Pasal 45A ayat (1) UU
19/2016 dapat diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Perbedaan tindak pidana penipuan di telepon yang terdapat dalam KUHP dengan
UU ITE dan perubahannya ialah, bahwa dalam UU ITE dan perubahannya, untuk
dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016,
penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Dalam Pasal 1 angka 2 UU 19/2016, yang dimaksud Transaksi Elektronik adalah:
Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Selanjutnya bahwa untuk melaporkan penipu tersebut dapat dilakukan dengan :
1. Hubungi Call Centre Bank yang Digunakan Pelaku Penipuan.
2. Laporkan Rekening Pelaku ke CekRekening.id.
3. Pastikan Pelaku Tidak Memakan Korban Lagi
dengan Melaporkan ke lapor.go.id.
4. Buat Laporan ke E-Commerce yang Bersangkutan.
Melapor ke Polisi. Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana. Datang
bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok
di bidang pelayanan kepolisian. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana
dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Laporan Polisi. Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang
disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang
kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana. Peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan
pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih
dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita
sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk
melaporkan tindakan itu
a. Daerah hukum Kepolisian meliputi :
1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk
wilayah kabupaten/kota;
4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan
dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi
Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau
melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan
proses penyidikan.
Prosedur Penyidikan
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:
1. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam
waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
3. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah
Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan
dilampirkan SPDP sebelumnya.
4. Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari
kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan
perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan
yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012
tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld),
dan Komputer Tablet sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
4. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1986.
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia;
8. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian
Sektor;
9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pemolisian Masyarakat;
10. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Penyidikan Tindak Pidana.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!