Pendirian Dak Toren Air 4,5 Meter yang Memanfaatkan Bahu Jalan dan Tanah Fasos

09/03/21

Oleh : TF***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah boleh membuat dak toren air tinggi 4.5 meter untuk kebutuhan warga didekat bahu jalan dan fasos? Kaki tiang penyangga toren memakan sedikit bahu jalan dan tanah fasos krg lebih masing2 50 cm.

Terima kasih atas pertanyaan saudara TF kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Terkait hal tersebut, kami akan memberikan pandangan dari sisi hukum juga peraturan lainnya yang terkait. Contoh dari fasilitas umum ( fasum ) adalah jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, halte, underpass, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah dan lain sebagainya. Arti fasilitas social adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contohnya adalah puskesmas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam dan lain sebagainya. Fasum adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan manusia untuk hidup sedangkan fasos adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas social kemasyarakatan. Fasilitas umum dan social adalah milik bersama yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar bisa selalu dimanfaatkan secara maksimal untuk jangka panjang. Warga masyarakat dapat saling bahu membahu untuk membangun dan atau memperbaiki fasum fasos sendiri jika memang sangat diperlukan tanpa bergantung kepada pemerintah sehingga hidup dapat lebih mudah. Mengenai perparkiran tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 275 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. Pada Pasal 287 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa orang yang melakukan parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000. Kemudian dipertegas kembali pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, “setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”. Maksudnya adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat. Mencermati peraturan tersebut maka Pihak pengurus komplek, RT/RW lokasi yang akan dibangun dek toren air untuk dapat mengakomodir kebutuhan fasilitas ini sehingga semua hal merupakan keputusan bersama yang terbaik. Bahwa dalam perjanjian ada syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian itu menjadi sah, dalam Pasal 1320 KUHPerdata ada 4 syarat menjadi sah : 1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya 2. Kecakatan untuk membuat suatu perikatan 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal Syarat nomor 1 dan 2 merupakan syarat subjektif karena syarat tersebut harus dipenuhi oleh subjek hukum, adapun nomor 3 dan 4 merupakan syarat objektif yang harus dipenuhi sebagian objek perjanjian dari semua syarat di atas menjadi kualitas sebuah perjanjian. Jika dalam perjanjian, syarat subjektifnya tidak terpenuhi dapat dibatalkan dengan permintaan kepada hakim, dan selanjutnya jika yang tidak terpenuhi syarat objektifnya maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun jika ada yang menimbulkan rasa ketidaknyamanan warga dapat menggugatnya secara perdata untuk meminta ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Jangan sampai pembangunan dek toren air tersebut dengan mengambil bahu jalan malah mengganggu fasilitas umum yang ada, menggangu hak-hak warga lainnya untuk menikmati fasilitas umum yang ada untuk kegiatan lainnya.Demikian penjelasan terkait dan Terimakasih. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Sumber : KUHPerdata Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP) Jalan Kamus Besar Bahasa Indonesia Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!