Implikasi Hukum Pemberian Nomor Surat Laporan Pekerjaan Tanpa Dokumen dan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi
09/03/21
Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum wr.wb Saya mau bertanya jadi sebelumnya saya kenal dengan seseorang inisial K. K menyuruh saya membuat sebuah surat untuk progres pekerjaan berdasarkan kontrak dengan salah satu perusahaan. Nah K ini menyuruh saya membuat surat laporan pelaksanaan pekerjaan tetapi saya tidak membuatnya karena menganggap pekerjaan belum selesai namun jawaban dari K gpp itu karena K tidak memiliki modal untuk menyelesaikan pekerjaan. dan saya hanya memberikan nomor suratnya tanpa ada bukti surat (dokumen) sudah berjalan 2 tahun tiba2 saya di panggil penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yg dilaporkan perusahaan kepada si K. Nah dalam kasus itu saya sebagai saksi ditanya penyidik mengenai surat tersebut bagaiamana langkah yg harus saya ambil? Pada kasus ini terlapor K masih dalam waktu perjanjian dengan perusahaan tsb. Saya secara pribadi ga tau kalo akan seperti ini dan gak ada niat nipu serta menguntungkan saya secara pribadi saya hanya disuruh bekerja.. bagaiaman ya pak solusinya terima kasih .. semoga berkah yang membantu menjawab Aamiin
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Marfel kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait pemalsuan surat. Dari kasus yang anda sampaiakan diketahui bahwa anda diminta oleh K untuk membuat surat laporan pelaksanaan pekerjaan dan anda menolaknya namun membuatkan nomor suratnya tanpa menyadari akibat hukumnya.
Terkait hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
6. akta-akta otentik;
7. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
8. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
9. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
10. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(3) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pengertian “membuat surat palsu” menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal adalah membuat isinya bukan semestinya (tidak benar) atau membuat isinya sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar. Sedangkan, “memalsukan surat” menurut R. Soesilo adalah mengubah surat demikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain daripada yang asli. Surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya. Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
1. dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2. dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
5. membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
6. memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
7. memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
8. penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah: (Ibid, hal. 196)
5. pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
6. penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup;
7. yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.
8. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Berdasarkan Pasal 263 KUHP di atas, maka yang dapat dipidana/dihukum adalah setiap orang yang membuat/menggunakan surat palsu atau memalsukan surat yang mana surat yang dipalsu tersebut dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dengan maksud dipakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu dan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.Suatu perbuatan pemalsuan surat jika memenuhi unsur objektif dan subjektif dalam Pasal 263 tersebut diatas maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Unsur objektifnya meliputi perbuatan: (a) membuat surat palsu, (b) memalsu. Objeknya yakni surat: (a) yang dapat menimbulkan hak, (b) yang menimbulkan suatu perikatan, (c) yang menimbulkan suatu pembebasan hutang; (d) yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakai surat tertentu. Unsur subjektifnya ; dengan maksud untuk menggunakanya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan surat tersebut. JIka unsur-unsur tersebut terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan.
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, selain dikenal ada pelaku utama (actor intelectual) juga ada pelaku penyerta (turut serta) dan pelaku yang membantu tindak pidana. Maksudnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berlaku, pemidanaan/penjatuhan pidana dalam sebuah tindak pidana tidak hanya dijatuhkan kepada pelaku utama tetapi juga terhadap orang-orang yang terlibat atau terkait dalam suatu tindak pidana tersebut. Misalnya, dalam kaitannya dengan tindak pidana pemalsuan surat, maka yang dapat dipidana atau dihukum tidak hanya orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat tersebut tetapi juga orang-orang yang terlibat atau membantu sehingga terciptanya tindak pidana tersebut/terbitnya surat palsu tersebut. Hal itu diatur di dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sebagai berikut :
Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu.
Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan;
2. mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut yang dihubungkan dengan pertanyaan anda, maka tindakan anda menolak membuat surat tersebut adalah benar karena anda mengetahui bahwa pekerjaan yang dilakukan si K ini belum diselesaikan. Hal ini berarti anda mengetahui bahwa jika surat tersebut berisi surat laporan pelaksanaan pekerjaan namun pekerjaannya belum dilaksanakan maka anda dapat dipidana atas dasar turut serta melakukan pemalsuan surat dengan memberi nomor surat karena dengan surat tersebut memberikan bukti suatu pekerjaan sudah dilaksanakan padahal belum sehingga menimbulkan kerugian. Sebagai saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan perihal surat tersebut anda dapat menyampaikan yang sebenarnya dan anda dapat membuktikan bahwa anda tidak turut serta melakukan tindakan pemalsuan surat tersebut serta indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan si K tersebut tidak terbukti pada diri anda. Tentunya hal itu harus disertai dengan bukti-bukti yang sesuai dan valid, sehingga penyidik nanti dapat mempertimbangkan kebenaran yang anda sampaikan. Berdasarkan asas hukum pidana geen straf zonder schuld (tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan), maka seseorang tidak serta merta dapat dipidana/dihukum jika ternyata tidak ditemukan kesalahan pada dirinya. Kesalahan dalam pengertian hukum pidana adalah berupa kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana/kejahatan. Meskipun, seseorang tersebut dapat terhindar karena alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar antara lain karena melaksanakan undang-undang dan melaksanan perintah jabatan (lihat Pasal 50 dan 51 KUHP). Alasan pemaaf antara lain karena adanya gangguan jiwa, daya paksa, dan pembelaan terpaksa (Lihat Pasal 44, 48, dan 49 KUHP).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!