Tanggung Jawab Karyawan Administrasi atas Tuntutan Ganti Rugi Konsumen dan Upaya Pelaporan Dugaan Pemerasan

15/04/17

Oleh : Put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya bekerja di sebuah perusahaan property yang saat ini kondisinya bangkrut. Perusahaan property tersebut tidak memberikan Surat kesepakatan kerja bersama meskipun telah diminta. Dalam beberapa hari ini ada teror yang mengatasnamakan dirinya konsumen yang meminta ganti rugi uang yang sudah masuk ke perusahaan property tersebut dia beralasan karena saya bekerja di tempat itu di bagian administrasi. pertanyaan saya ? 1. Apakah saya berkewajiban mengganti uang kepada konsumen? 2. Jika pelakunya adalah pihak property tersebut dengan tujuan pemerasan apakah saya bisa melaporkan pidana? Terima kasih atas Bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Put********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Mursalim, S.H. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Putri Lestari di Provinsi Banten, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan, sebagai berikut sebagai ulasan : Memang harus diakui permasalahan yang Anda hadapi adalah permasalahan yang rumit, dan tidak mudah untuk menyelesaikannya. Tidak disangkal setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, apalagi perusahaan properti tempat Anda bekerja telah bangkrut yang meninggalkan permasalahan yang berdampak pada kehidupan Anda hingga kini. Setiap orang ingin bekerja dan hidup nyaman. Dan bekerja itu didasarkan atas hubungan kerja baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Hubungan kerja dapat menyangkut perusahaan dengan pekerja, perusahaan dengan konsumen, dan perusahaan dengan pihak lainnya yang semua itu di atur oleh peraturan, perjanjian, maupun norma-norma lainnya. Dalam membangun hubungan kerja dengan yang, pada umumnya dalam perusahaan ada peraturan perusahaan, perjanjian kerja (kontrak), dan kesepakatan kerja bersama.(Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan). Peraturan-peraturan tersebut menjadi dasar bagi perusahan, pekerja/buruh, konsumen, dan pihak lainnya untuk melaksanakan hak dan kewajiban mereka masing-masing secara timbal balik. Jika ada salah satu pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya maka dinamakan ingkar janji atau “wanprestasi”, sehingga menjadi alasan untuk mensomasi atau menggugat. Namun hubungan kerja kadang-kadang berakhir dengan tidak nyaman, sebagaimana yang Anda alami. Apalagi perusahaan properti dimana Anda bekerja telah bangkrut, dan meninggalkan suatu kewajibannya terhadap konsumen yang merugikan kehidupan Anda, yaitu dihubungi terus oleh konsumen yang meminta ganti rugi kepada Anda. Ditambah perusahaan tersebut tidak memberikan Surat kesepakatan kerja bersama meskipun telah diminta. Padahal surat tersebut sangat di butuhkan oleh Anda. Dari cerita Anda tersebut, kalo boleh dibilang, perusahaan properti tersebut merupakan Developer nakal, karena tidak melaksanakan kewajiban atau “wanprestasi” terhadap konsumen, sehingga Anda terkena imbas terkait konsumen yang meminta ganti rugi, bahkan menurut Anda di teror oleh konsumen tersebut. Berkaitan perusahaan properti tersebut tidak memberikan Surat kesepakatan kerja bersama meskipun telah diminta, maka menurut hemat saya yang Anda maksud adalah bukan Surat kesepakatan kerja tetapi Surat perjanjian kerja atau (kontrak), atau surat keterangan kerja. Karena kalau Surat kesepakatan kerja itu dibuat oleh Serikat Pekerja/SP dengan pengusaha. Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha (Pasal 116 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Sedangkan, perjanjiaan kerja didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak yang menjadi dasar adanya hubungan kerja. Pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”. Di dalam UU Ketenagakerjaan dikenal peraturan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu: Peraturan Perusahaan, Perjanjian kerja (kontrak), dan Kesepakatan kerja bersama. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis maupun lisan. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. Perjanjian kerja dibuat atas dasar: a. kesepakatan kedua belah pihak; b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sebagaimana Pasal 54 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, bahwa Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja. Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. Perjanjian kerja berakhir apabila : a. pekerja meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja Menjawab pertanyaan Anda, terkait surat tersebut: Surat perjanjian kerja (kontrak)/Surat keterangan kerja wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh pada waktu berakhirnya hubungan kerja. Anda berhak memintanya dan jika pengusaha menolak memberikan Surat Keterangan Kerja atau memberikan keterangan yang tidak benar, maka ia bertanggung jawab terhadap pekerja, maupun pihak ketiga atas kerugian yang timbul. Adapun langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat kepada pengusaha. Jika tidak berhasil, bisa melalui perundingan bipatrit. Jika cara bipartit pun tidak berhasil, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Langkah yang Dapat Dilakukan Jika memang di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maupun dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa pekerja harian tidak memperoleh Surat perjanjian kerja/Keterangan Kerja, maka Anda sulit mendapatkannya. Namun jika ditentukan sebaliknya maka Anda berhak, dan dapat menagih kembali. Akan tetapi, jika ketentuan tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya, maka berdasarkan Pasal 1602z, Anda berhak meminta Surat Keterangan Kerja tersebut dan pengusaha wajib memberikannya kepada Anda. Karena Surat Keterangan Kerja merupakan hak Anda sebagai pekerja, maka bila terjadi perselisihan karena surat tersebut tidak diberikan, maka disebut sebagai perselisihan hak. Artinya, dasar perselisihan antara Anda dengan pengusaha adalah perselisihan hak. Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (UU Ketenagakerjaan). Adapun langkah hukum yang dapat Anda lakukan jika terjadi perselisihan hak adalah Anda wajib menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat, yakni melalui perundingan lewat forum bipatrit. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Jika forum bipatrit gagal, untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih untuk penyelesaian perselisihan hak-hak salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial. Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Jika upaya penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) Terkait pertanyaan: 1. Mengenai pertanyaan Anda, Apakah berkewajiban mengganti uang kepada konsumen? Maka, mengenai ganti rugi kepada konsumen tersebut, menurut hemat kami belum tentu Anda, karena ini seharusnya perusahaan yang bertanggungjawab. Karena yang mengadakan hubungan (penawaran/transaksi dsb) dengan konsumen tersebut adalah perusahaan. Sedangkan Anda hanya pekerja/karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun sejauh mana peranan Anda pada perusahaan tersebut tentu akan berdampak juga pada Anda. Tapi mungkin Anda dapat melakukan pendekatan kepada pengurus perusahaan untuk melakukan pembicaraan tentang tuntutan konsumen tersebut. Hal tersebut perlu disampaikan kepada pengurus atau perusahaan, karena pada dasarnya perusahaan yang harus bertanggung jawab kepada konsumen. Karena konsumen dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen. Beberapa perlindungan tersebut antara lain: 1. Hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi 2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi 3. Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi 4. Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa 5. Hak didengar pendapat dan keluhannya 6. Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi 7. Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi 8. Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yg dijanjikan Dengan demikian, apabila perusahaan properti tersebut tidak memenuhi kewajibannya terhadap konsumen, maka dapat dikatagorikan sebagai ingkar janji atau “wanprestasi”, yaitu tidak mengembalikan uang konsumen yang telah masuk ke perusahaan tersebut. Mengenai pertanggung jawaban perusahaan, menurut hukum tergantung pada bentuk badan usaha (perusahaan) tersebut. Apakah perusahaan tersebut berbentuk badan hukum atau bukan berbadan hukum. Contoh badan hukum: PT, Yayasan, atau koperasi. Bukan badan hukum: CV, Firma, persekutuan perdata (Maatschap) . Bentuk-bentuk perusahaan tersebut, menentukan pertanggung jawaban masing-masing. Perusahaan dengan bentuk badan hukum (PT, Yayasan) maka pertanggung jawabannya adalah sebatas modal (saham) yang telah dimasukan kedalam perusahaan atau dimiliki. Sedangkan perusahaan yang bukan berbadan hukum maka pertanggung jawabannya adalah bisa masing-masing, tanggung renteng, dan sampai harta pribadi masing-masing. Pertanggung Jawaban Sekutu/perbuatan hukum seorang sekutu yang dilakukan dengan pihak ketiga hanya mengikat sekutu yang bersangkutan dan tidak mengikat sekutu-sekutu yang lain (Pasal 1644 KUHPerdata), kecuali bila : 1) Sekutu-sekutu yang lain telah memberikan kuasa untuk itu. 2) Perbuatan sekutu tersebut secara nyata memberikan manfaat bagi persekutuan. Dalam hal ini, biasanya yang yang bertanggung jawab adalah para pemilik atau pengurus perusahaan, seperti: komisaris, direksi, direktur, pemilik modal dan pengurus lain yang terlibat pada perusahaan tersebut. 2. Terkait, Jika pelakunya adalah pihak properti tersebut dengan tujuan pemerasan apakah saya bisa melaporkan pidana ? Itu bisa saja Anda lakukan, apabila memang ada unsur pemerasan. Karena pemerasan merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana 9 (sembilan) tahun (Pasal 368 KUHP). Namun disini saya melihat Anda belum tahu persis siapa yang ingin melakukan pemersan tersebut. Untuk itu Anda harus mengetahui lebih dahulu secara persis. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!