Keabsahan Penandatanganan AJB Tanpa Saksi dari Penjual maupun Pembeli
09/03/21Oleh : Jos***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah dalam proses penandatanganan AJB sah apabila tidak ada SAKSI dari pihak penjual ataupun pembeli?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jos** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
5. Saudara dalam proses penanddatanganan AJB
6. Pada saat pembuatan AJB tidak ada Saksi dari pihak penjual dan pembeli
Pertanyaan Saudara :
• Bagaimana jikan Proses AJB tidak ada saksi?
Kedudukan saksi dalam pengadilan mempunyai peranan yang cukup penting sebagai salah satu alat bukti apabila alat bukti lain dirasa atau tidak ada untuk memberikan keterangan atas suatu kejadian/sengketa. Dalam proses peradilan perdata berlakulah Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata sendiri mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yaitu (Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement - “HIR”):
a) Surat
b) Saksi
c) Persangkaan
d) Pengakuan
e) Sumpah
Selanjutnya tentang saksi juga diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Buku keempat Bab ketiga tentang pembuktian dan saksi dalam Pasal 1895 KUHPerdata, 1902 KUHPerdata, dan Pasal 1904 sampai 1912 KUHPerdata. Dalam buku keempat bab ke satu Pasal 1866 Kitab UndangUndang Hukum Perdata menyebutkan bahwa keterangan saksi adalah alat bukti yang sah. Sebagai alat bukti yang sah, saksi adalah seorang yang memberikan kesaksian, baik dengan lisan maupun secara tertulis atau tanda tangan, yakni menerangkan apa yang ia saksikan sendiri (waarnemen), baik itu berupa perbuatan atau tindakan dari orang lain atau suatu kejadian. Beberapa pasal dalam KUHPerdata terkait dengan saksi adalah sebagai berikut: Pasal 1865, Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Pasal 1866, Alat pembuktian meliputi: · bukti tertulis; · bukti saksi; · persangkaan; · pengakuan; · sumpah. Pasal 1902, Dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian dengan saksi, bila ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika tiap pembuktian tidak diperkenankan selain dengan tulisan. Yang dinamakan bukti permulaan tertulis ialah segala akta tertulis yang berasal dari orang yang terhadapnya suatu tuntutan diajukan atau dari orang yang diwakili olehnya dan yang kiranya membenarkan adanya peristiwa hukum yang diajukan oleh seseorang sebagai dasar tuntutan itu. Akan tetapi, tidak semua orang bisa menjadi saksi. Orang yang dapat menjadi saksi harus minimal berusia 15 tahun, tidak dalam pengampuan karena gangguan jiwa, serta tidak sedang ditahan karena suatu perkara (Pasal 1912 KUHPer). Selain syarat tersebut, ada juga golongan orang yang dikecualikan menjadi saksi apabila diminta yaitu (Pasal 1909 KUHper):
1. siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak:
2. siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak;
3. siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu.
Pengertian Saksi dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris ) adalah suatu peresmian akta notaris mengharuskan adanya dua orang saksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l jo Pasal 40 ayat (1) UUJN. Pengertian saksi yang ada di dalam lembaga Notaris terdapat 2 (dua) jenis yaitu :
1. Saksi Attesterend. Saksi Attesterend/saksi pengenal, yakni saksi yang memperkenalkan penghadap kepada Notaris dikarenakan penghadap tersebut tidak bisa dikenal oleh notaris atau dikarenakan tidak memiliki identitas atau Notaris meragukan identitasnya, maka Notaris minta diperkenalkan oleh saksi attesterend. Pengenalan penghadap tersebut harus dinyatakan dalam akta. Untuk seorang penghadap yang tidak dikenal maka disyaratkan ada satu orang saksi attesterend, sedangkan bila terdapat lebih dari 2 (dua) orang penghadap, maka mereka dapat saling memperkenalkan kepada Notaris. Dengan demikian, saat penandatanganan akta, seorang saksi attesterend tidak diharuskan menandatangani, namun apabila mereka tetap ingin membubuhkan tandatangannya tidak ada larangan untuk hal tersebut.
