Pelaporan Penipuan melalui Telepon WhatsApp yang Menguras Saldo ShopeePay setelah Diminta Top Up

09/03/21

Oleh : Fat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam. Saya terkena kasus penipuan Shopee, penipuan berlangsung dgn cara menelpon ke wa saya, kemudian meminta saya untuk top up sejumlah uang ke akun shopee saya, kemudian tiba² uang yg masuk ke shopee pay saya hilang, dan anehnya penipu tersebut mengetahui seluk beluk akun shopee saya. mohon bantuannya, kemana saya harus melapor. saya berharap penipu tsb bisa segera tertangkap agar tidak ada orang lain lagi yg bernasib sama seperti saya. nama penipu : Yuda Agung No. wa yg digunakan : 0878-9752-0867

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fat**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terimakasih atas pertanyaan saudara terkait kasus penipuan khususnya di salah satu marketplace. Sebelumnya segera menelepon kepada pihak shopee terkait aksi penipuan tersebut dan nanti pihak CS bagian pengaduan akan membuat pelaporan dan akan mengarahkan ke tindakan selanjutnya serta yang sering diingatkan kepada kita selaku pengguna agar tidak memberikan kode otp juga data pribadi kepada siapapun demi keamanan bersama, bisa juga diarahkan salah satunya akun klien diblokir terlebih dahulu. Sebagai aksi pencegahan penipuan dari salah satu media dikatakan bahwa pihak Shopee secara rutin selalu mengedukasi pengguna melalui berbagai kanal resmi Shopee mengenai bagaimana cara menyikapi berbagai modus penipuan yang marak terjadi. Mereka mengimbau para pengguna untuk tidak mengklik link yang tidak jelas, serta tidak membagikan data pribadi seperti password dan kode OTP/PIN ke pihak lain karena dapat disalahgunakan. Untuk menghindari penipuan dan menjaga keamanan akun Anda, bacalah beberapa tips di bawah ini: 1. Tetap tenang dan ingat bahwa Shopee hanya akan menghubungi Anda melalui akun media sosial resmi. 2. Jangan berikan kode verifikasi (OTP), PIN, atau password kepada siapa pun termasuk karyawan Shopee. 3. Pastikan transaksi jual beli, cek pesanan, dan komunikasi hanya dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi Shopee. Pihak terpercaya tidak akan mengirimkan tautan yang harus diisi atau pun meminta untuk bertransaksi di luar aplikasi Shopee. 4. Gunakan kombinasi PIN yang kuat yaitu: 1. Tidak menggunakan angka yang berurutan atau sama. 2. Tidak menggunakan angka yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir. 5. Gunakan Face ID/verifikasi sidik jari pada ShopeePay Anda. 6. Hanya mengakses situs resmi Shopee: 1. https://shopee.co.id, 2. https://seller.shopee.co.id, 3. https://mall.shopee.co.id. 7. Hubungi Customer Service Shopee (1500702) jika ada aktivitas mencurigakan dari pihak yang mengatasnamakan Shopee. 8. Jika kamu tidak sengaja memberikan kode verifikasi (OTP) atau data pribadi rahasia kepada siapa pun, harap untuk tetap tenang dan segera hubungi Customer Service Shopee agar akun Anda bisa diblokir. Kemudian dapat juga mengadukan nomor penipu kepada masing-masing operator handphone. Jika Anda sudah terlanjur memberikan data pribadi/melakukan transfer uang, segera hubungi Shopee dan bank Anda untuk melakukan permintaan pemblokiran. Harap berhati-hati jika Anda dihubungi oleh pihak di luar daftar no. WhatsApp resmi Shopee Indonesia berikut ini: 1. Shopee Security (+622139504726) 2. Shopee Indonesia (+6281382297246) 3. Shopee Indonesia (+6285574670749) 4. SPayLater (+622150996857) 5. Shopee OTP (+6285574670796) WhatsApp resmi Shopee memiliki tanda centang hijau Selanjutnya dari sisi Hukum, bahwa : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M- DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, definisi dari Telepon Seluler termasuk smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit dengan Pos Tarif/HS ex. 8517.12.00.00. Penipuan sebagaimana diatur di Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:   Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.   Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya: a. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang b. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak c. membujuknya itu dengan memakai: 1. nama palsu atau keadaan palsu atau 2. akal cerdik (tipu muslihat) atau 3. karangan perkataan bohong Penipuan sebagaimana diatur di Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:   Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.   Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya: a. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang b. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak c. membujuknya itu dengan memakai: 1. nama palsu atau keadaan palsu atau 2. akal cerdik (tipu muslihat) atau 3. karangan perkataan bohong Selanjutnya, berkaitan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Jika memenuhi unsur tersebut diatas, maka sesuai Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 dapat diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Perbedaan tindak pidana penipuan di telepon yang terdapat dalam KUHP dengan UU ITE dan perubahannya ialah, bahwa dalam UU ITE dan perubahannya, untuk dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 1 angka 2 UU 19/2016, yang dimaksud Transaksi Elektronik adalah: Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Selanjutnya bahwa untuk melaporkan penipu tersebut dapat dilakukan dengan : 1. Hubungi Call Centre Bank yang Digunakan Pelaku Penipuan. 2. Laporkan Rekening Pelaku ke CekRekening.id. 3. Pastikan Pelaku Tidak Memakan Korban Lagi dengan Melaporkan ke lapor.go.id. 4. Buat Laporan ke E-Commerce yang Bersangkutan. Melapor ke Polisi. Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana. Datang bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Laporan Polisi. Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan itu a. Daerah hukum Kepolisian meliputi : 1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi; 3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota; 4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan. Prosedur Penyidikan Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut: 1. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”). 2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. 3. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya. 4. Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP. 5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. 4. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1986. 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia; 7. Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia; 8. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor; 9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat; 10. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!