Keabsahan Pemberian Nomor Surat Tanpa Dokumen Fisik dalam Proses Registrasi

09/03/21

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika memberikan nomor surat tanpa ada bukti surat (dokumen) fisik yang digunakan untuk memperlancar proses registrasi apakah termasuk surat palsu (dokumen palsu) ??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Marfel kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait pemalsuan surat. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa: (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan; (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pengertian “membuat surat palsu” menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal adalah membuat isinya bukan semestinya (tidak benar) atau membuat isinya sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar. Sedangkan, “memalsukan surat” menurut R. Soesilo adalah mengubah surat demikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain daripada yang asli. Surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya. Surat yang dipalsukan itu harus surat yang: 1. dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain); 2. dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya); Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara: 1. membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar). 2. memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu. 3. memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat. 4. penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah). Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah: 1. pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan; 2. penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup; 3. yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan. 4. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian. Berdasarkan Pasal 263 KUHP di atas, maka yang dapat dipidana/dihukum adalah setiap orang yang membuat/menggunakan surat palsu atau memalsukan surat yang mana surat yang dipalsu tersebut dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dengan maksud dipakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu dan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.Suatu perbuatan pemalsuan surat jika memenuhi unsur objektif dan subjektif dalam Pasal 263 tersebut diatas maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Unsur objektifnya meliputi perbuatan: (a) membuat surat palsu, (b) memalsu. Objeknya yakni surat: (a) yang dapat menimbulkan hak, (b) yang menimbulkan suatu perikatan, (c) yang menimbulkan suatu pembebasan hutang; (d) yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakai surat tertentu. Unsur subjektifnya ; dengan maksud untuk menggunakanya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan surat tersebut. JIka unsur-unsur tersebut terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan. Dengan demikian tindakan anda yang memberikan nomor surat sehingga seolah-olah surat tersebut adalah benar dan dengan surat tersebut bisa menimbulkan hak/menimbulkan suatu perikatan/menimbulkan suatu pembebasan hutang;dan atau dengan surat tersebut menjadi suatu bukti dari pada suatu hal yang pada akhirnya menimbulkan akibat kerugian dari pemakai surat tertentu, jika semua unsur-unsur tersebut terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat (dokumen palsu). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!