Keabsahan Pengangkatan Anak Tanpa Persetujuan Suami dan Potensi Sanksi Hukum serta Penarikan Kembali Anak dari Orang Tua Angkat

09/03/21

Oleh : Riy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Asalamualaikum saya ingin bertaya saya baru saja mengangkat kan anak saya ke org dan membuat surat perjanjian di atas matre saya dan kluarga telah setuju smua, tpi suami saya tidak tau akan hal itu dan skrg suami saya tau dia ingin mengambil anak saya dari org tua angkat nya, apa kah kami akan kena sangsi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riy**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Pengertian Adopsi adalah pengangkatan anak. Undang-undang dan berbagai peraturan memakai istilah pengangkatan anak. Adopsi atau pengangkatan anak itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”) adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengertian dari Calon Orang Tua Angkat (“COTA”), adalah orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi Orang Tua Angkat. Salah satu persyaratan COTA itu meliputi memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Tata cara adopsi telah diatur secara ketat dalam berbagai perturan perundang-undangan di Indonesia, yang jika dirangkum dikategorikan dalam: kategori pertama, adanya anak yang terlantar dan adanya calon orang tua yang mengidamkan si anak. Tahap kedua, tahapan legalisasi di pengadilan. Tahapan ketiga, tahapan pencatatan di catatan sipil. Tahapan keempat, kewajiban si orang tua untuk tetap melaporkan pengangkatan anak kepada instansi pemerintah yang menangani pengangkatan anak (Dinas sosial). Pada asasnya Pengangkatan Anak menurut UU Perlindungan Anak harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : 1. Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak. 2. Dilakukan berdasarkan adat kebiasan setempat dan ketentuan perundang-undangan. 3. Pengangkatan Anak tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. 4. Pengangkatan Anak wajib dicatatkan dalam pencatatan sipil dan tidak menghilangkan identitas awal Anak. 5. Pengangkatan Anak oleh warga negara asing merupakan ultimum remedium. 6. Orang tua angkat wajib memberitahukan asal-usul anak pada saat yang tepat. Dilihat secara UU Perlindungan Anak, hal terpenting perihal pengangkatan anak adalah pengangkatan itu tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Jadi, sebenarnya pengalihan anak itu harus dilakukan dari kekuasaan orang tua, selaku wali yang sah, maka pengalihan anak itu harus dengan persetujuan ayah nya. Adapun yang dimaksud dengan orang tua di sini adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat/wali. jadi meskipun seluruh keluarga setuju tanpa persetujuan kedua orang tuanya yang sah, hanya satunpihak saja yang setuju disini adalah ibunya saja sedangkan ayahnya masih hidup , maka perjanjian tersebut illegal. Hal ini dipertegas dalam ketentuan soal persyaratan Calon Orang Tua Angkat yang selanjutnya disingkat COTA, yakni orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi Orang Tua Angkat. Salah satu persyaratan COTA itu meliputi memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak, termasuk dalam kasus ini adalah harus ada persetujuan dari kedua orang tua sah anak tersebut agar legal. Di samping itu, permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait. Apabila pengangkatan anak dilakukan tidak sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan/ ilegal? Jika pengangkatan anak yang ilegal, mengacu pada Pasal 79 UU Perlindungan Anak yang mengatur mengenai sanksi jika pengangkatan dilakukan tidak sesuai dengan aturan/ilegal, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kesalahan ibu adalah: Menelantarkan anak yang masih memerlukan perawatan. Karena ibu adalah orang tua biologisnya, ibulah yang wajib merawat anak tersebut. Namun hal ini tidak ibu lakukan. Perbuatan ini diancam berdasarkan Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta; Merubah asal usul anak. Jika sampai anak memiliki akta kelahiran, pasti ada keterangan yang tidak benar dalam pembuatan akta tersebut. Ini diancam dalam Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan pejabat negara karena tanpa persetujuan ayah kandung anak tersebut. Sedangkan untuk pihak pasangan yang melakukan adopsi Ilegal: SANKSI PIDANA PELAKU ADOPSI ILEGAL. 1. Tindak Pidana Adopsi Ilegal. Ketentuan tindak pidana ini terdapat dalam Pasal 79 UU No. 23 tahun 2002 tentang Pengangkatan Anak yang berisi : "Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100.000.000,- (seratus juta rupiah)." Apabila terdapat peristiwa pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka pelakunya dapat dipidana dan dimintakan pertanggungjawaban pidananya. 2. Tindak Pidana Jual Beli Anak (Child Trafficking) Unsur materiil tindak pidana ini terdapat dalam ketentuan Pasal 76F UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak : "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak." Sementara sanksi pidananya terdapat dalam ketentuan Pasal 83 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak : "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).' 3. Tindak Pidana Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik. Memohon kepada Instansi Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membuat Akta Kelahiran yang merupakan Akta Otentik merupakan tindak pidana. Ketentuan delik ini terdapat didalam Pasal 266 KUHPidana. "(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang suatu klejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barang siapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenanrnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian." 4. Tindak Pidana UU Administrasi Kependudukan. Ketentuan delik ini terdapat dalam ketentuan Pasal 93 UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan : "Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)." dan ketentuan Pasal 94 UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan "Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00(tujuh puluh lima juta rupiah)." Terhadap pihak-pihak ketiga lainnya yang turut serta membantu dan membiarkan adanya tindak pidana adopsi ilegal ini maka dianggap pula sebagai pelaku tindak ini. Jadi mulai saat ini peduli dengan lingkungan sekitar dari adanya perbuatan-perbuatan adopsi ilegal. Hal ini tidak lain untuk melindungi anak-anak kita dari perbuatan adopsi ilegal dan perdagangan anak demi kepentingan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Namun perlu diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu, karena perlu diingat sifat sanksi pidana sebagai senjata pamungkas atau ultimum remedium. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak; Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bimbingan, Pengawasan, dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!