Konsekuensi Hukum Menandatangani Pernyataan Belum Pernah Menikah Bermeterai Tanpa Melampirkan Akta Cerai Saat Mengurus Surat Pengantar Nikah

09/03/21

Oleh : Haf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin Meminta surat pengantar untuk nikah dari kelurahan setempat. Namun saya di haruskan mengisi dan menandatangani surat pernyataan belum pernah menikah di atas materai 6000. Nah posisi saya sebagai duda. Namu secara hukum status pernikahan saya dulu sudah di putus oleh pengadilan namun akta cerai belum keluar. Sedangkan salah satu persyaratan untuk mendapatkan surat pengantar nikah dari kelurahan bagi duda harus disertai akta cerai. Jika saya nekat memberanikan diri tidak memberikan akta cerai dan saya menandatangani materai tersebut dan pihak kelurahan tidak tahu kalau status saya adalah duda, apakah dan bagaimana konsekuensi hukum untuk saya? Sedangkan akta cerai dari pengadilan sudah di pastikan keluar cm hanya menunggu waktu saja.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Haf** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara bercerai, tetapi akta cerai belum keluar dari pengadilan 2. Saudara diminta menandatangani surat perrnyataan belum pernah menikah, karena itu sebagai surat pengantar untuk menikah dari kelurahan Pertanyaan Saudara : • Jika saya nekat memberanikan diri tidak memberikan akta cerai dan saya menandatangani materai tersebut dan pihak kelurahan tidak tahu kalau status saya adalah duda, apakah dan bagaimana konsekuensi hukum untuk saudara. Dari pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami. Menurut ketentuan passal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelalsanaan Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian apabila Saudara beragama Islam, maka sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap maka perceraian telah terjadi. Namun jika saudara beragama Non Islam perceraian yang diputus oleh Pengadilan Negerei telah terjadi bila telah dibuatkan akta cerai oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar akta perceraian Artinya bahwa jika belum adanya akta perceraian maka perceraian saudara belum sah, sehingga belum dapat menikah lagi dengan perempuan lain. Hal ini karena perubahan (Sebagian) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Perkawinan menganut asas, monogami dan tidak menganut asas poligami maupun poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang Istri dan seorang wanita/perempuan hanya boleh memiliki seorang suami. Namun demikian UU Perkawinan, memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai persyaratam (lihat pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 2, dan pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan. Dalam kasus yang saudara sampaikan kami berasumsi bahwa saudara beragam Islam sehingga jika seorang laki-laki telah menjatuhkan talak/cerai talak menurut Islam sah apabila suami mengucapkan kata-kata talak. Yang dimaksud dengan talak atau cerai menurut pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Demikian juga menurut UU Perkawinan sahnya talak hanya di depan sidang pengadilan Agama, maka talak/cerai sudah terjadi, namun saudara belum bisa langsung menikah lagi sebelum terbit akta cerai dari pengadilan. Namun jika anda beragama non Islam, perceraian anda yang dipituskan telah terjadi bila telah dibuatkan akta cerai oleh Dinas kependudukan dan catatan spil (Dukcapil) yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar akta perceraian. Artinya jika belum ada akta perceraian maka perceraiannya belum sah di hadapan negara, sehingga belum dapat menikah lagi dengan wanita lain. Selanjutnya menurut UU perkawinan , memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai syarat (pasal 2 ayat 2), pasal 4 (ayat 2) dan pasal 5 (ayat 1). Sebaiknya perkawinan saudara dengan wanita lain dilakukan setelah keluarnya akta cerai, sehingga perkawian berikutnya dapat secara resmi dicatatkan. Adapun persyaratan administrasi bagi calon mempelai yang berstatus sebagai janda cerai maupun duda cerai, selain persyaratan umum, harus menyertakan persyaratan khusus, nikah bagi janda atau duda cerai,” Adapun Persyaratan Pencatatan Nikah di KUA bagi janda/Duda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 20018 adalah: 1. Membawa Akta cerai Asli dari Pengadilan (buku pendaftaran talaq/cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ) 2. Catatan penting terkait syarat nikah bagi janda dan duda cerai 3. KTP calon mempelai, bagi janda atau duda cerai harus sudah berstatus janda atau duda cerai. 4. KK pada saat mendaftar harus sudah berbunyi sebagai janda atau duda cerai 5. Sedangkan jika janda atau duda karena talaq maka diharuskan menunggu masa iddah selesai 6. Pasfoto latar biru ukuran 2 x 3 masing 5 lembar 7. Izin Atasan bagi anggota TNI?POLRI Dengan demikian menurut hemat kami, jika sampai saudara nekat membuat surat bermaterai, yang isinya saudara berstatus belum penah menikah padahal saudara duda, maka pernikahan saudara tidak sah, karena di sini ada unsur kebohongan. Disaat putusan pengadilan belum ada atau belum adanya pencatatan yang dibuktikan dengan Akta cerai dilakukan hal ini sebenarnya bertentangan dengan Hukum Islam maupun hukum negara dan karenanya perkawinan tersebut tidak sah dan berdosa jika dilakukan. Sebaiknya perkawinan sauadar, dilakukan setelah keluarnya akta cerai, sehingga perkawian berikutnya dapat secara resmi dicatatkan. Berdaasarkan ketentuan pssal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelalsanaan Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian apabila Saudara beragama Islam, maka sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap maka perceraian telah terjadi. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat Dasar hukum: 1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan 2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 3. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam  Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!