Prosedur Pencatatan Nikah Siri di KUA bagi Pasangan Beda Provinsi

09/03/21

Oleh : Sit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Disini saya mau tanya Bagai mana mengurus buku nikah siri supaya tercatat di KUA tapi dengan pasangannya beda propinsi,contoh misalnya saya aceh laki laki jawa Mohon jawabannya Dan terima kasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Bagaimana mengurus nikah siri, agar tercatat di KUA 2. Pasangan beda Propinsi Pertanyaan Saudara : • Bagaimana mengurus pernikahan siri agar di tercatat di KUA? memperkuat pembuktian apabila terjadi sengketa mengenai perjanjian tersebut. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mengenai pernikahan saudara penanya yang dilakukan secara siri atau di bawah tangan secara hukum agama yang dianutnya sah apabila syarat dan rukun nikah terpenuhi, tetapi nikah nikah siri tidak diakui secara hukum negara karena tidak tercatat dalam oleh catatan negara, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU perkawinan), Pasal 2 ayat (1 ) dan ayat (2), bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka apabila pernikahan dilakukan secara siri maka dianggap tidak ada perkawinan menurut hukum negara. Selanjutnya bagaimana agar pernikahan siri tersebut menjadi menjadi sah secara hukum negara dan tercatat oleh negara sesuai dengan pertanyaan Saudara yaitu dapat dilakukan dengan itsbat nikah/pengesahan nikah. Hal ini dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 sebagai berikut: Ayat (1): Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Ayat (2): Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Ayat (3): Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; (e)Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Selanjutnya apa yang harus dilakukan oleh Saudara penanya terkait itsbat nikah, dalam Pasal 7 ayat (4) dijelaskan: “Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu” Dari penjelasan di atas Saudara dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: Saudara dapat mengajukan permohonan itsbat nikah sendiri atau melalui bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada Pengadilan Agama setempat (tempat tinggal saudara), bagi muslim dan kepada Pengadilan Negeri bagi non-muslim, dengan sebelumnya meminta keterangan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa perkawinannya belum tercatat, sebagai kelengkapan dokumen kepada pengadilan agama. Menunggu pemanggilan pengadilan pengadilan untuk sidang itsbat nikah. Menghadiri sidang pengadilan itsbat nikah. Mendapat putusan pengadilan terkait itsbat nikah yang dimohonkan. Apabila permohonan itsbat nikah dikabulkan oleh pengadilan. Pengadilan akan mengeluarkan surat putusan itsbat nikah dan selanjutnya untuk di bawa kepada KUA untuk mencatatkan pernikahannya dan mendapatkan buku nikah dari KUA. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 2. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!