Keabsahan Pesan Almarhum tentang Pembagian Hasil Penjualan Rumah terhadap Pembagian Waris kepada Ibu dan Anak-anak

09/03/21

Oleh : Pon***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustad...apa bisa bertanya disini? Begini ustad, saya anak laki-laki bungsu dari 5 bersaudara. Kakak saya perempuan 4, ibu masih ada. Saya anak laki2 satu2nya. Saya ingin bertanya, saat ini alm ayah meninggalkan 1 unit rumah, dan rencana akan dijual. Nah, saya mau tanya utk pembagiannya bagaimana Ustad? Dulu alm ayah semasa hidup pernah bilang ke saya dan ibu, rumah tsb ingin dia jual, setengah utk saya dan setengah utk ayah. Tapi saat ini ayah sudah tidak ada, apakah pembagian setengah2 itu masih berlaku? Mohon jawabannya ustad. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pon*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Pontjo kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait waris. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI, harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Maka sebelum harta peninggalan itu dibagikan, ahli waris harus memenuhi kewajiban dari harta peninggalan tersebut, seperti: (a) biaya perawatan ketika sakit (jika sakit); (b) pengurusan jenazah; (c) pembayaran hutang; (d) serta pemberian untuk kerabat, termasuk dalam hal ini wasiat. Setelah semua itu sudah dipastikan, maka selanjutnya dihitung bagian masing-masing dari ahli waris. Dengan demikian sepeninggal ayah anda maka sebelum harta waris tersebut di bagi pada masing-masing ahli waris maka terlebih dahulu harta waris tersebut digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Selanjutnya ibu anda dapat mengambil bagiannya dari harta bersama. Sedangkan sebagian dari harta bersama milik ayah anda dapat dibagi sebagai harta waris. Berdasarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf C disebutkan bahwa : “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” Selanjutnya di Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam berbunyi : (1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: 1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Besaran bagian masing-masing ahli waris berdasarkan Pasal 176 s/d Pasal 182 KHI diatur sebagai berikut : 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Adapun pembagian kelompok ahli waris berdasarkan hukum Islam terbagi menjadi tiga yaitu: 1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh) Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan. 2. Dzulqarabat (‘ashabah) Yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan. 3. Dzul-arham (dzawil arham) Merupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah tidak ada. Yang tergolong dzul arham adalah: a. cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan b. Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan c. Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek) d. Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu) e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu. f. Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan sibu. g. Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek. Menurut Pasal 174 ayat (2) KHI disebutkan bahwa apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dari kasus yang anda sampaikan diketahui bahwa istri meninggalkan suami (duda) dan seorang ibu (orang tua) , maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 174, Pasal 176 s/d Pasal 182 KHI sebagaimana tersebut diatas, apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Oleh karena itu, maka yang menjadi ahli waris dari ayah anda tidak hanya anda saja tetapi juga ibu anda karena memiliki hubungan pernikahan dan 4 saudara perempuan anda juga karena memiliki hubungan darah dengan ayah anda. Adapun pembagiannya tunduk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam sebagaimana disebutkan diatas yakni; ayah anda meninggalkan istri dan 5 anak, maka yang berhak atas waris adalah anak-anak dan jandanya (ibu anda) dengan pembagian untuk janda (ibu anda) mendapat 1/8 bagian di luar bagian yang menjadi harta bersama. Sedangkan 4 saudara perempuan mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Dengan demikian bagian anda sebagai anak laki-laki dua berbanding satu dari saudara-saudara perempuan anda. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!