2. saksi instrumentair adalah saksi dalam akta Notaris yang merupakan para saksi yang ikut serta di dalam pembuatan terjadinya akta. Para saksi ikut serta di dalam pembuatan terjadinya akta (instrument) itu dan itulah sebabnya dinamakan saksi instrumentair (instrumentaire getuigen) dengan jalan membubuhkan tanda tangan, memberikan kesaksian tentang kebenaran adanya dilakukan dan dipenuhinya formalitas-formalitas yang diharuskan oleh undang-undang, yang disebutkan dalam akta itu dan yang disaksikan oleh para saksi. Syarat-syarat untuk menjadi saksi instrumentair diatur dalam suatu peraturan tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Staatblad 1860 Nomor 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris tersebut telah jelas diatur mengenai saksi instrumenter.
Selanjutnya berdasarkan pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah disebut dengan jelas bahwa : “Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT”, pada dasarnya untuk pemenuhan sifat otentik dari akta, pembacaan akta dilakukan sendiri oleh PPAT, penandatanganan para pihak, saksi dan oleh PPAT, dilakukan segera setelah pembacaan akta dimaksud. Seringkali dikatahui penandatangan akta jual beli yang tidak sesuai prosedur, sering didapati penandatangan di luar kantor dan tidak di hadiri para pihak, saksi maupun notaris.
Saksi adalah merupakan orang ketiga yang ikut atau turut serta dalam pembuatan terjadinya akta dan saksi ini disebut juga dengan saksi instrumentair (instrumenter getugen). Mereka dengan membubuhkan tanda tangan mereka, memberikan kesaksian tentang kebenaran adanya, dilakukan, dan dipenuhinya formalitas-formalitas yang diharuskan oleh Undang-Undang, yang disebutkan dalam akta itu dan yang disaksikan oleh para saksi itu. Saksi instrumentair harus cakap bertindak dalam hukum, mengerti bahasa akta, tidak boleh ada hubungan keluarga dekat dalam arti garis keatas dan kebawah tanpa batas dan garis kesamping sampai derajat ketiga baik dengan Notaris ataupun dengan para penghadap. Dalam praktek sekarang ini yang menjadi saksi instrumentair adalah karyawan Notaris sendiri. Persyaratan Saksi menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, Pasal 40 Undang-Undang Jabatan saksi harus memenuhi syarat sebagai berikut: - Paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sebelumnya telah menikah - Cakap melakukan perbutan hukum - Mengerti bahasa yang digunakan dalam akta - Dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf - Tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis kesamping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak. Terkait dengan pertanyaan saudara pemohon (konsultasi) sebagaimana dalam pokok pertanyaan yaitu apabila saksi yang meninggal, tetapi perjanjian tersebut telah berjalan, maka perjanjian tersebut tetap dapat dilaksanakan menurut hukum. Mengingat akta perjanjian tersebut merupakan akta otentik dan menurut R. SUBEKTI akta otentik adalah suatu bukti yang oleh hakim, yaitu harus dianggap sebagai benar, selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan. Akta autentik, menurut Pasal 1868 KUHPerdata adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat dimana akta itu dibuat. Dengan kata lain, perjanjian yang di dalamnya ada saksi dan dimana perjanjian tersebut sudah dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang, maka perjanjian tersebut berlaku dan sah menurut hukum.
Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1. Sepakat mereka. yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
2. Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian. Selanjutnya lihat pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni: Orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan.
3. Suatu obyek yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban.
Syarat cakap dan sepakat biasa disebut dengan syarat subyektif, yaitu mengenai orang-orang yang mengadakan perjanjian. Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan syarat hal tertentu dan sebab yang halal yakni mengenai obyek dari suatu perjanjian. apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum.
Jadi, berdasarkan penjelasan pasal diatas maka, fungsi saksi dalam perjanjian adalah untuk memperkuat pembuktian apabila terjadi sengketa mengenai perjanjian tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
2. Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!